Rombongan Disperindag Inhu Dilarang Cek Dagangan Mini Market SBY Ceria

datariau.com
4.010 view
Rombongan Disperindag Inhu Dilarang Cek Dagangan Mini Market SBY Ceria
Heri
Rombongan Disperindag saat berada di Minimarket SBY Ceria.

RENGAT, datariau.com - Ada cerita yang membuat kita bertanya-tanya. Saat Disperindag lakukan Sidak, ada mini market yang menolak diperiksa.

Hal itu terjadi saat rombongan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhu yang terdiri dari Wakil Ketua II DPRD Inhu, Kasi Trantip dan Satpol PP Kecamatan Pasir Penyu, saat memantau harga dan berbagai bahan pokok menjelang bulan suci Rahmadan dan Hari Raya Idul Fitri di seluruh Gudang dan Mini Market yang ada di Kabupaten Inhu, Senin (30/5/2016) kemarin.

Disperindag Inhu dan rombongan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di mini market SBY Ceria, ditolak tidak boleh melakukan pengecekkan barang yang dijual di mini market tersebut.

Firdaus pemilik mini market SBY Ceria melalui telpon anggotanya kepada Kabid Perdagangan Elpahri Adha menyampaikan penolakan diperiksa barang dagangannya ini serta perizinan usaha mini market miliknya tersebut.

"Saya saat ini sedang di jalan buka tutup di Puncak Selasi, jadi saya minta besok saja rombongan Disperindag tinjau ke mini market saya, dan saya tidak mengijinkan rombongan dari Disperindag cek dagangan saya. Untuk mengenai perizinan mini market milik saya sudah ada," sebut Kabid Perdagangan Elpahri Adha menirukan ucapan pemilik mini market SBY Ceria.

Ahkirnya, rombongan Disperindag Inhu pergi tanpa menyentuh barang dagangan di mini market tersebut,

Penjelasan Kasi Trantib Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan, mini market SBY Ceria perizinannya juga masih dipertanyakan.

"Kalau tidak salah saya baru miliki rekom kecamatan yang diurus pada tahun 2015, entah kalau pemiliknya sudah melakukan pengurusan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Inhu," ujarnya.

"Sebetulnya banyak pemilik toko yang membuka usaha di kecamatan Pasir Penyu ini hanya miliki rekom dan belum miliki perizinan. Namun pemilik disaat kita beritahu mereka menganggap sepeleh dengan perizinan yang seharusnya mereka lengkapi," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Inhu, Adila Ansori mengatakan, pihaknya berharap Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Disperindag, pihak kecamatan dan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban izin usaha di kecamatan Pasir Penyu.

"Hal seperti ini jangan sampai terulang lagi, malu kita sebagai petugas resmi ditolak oleh pemilik mini market. Selain itu juga kita berharap Satpol PP dapat menertibkan warung-warung di sepanjang jalan Jendral Sudirman kecamatan Pasir Penyu," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)