RENGAT, datariau.com - Tahun 2016 Desa Air Molek II terima Aloksai Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN lebih kurang Rp600 juta dan dana bersumber dari APBD lebih kurang Rp300 juta. Kuat dugaan sebagian dana ADD dikorupsi, sesuai informasi dan fakta di lapangan yang ditemukan beberapa hari belakangan ini.
Ketua Badan Kerja Antar Desa (BKAD) kecamatan Pasir Penyu H Seno Harto bersama ketua Forum Kades se kecamatan Pasir Penyu Heppy saat dikonfirmasi datariau.com, Senin (15/8/2016) mengatakan, untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada di desa, pihaknya pada Senin (22/8) mendatang akan segera menggelar rapat.
"Kita akan undang seluruh Kades, Sekdes, BPD, LMP dan Bendahara Desa se kecamatan Pasir Penyu, guna menindaklanjuti dengan adanya pemberitaan tentang salah satu desa yang ada di kecamatan Pasir Penyu," katanya.
Rapat Kades, Sekdes, BPD, LPM dan bendahara desa, terangnya, sesuai peraturan bersama kepala desa tentang kerjasama antar desa bersama 8 kepala desa kecamatan Pasir Penyu. Yang mana dalam Bab V Pasal 34 ayat 4 memberikan masukan dan saran kepada masing-masing kepala desa mengenai langkah-langkah dilakukan bila ada permasalahan.
"Tapi kita bukan sebagai tim pengaudit, karena tim pengaudit itu ada sendiri, kita sifatnya hanya menindaklanjuti agar permasalahan yang ada di desa tidak terus berkembang, itu pun kalau pihak desanya mau," sebut Seno.
Mengenai adanya LSM ingin melanjutkan permasalahan di desa Air Molek II ke ranah hukum sesuai dengan bukti-bukti yang ada saat ini, Seno mempersilahkan LSM dan pihak mana saja yang memiliki bukti untuk melaporkan temuan yang ada.
"Saya sebagai BKAD tidak bisa melarangnya, namun tidak ada salahnya bila semua ini kita koordinasikan terlebih dahulu," pintanya.
Kabar yang berkembang, pihak desa belakangan ini juga dikabarkan ingin melaporkan LSM dan beberapa wartawan ke polisi terkait persoalan berita dana desa ini, menurut Sano, pihaknya menilai langkah yang diambil pihak desa sangat keliru dan terkesan anti kritik.
"Kalau soal itu sampai sekarang saya selaku BKAD Pasir Penyu belum ada mendengar isu itu, kalau pun memang benar ada pihak desa Air Molek II mau melapor ke polisi terkait pemberitan, menurut saya itu salah. Saya juga ketua LSM dan juga mantan DPRD Inhu. Sesuai aturan wartawan memiliki hak untuk merahasiakan narasuber, dan mengenai sumber yang diberikan oleh narasuber itu benar tidaknya, itu nanti dinilai oleh wartawan itu sendiri setelah mengumpulkan beberapa keterangan dari masyatakat, sebagaimana yang dilakukan polisi saat melakukan penyelidikan," ujarnya.
"Dan mengenai adanya pemberitaan kalau memang diri kita itu benar, kita punya hak jawab untuk memerifikasi berita," pungkas Ketua BKAD kecamatan Pasir Penyu H Seno Harto.
Menyikapi hal ini, Jumadi akvits LSM mengatakan, pihaknya sanggat berharap penegak hukum perduli dengan setiap permasalahan penggunaan uang negara yang ada di Inhu, sekali pun tanpa harus adanya laporan.
"Contoh dengan adanya permasalahan yang terjadi di desa Air Molek II kecamatan Pasir Penyu. Dari pemberitaan seharusnya penegak hukum sudah dapat menindaklanjuti dan menanganinya, dan tidak mungkin wartawan membuat berita tanpa ada sumber yang benar. Maka dari itu kita selaku masyarakat Inhu berharap penegak hukum dari Kejari Rengat maupun Tipikor Polres Inhu dapat segera tangani dugaan korupsi di Desa Air Molek II," pintanya.
"Apalagi saat ini setiap desa terima dana ADD lebih kurang Rp1 milar lebih, jadi tidak menutup kemungkinan adanya penyalagunan ADD dan berujung pada tindakan pidana korupsi yang dilakukan pihak desa," bebernya lagi.
Seperti saat ini yang terjadi, kata Jumadi, penggunaan ADD di Desa Air Molek II, untuk kegiatan penimbunan jalan di dalam RAB Rp 148.053.500 termasuk pajak, PPH dan honor TPK, dari Rp148.053.500 terdapat kegiatan fisik dengan nilai Rp 131.590.000 di luar honor TPK maupun anggota.
"Namun yang terjadi di lapangan supplair hanya terima Rp100 juta. Berarti dalam hal ini ada dana yang tidak jelas kemana arahnya. Sekali pun nilainya itu kecil, yang namanya uang negera harus ditindak sesuai undang-undang yang ada dan berlaku, semua itu demi keterbukaan publik," pinta Jumadi.
Selain Kejaksaan maupun Tipikor, Jumadi juga meminta BPKP perwakilan Riau yang saat ini berada di Inhu diharapkan juga segera tangani kasus-kasus ADD yang ada di Inhu. "Tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan pihak desa dalam penggunaan ADD," pungkas Jumadi.