Tak Kunjung Ada Perbaikan, Masyarakat Minas Blokir Jalan dan Desak Tertibkan Truk ODOL

Hermansyah
88 view
Tak Kunjung Ada Perbaikan, Masyarakat Minas Blokir Jalan dan Desak Tertibkan Truk ODOL
Masyarakat blokir jalan simpang Minas-Perawang bentuk protes atas'perbaikan jalan rusak yang belum terealisasi.

SIAK, datariau.com - Masyarakat Kecamatan Tualang, Siak, Riau, menggelar aksi pemblokiran jalan lintas Minas??"Perawang sebagai bentuk protes atas kondisi jalan rusak dan tak kunjung adanya perbaikan.

Dimana aksi ini bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kondisi jalan yang rusak parah dan maraknya kendaraan over dimensi over load (ODOL), diduga menjadi salah satu penyebab utama jalan rusak.

Aksi itu berlangsung sekira pukul 08.00 WIB, terlihat masyarakat dengan pengawalan aparat keamanan terus melakukan aksi protes dan pemblokiran jalan tersebut.

Meski berjalan tertib, masyarakat tetap menyampaikan kekecewaanya, atas perbaikan jalan yang dijanjikan belum terealisasi.

Koordinator aksi, Joi Vernando menyatakan, masyarakat menuntut Pemerintah Provinsi Riau agar segera menepati komitmen perbaikan jalan yang sebelumnya telah disampaikan.

"Kami berharap pemerintah segera merealisasikan perbaikan. Kondisi jalan saat ini sangat menyulitkan aktivitas masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintas di ruas jalan tersebut.

Menurutnya, truk bermuatan berlebih (ODOL), termasuk pengangkut akasia dan tangki CPO, diduga menjadi faktor utama kerusakan jalan.

Joi juga minta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak agar mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan overload tersebut.

"Pengawasan perlu diperketat, agar kerusakan jalan tidak terus berulang," tukasnya.


Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak aktivitas investasi maupun operasional perusahaan di wilayah tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mematuhi aturan yang berlaku dan memperhatikan dampak terhadap infrastruktur serta keselamatan publik.

Selanjutnya, Joi Vernando mengatakan, masyarakat mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk upaya hukum, apabila tidak ada tindakan konkret dari pihak terkait.

"Kami akan menempuh jalur hukum jika diperlukan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Secara regulasi, ketentuan mengenai batas muatan kendaraan dan perlindungan jalan telah diatur dalam peraturan, di antaranya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Peraturan tersebut, mengatur larangan kendaraan beroperasi melebihi kapasitas muatan, kewajiban menjaga fungsi jalan serta tanggungjawab terhadap kerusakan infrastruktur.

Aksi ini menunjukkan meningkatnya tekanan dari masyarakat terhadap pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.

Masyarakat menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar, apabila tuntutan masyarakat tidak direspons dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi SE MM melalui Kabid Lalin Dishub Siak, Zulkifli mengatakan, untuk jalan itu statusnya Provinsi Riau begitu juga terkait dengan kendaraan ODOL.

"Untuk jalan itu belum ada tanggapan dari PUPR Provinsi Riau bang, dan terkait ODOL tentu penangananya kita harus koordinasi nanti dengan provinsi, jalan statusnya provinsi," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)