SMM PANEL INDO

HW Live House Kembali Disorot, DPRD Pekanbaru Desak Satpol PP Jalankan Rekomendasi Penutupan

datariau.com
111 view
HW Live House Kembali Disorot, DPRD Pekanbaru Desak Satpol PP Jalankan Rekomendasi Penutupan
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar.

PEKANBARU, datariau.com - Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan. Dentuman musik dari tempat hiburan tersebut disebut masih terdengar hingga dini hari dan dinilai mengganggu ketenangan warga yang bermukim di sekitar lokasi.

Persoalan HW Live House sebenarnya bukan kali pertama mencuat. DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi I bahkan telah beberapa kali turun ke lapangan dan menyampaikan rekomendasi agar tempat hiburan tersebut ditutup karena diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap serta dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan rekomendasi terkait persoalan HW Live House. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut disebut belum ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru selaku instansi penegak Perda.

"Itu kan sudah bolak-balik kita sampaikan, tapi Satpol PP sampai hari ini tidak bertindak sebagai penegak Perda. Sudah lama itu bergulir, dan sudah berapa kali kita sidak, berapa kali kita sampaikan, dan Komisi I kan sudah merekomendasikan. Tapi sampai hari ini tidak ditindaklanjuti," kata Robin, Selasa (15/9/2026).

Robin menegaskan, rekomendasi Komisi I sebelumnya secara jelas meminta agar HW Live House ditutup. Salah satu pertimbangan utamanya adalah persoalan perizinan yang dinilai belum lengkap.

"Rekomendasi kita kemarin awalnya kita minta itu ditutup, karena perizinannya tidak lengkap. Sudah lama kita sampaikan itu," ujarnya.

Terkait kemungkinan Komisi I kembali memanggil manajemen HW Live House bersama Satpol PP, politisi PDI Perjuangan tersebut menilai persoalan utamanya bukan lagi sekadar melakukan pemanggilan atau sidak, melainkan memastikan rekomendasi yang telah dikeluarkan benar-benar dijalankan.

"Ini kan sudah berulang-ulang kali kita sampaikan. Ditanya saja ke Satpol PP. Kenapa tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi itu," sebut Robin.

Robin juga ditanya mengenai dugaan adanya permainan atau setoran kepada oknum tertentu yang membuat tempat hiburan tersebut tetap beroperasi. Namun, ia memilih tidak berspekulasi mengenai dugaan tersebut.

"Itu kita tidak tahu. Yang penting hasil rekomendasi itu melanggar, melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," jelasnya.

Menurut Robin, Satpol PP seharusnya menjalankan kewenangannya sebagai penegak Perda, terlebih persoalan HW Live House disebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.

"Masyarakat kan sudah lama terganggu itu, sudah 4-5 tahun terganggu itu. Tapi ya mungkin silakan tanya saja ke Satpol PP, kenapa tidak menjalankan rekomendasi Komisi I itu," tegas Robin.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)