PEKANBARU, datariau.com - PT Gurindam Sinar Berkah (GSB) melalui Kuasa Hukum Mulyadi Ranto Manalu SH MH, Wira Arya Permadi SH, Ari Satria SH, Amri Simbolon SH, Bisma Al Ibra SH, Abiel Tarigan SH dan Kartika Septiani SH menyampaikan surat hak jawab atas keberatan terhadap pemberitaan yang terbit di media online datariau.com.
PT Gurindam Sinar Berkah (GSB) keberatan dengan pemberitaan yang dimuat datariau.com pada 22 Juni 2024 dengan judul PT Gurindam Sinar Berkah Diduga Simpan Limbah B3 Di Gudang Dekat Masyarakat Pekanbaru.
Surat Hak Jawab itu diterima redaksi datariau.com melalui email redaksi datariau.redaksi@gmail.com pada Selasa (2/7/2024) pukul 17.22 WIB. Surat hak jawab nomor 02/HJ/MRM/VII/2024 diajukan kepada Pemimpin Redaksi Datariau.com, tertanggal 02 Juli 2024 dan ditandatangani Mulyadi Ranto Manalu SH MH, menjelaskan pihaknya sebagai pemegang Kuasa Hukum dari PT Gurindam Sinar Berkah (GSB) berdasarkan legal standing Surat Kuasa Khusus Nomor: 503/ SK/ MRM/ VI 2024, memberikan hak jawab terhadap pemberitaan dalam link berita dari media siber datariau.com tersebut sebagai berikut:
Pada alinea pertama berbunyi: Transportir PT Gurindam Sinar Berkah (GSB) melansir dan menyimpan limbah B3 terkontaminasi di salah satu gudang dekat pemukiman masyarakat Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (23/5/2024) malam.
Jawaban PT GBS: Benar kalau itu merupakan gudang, tapi bukan tempat penyimpinan limbah B3 seperti yang diberitakan, dan juga bukan berada di pemukiman warga, gudang itu difungsikan untuk meletakkan mobil supaya aman sambil menunggu datangnya mobil wingbox dari Dumai ke Jakarta agar mobil yang satu lagi bisa dioperasional lagi.
Pada alinea kedua berbunyi: Berdasarkan penelusuran di lokasi penyimpanan, terlihat aktifitas mobil angkutan (transportir) dengan platform BM 9136 JO sedang membongkar limbah oleh tiga orang pria malam itu.
Jawaban PT GBS: Memang ada aktivitas bongkar muat tapi hanya memindahkan beberapa item barang dan itu bukan limbah seperti yang diberitakan. Gudang tersebut berpagar dan ada larangan masuk tertulis "dilarang masuk tanpa izin pasal 551 KUHP", pastinya ini peringatan bagi yang tidak punya kepentingan, maka kami menduga ada yang bermain dalam peristiwa ini.
Pada alinea ketujuh berbunyi: Sementara Direktur PT GSB T Erens mengakui benar itu merupakan limbah. "Iya bang, siap salah, apa yang bisa dibantu," ujarnya.
Jawaban PT GBS: Penjelasan dalam statemen tersebut T Eren menjelaskan bahwa kata IYA BANG, SIAP SALAH, APA YANG BISA DIBANTU merupakan sapaan akrab kepada wartawan yang menelepon, yang kemudian pembicaraan itu menjelaskan bahwa T Eren memberitahu truk yang mengisi limbah B3 yang mana posisinya sedang standby menunggu datangnya mobil wingbox dari Dumai ke Jakarta agar mobil yang satu lagi bisa dioperasional. Dengan demikian hal statemen tersebut tidak dimuat secara utuh.
Datariau.com telah menghubungi kembali wartawan yang menulis berita tersebut, dapat dijelaskan bahwa wartawan datariau.com bersama wartawan media lainnya melakukan liputan atas adanya informasi dugaan limbah B3 di salah satu gudang. Wartawan kemudian menulis dan menerbitkan apa yang ditemukan di lapangan, juga melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan namun tidak lengkap.
Kami meminta maaf kepada PT Gurindam Sinar Berkah (GSB) atas tidak sempurnanya penulisan pada pemberitaan tersebut sehingga tidak berimbang. Artikel ini ditayangkan sebagai bentuk hak jawab atas keberatan PT Gurindam Sinar Berkah (GSB). ***