RENGAT, datariau.com - Kepala Desa Kelesa Inhu Joni Aris Wasito menyampaikan klarifikasi dan keberatan atas pemberitaan terkait jalan yang dinilai amburadul.
Berita datariau.com dengan judul "Dianggarkan Rp 394 Juta, Pengerasan Jalan Desa Kelesa Inhu Dinilai Amburadul" tayang pada Senin, 25 Des 2017 03:10 merupakan hasil liputan wartawan Biro Inhu dan pengaduan masyarakat. Dalam berita itu juga sudah ada konfirmasi kepada Kepala Desa melalui seluler oleh wartawan bersangkutan, namun Kades merasa belum puas dan menyampaikan klarifikasi dan keberatan atas berita tersebut.
Berikut klarifikasi dan keberatan atas berita tersebut yang disampaikan Kepala Desa Kelesa Inhu Joni Aris Wasito kepada redaksi datariau.com melalui email pengirim joni.ariswasito@gmail.com pada Rabu (27/12/2017) pukul 23.50:
Salam beriring do,a kami sampaikan semoga bapak dalam keadaan sehat, dan senantiasa dalam LindunganNya. Amin
Bersama ini kami menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang terbit di media online Data Riau Com yang saudara pimpin, berita ditulis oleh: Heri edisi terbit Senin, 25 Des 2017 03:10 tentang : Dianggarkan Rp 394 Juta, Pengerasan Jalan Desa Kelesa Inhu Dinilai Amburadul
Adapun keberatan kami dalam pemberitaan tersebut diantaranta:
1. Tidak adanya wartawan Data Riau Com atas nama Heri yang datang ke Desa Kelesa dalam melakukan wawancara tatap muka dengan Kepala Desa Kelesa terkait Pemberitaan kegiatan pengerasan jalan di Dusun II RT 04 RW 02 Desa Kelesa
2. Tidak adanya penolakan dan penyesalan warga Desa Kelesa atas Pekerjaan pengerasan jalan Dusun II RT 04 RW 02, warga setempat juga memberi dukungan positif atas pekerjaan pengerasan jalan tersebut, tidak benar dalam berita yang ditulis menyebutkan kalau ada penyesalan dan penolakan warga.
3. Tidak adanya pekerjaan pengerasan jalan di RT 05 Desa Kelesa dengan anggaran Rp. 394. 843.000, anggaran tersebut untuk pekerjaan pengerasan jalan di Dusun II RT 04 RW 02 Desa Kelesa tahun 2017 dan pekerjaan pengerasan jalan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Bestek tahun 2017 dan pekerjaannya tidak asal jadi namun dikerjakan dengan pengawasan.
4. Sesuai dengan hasil ukur pekerjaan pengerasan jalan Dusun II Desa Kelesa di RT 04, ditemukan fakta lapangan, hasil pekerjaan pengerasan jalan dusun II yang dilakukan dengan kelebaran jalan lebih dari 3 meter, panjang jalan yang dikeraskan lebih dari 2,276 KM dan dengan ketebalan lebih dari 15 cm bahkan banyak ditemukan hasil ukur dilapangan ketebalan mencapai 18 cm, sedangkan didalam berita yang ditulis menyebutkan ketebalan dibawah 15 cm
5. Pada jalan Dusun II Desa kelesa yang dikerjakan tahun 2017 tuntas dikerjakan pada bulan November, memang terdapat ada 2 lokasi titik jalan yang digenangi air hujan akibat bekas dilalui kendaraan angkutan hasil perkebunan masyarakat, namun dua lokasi tersebut tidak hancur seperti yang disebutkan dalam bemita Data Riau Com.
Demikian keberatan ini kami sampaikan sebagai hak hukum warga negara sesuai dengan undang-undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999, untuk dimuat kembali oleh media online Data Riau Com
Kami yang menyampaikan keberatan
Kepala Desa Kelesa
Dto
Joni Aris Wasito
Tembusan:
1. Dewan Pers di Jakarta
2. Polres Inhu di Rengat
3. Arsip