PNS/Pensiunan Peminjam Kredit Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Langsa Tidak Peroleh Relaksasi

datariau.com
891 view
PNS/Pensiunan Peminjam Kredit Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Langsa Tidak Peroleh Relaksasi
Foto: Edy Syarifuddin

LANGSA, datariau.com - Tidak ada relaksasi bagi debitur PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan peminjam kredit di Bank Aceh Syariah terdampak bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Langsa.

Namun, ada sebagian nasabah kredit PNS di Bank Syari'ah Indonesia (BSI) Aceh Timur yang terdampak bencana hidrometeorologi aceh memperoleh keringanan untuk tidak menyetorkan pinjamannya selama tiga bulan kedepan.

Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah (BAS) Langsa TM Andika Putra ketika dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa (6/1/2026) tidak berada di tempat. "Bapak baru saja keluar bersama petugas," jelas seorang Satpam di situ.

"Memang tidak ada relaksasi bagi PNS maupun pensiunan penerima kredit multiguna ini," sesuai kebijakan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan hal itu tertuang pada POJK Bencana pada poin kelima," sebut salah seorang karyawan pembiayaan di Bank itu ke-media ini.

Sementara untuk relaksasi hanya diberikan kepada KUR/UMKM Syariah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

"Namun begitu, BAS memberi pelonggaran terhadap korban bencana banjir bagi nasabah kredit PNS/Pensiunan berupa penyaluran pinjaman pembiayaan multiguna peduli bencana hidrometeorologi dengan besaran pinjamannya tiga bulan pemotongan kredit pinjaman yang dikenakan suku bunga sangat kecil sebesar dua persen dan pengembaliannya sampai batas usia 75 tahun," ujar karyawan pembiayaan tersebut memberi penjelasan.

Dikatakannya, tidak diberlakukannya relaksasi terhadap peminjam kredit bagi PNS/Pensiunan terdampak banjir bandang karena peminjam memiliki pendapatan tetap hal itu selaras dengan kebijakan yang berlandaskan POJK bencana.

Sementara di Aceh Timur, informasi yang layak dipercaya, dimana sebagian nasabah peminjam kredit PNS Bank BSI Aceh Timur terdampak bencana alam banjir bandang dan longsor ini memperoleh keringanan pelonggaran untuk tidak menyetorkan pinjaman kreditnya selama tiga bulan kedepan.

Pemberitahun itu diterima nasabah kredit PNS melalui whatsapp pribadi yang dikirim karyawan bank BSI. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)