RENGAT, datariau.com - Penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan berbagai spekulasi muncul di tengah-tengah masyarakat mengenai kelebihan uang Rp 31 juta yang dipergunakan untuk pembangunan fisik.
Sepekan ini, masyarakat desa Air Molek II Kecematan Pasir Penyu Kabupaten Inhu masih terus menjadikan persoalan tersebut sebagai topik utama.
Guna memastikan penggunaan dana desa di Air Molek II tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes) Inhu langsung turun ke lapangan bersama tim yang juga didampingi oleh Camat Pasir Penyu dan staf serta dari perangkat desa dan masyarakat Air Molek II belum lama ini, namun hal tersebut bukan semakin meredah tapi malah semakin meruncing.
Bendahara Desa Air Molek II Azmaizarti atau akrab disapa Izar saat dikonfirmasi melalui selulernya belum lama ini mengatakan, mengenai pembayaran perkerjaan kepada Supplier atas nama Yani itu sudah sesuai dengan perjanjian.
"Itupun perkerjaan pak Yani belum selesai, kita ada perjanjian terhadap pak Yani, bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan dan ada yang perlu diperbaiki pak Yani berjanji akan memperbaiki lagi atau dikerjakan ulang," ujarnya.
"Saya tidak tahu berapa nilainya, saya tahunya hanya membayar bila disuruh oleh pak kades, kalau mengenai nilainya tanyakan saja langsung sama pak Yani-nya, dan pak Yani sendiri yang bilang kepada saya bahwa pekerjaannya belum selesai, bila nanti disuruh masuk akan masuk lagi mengerjakan," sebut Izar.
Saat ditanya bahwa pekerjaan itu, Supplier Yani dibayar Rp 100 juta. "Tanya saja sama pak Yani-nya sudah selesai belum itu pekerjaannya. Kalau dia (Yani) bilang sudah selesai, bohong itu pak Yani-nya, karena dia sendiri yang bilang sama saya waktu itu bahwa pekerjan itu belum selesai," sebutnya lagi.
"Dia bilang karena mau lebaran maka pekerjaan ditunda dulu, nanti setelah usai lebaran akan dikerjakan lagi, itu pak Yani-nya sendiri yang bilang sama saya," bebernya lagi.
Mengenai nilai kontrak itu, katanya, yang tahu adalah LPM, Kades dan Sekdes. Ditanya lagi untuk fisik dananya Rp131 juta, dan yang dibayarkan ke Supplier atas nama Yani Rp 100 juta, Izar meminta wartawan untuk mempertanyakan kepada Supplier Yani berapa uang yang sudah diambilnya.
"Karena dia lebih tahu berapa nilai pekerjaannya dan berapa uang yang sudah diambil. Konfirmasikan saja kembali sama pak Yani sudah selesai belum pekerjaannya itu, dan berapa uang yang sudah diambil. Dan saya tidak tahu apa-apa, saya tahunya hanya membayarkan sesuai apa kata Kades saya," singkatnya.
Sebelumnya, Kades Air Molek II Mitra Ariadi SSos, tampak terkejut dan mempertanyakan kembali kepada wartawan, siapa saja masyarakat yang mempertanyakan proyek yang menggunakan ADD itu.
"Siapa masyarakat yang menanyakan mengenai kegiatan yang menggunakan dana ADD tersebut. Perangkat desa bersama tokoh masyarakat serta pihak terkait lainnya sering berkumpul dan tidak ada yang membicarakan hal tersebut. Dalam kegiatan penimbunan dan pengerasan jalan yang dilaksanakan desa memang menggunakan ADD dengan besaran lebih dari Rp 140 juta," kata Kades saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Lebih jauh Kades menjelaskan, bahwa dana yang dianggarakan untuk kegiatan penimbunan dan pengerasan jalan tersebut di dalamnya terdapat pajak dan juga honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sehingga, jumlah yang diterima kontraktor tentu tidak sama besarnya dengan anggaran yang tertera pada anggaran.
"Kalau ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan kegiatan tersebut sebaiknya tanya langsung dengan Yani. Maaf saya mau Shalat Zuhur dulu karena sudah adzan, ada kewajiban yang lebih penting," tutup Kades.
Data yang terhimpun, proyek penimbunan jalan dengan panjang 726m lebar 6m dan tebal 0,25m dengan nilai Rp.148.053.500 potong pajak dan honor TPK lebih kurang sebesar Rp 11.700.000, dan sisa uang untuk fisik sebesar Rp 131.590.000, namun Supplier yang memasok tanah timbunan ke proyek tersebut Yani mengaku hanya diberikan Rp100 juta.