Sudah Dibayar Lunas, Dua Tahun Sertipikat Diurus di BPN Inhu Tak Kunjung Selesai

datariau.com
1.179 view
Sudah Dibayar Lunas, Dua Tahun Sertipikat Diurus di BPN Inhu Tak Kunjung Selesai
Heri
Foto kwitansi tanda pembayaran sertipikat.

 

RENGAT, datariau.com - Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu dipertanyakan warga yang mengeluh karena pemecahan sertipikat tanah yang diurus tidak kunjung selesai.

 

Sebagimana yang dialami oleh Hermanto, salah seorang warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik mengaku sudah dua tahun mengurus pemecahan sertipikat tanahnya tak kunjung selesai. Ironisnya, uang sudah diminta oleh pihak BPN Inhu sebesar Rp12 juta.

 

"Selama ini hanya dijanjiin saja, katanya seminggu lagi selesai, tapi kenyataannya sampai sekarang pemecaan sertipikat tak kunjung selesai," kata Hermanto kepada datariau.com, Rabu (30/11/2016).

 

Dijelaskannya, biaya pemecahan sertipikat itu sudah dibayar Rp12 juta sesuai perjanjian, namun sudah dua tahun surat yang dimaksud tak kunjung selesai.

 

"Uang pembayaran Rp12 juta langsung saya serahkan kepada salah seorang pegawai BPN Inhu atas nama Arsyad," terangnya.

 

Terkait hal ini, Kepala BPN Inhu Sudarmadi dikonfirmasi melalui Bidang Pengengendalian dan Pemberdayaan atas nama SM Arsyad SSos mengatakan, bahwa pemecahan surat sertipikat atas nama Hermanto memang diurus melalui dirinya dan ketelambatan pengurusan ini dikatakan Arsyad karena dirinya sedang sibuk mengurus untuk akhir tahun.

 

Selain itu, katanya, juga dalam pengukuran lahan waktu itu ada yang tertinggal oleh bagian tukang ukur tentang titik kordinatnya. "Dan bulan Desember ini akan saya selesaikan pemecahan sertipikat itu," janji SM Arsyad SSos saat dijumpai di ruangkerjanya, Rabu (30/11/2016).

 

Dia juga tidak membantah telah menerima lunas pembayaran sertipikat itu. "Lebih kurang Rp12 juta pada bulan Septeber 2015 lalu melalui Iwan pegawai Pemda Inhu," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)