Kantor PUPR Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita Tim Penyidik Kejari Langsa

datariau.com
303 view
Kantor PUPR Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita Tim Penyidik Kejari Langsa
Foto: Edy Syarifuddin
Tim Penyidik Kejari Langsa melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Kota Langsa pada 31 Desember 2025.

LANGSA, datariau.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen selaku ketua penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa pada 31 Desember 2025.

Penggeledahan itu sendiri atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Nomor : PRINT-1518A/L.I.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Hal tersebut berdasarkan siaran Pers Nomor : PR-08/L.I.13.2/01/2026 dari Kejaksaan Negeri Langsa yang diterima media ini, Jumat (2/1/2026).

Selanjutnya, berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Langsa (B-4) Nomor : PRINT-1518B/L.I.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang surat perintah penyitaan, tim penyidik kejaksaan negeri langsa juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan pemukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa tahun anggaran 2023, sebagaimana dimaksud dalam surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : PRINT/05/L.I.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Pelaksanaan kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah, prosedural dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mencari, menemukan serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik, guna memperkuat alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Kejaksaan Negeri Langsa juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)