Terkait Pungutan yang Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala PDAM Rengat

datariau.com
1.401 view
Terkait Pungutan yang Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala PDAM Rengat

RENGAT, datariau.com - Adanya dugaan Pungli pendaftaran sebagai pelanggan baru di kantor PDAM Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu dibantah langsung oleh kepala PDAM Rengat, Alvian.

"Untuk penyambungan baru saat ini baru 225 orang dan bukan 350, dan yang sudah bayar  sebanyak penyambung dan lainnya belum membayar. Saya jelaskan, pasang sambungan ke rumah warga itu gratis, karena itu proyek dari Dinas PU menggunakan dana APBD. Kemudian untuk menjadi pelanggan PDAM, tentu diberlakukan ketentuan PDAM, salah satunya jaminan rekening," terang Alvian kepada datariau.com, Jumat (26/10/2017).

Uang pungutan Rp.105.000 yang dikeluhkan masyarakat itu, terangnya, merupakan uang jaminan pelanggan. "Kenapa kita minta jaminan, karena banyak para pelanggan yang tidak bayar, sementara ketentuan PDAM, 3 bulan pelanggan tidak bayar baru dapat diputus," terang Alvian.

"Kita juga himbau kepada pelanggan PDAM untuk dapat melakukan kewajiban sebagaimana mestinya dan jangan sampai terjadi telat ataupun tunggakan, agar PDAM kita bisa berjalan lancar," pintanya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:pdam
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)