Kadis Dipenjara Karena Pungli, Dedi Gusriadi Ditetapkan Sebagai Plt Kadis PUPR Pekanbaru

datariau.com
1.534 view
Kadis Dipenjara Karena Pungli, Dedi Gusriadi Ditetapkan Sebagai Plt Kadis PUPR Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diberikan kepada Asisten II Setdako Pekanbaru, Dedi Gusriadi.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan di ruang Rapat Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (4/9/2017) yang diserahkan langsung Plh Sekdako Pekanbaru, Azwan Msi. SK ini dikeluarkan pasca ditetapkannya Kadis Zulkifli Harun sebagai tersangka pungli dan sudah ditahan di penjara.

Saat dikonfirmasi, Azwan mengatakan bahwa Walikota Pekanbaru menunjuk Dedi Gusriadi karena dinilai memiliki kemampuan yang dan pengalaman dan serta wawasan yang mumpuni.

"Apalagi kan sebelumnya Dedi Gusriadi pernah menjabat sebagai Kadis PU, tentu beliau memiliki banyak pengalaman. Selain itu ditambah lagi ia juga sebagai Asisten II juga membidangi masalah ini, jadi dirasa sangat tepat," ujar Azwan saat dikonfirmasi datariau.com usai kegiatan.

Dalam amanat yang dibacakan Azwan, Walikota meminta agar pejabat yang sudah ditunjuk agar segera melakukan konsolidasi untuk menuntaskan program kegiatan yang waktunya tinggal sedikit lagi.

"Semoga program-program kegiatan di dinas PU bisa segera dikerjakan. Hal ini mengingat tinggal 4 bulan lagi jelang pergantian tahun, sehingga apa kendala bisa dikerjakan," sebut Azwan.

Hadir dalam acara penyerahan SK itu Kepala BKSDM Kota Pekanbaru M Jamil SAg MAg dan pejabat di Dinas PUPR Pemko Pekanbaru serta tamu lainnya.

Tag:Pupr
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)