Jam Masih Menunjukkan Pukul 15.30 WIB, Warman Mengaku Tidak Dilayani Lagi Oleh Disdukcapil Inhu

datariau.com
1.659 view
Jam Masih Menunjukkan Pukul 15.30 WIB, Warman Mengaku Tidak Dilayani Lagi Oleh Disdukcapil Inhu
Ilustrasi

 

RENGAT, datariau.com - Saat ini masyarakat dituntut wajib melengkapi administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Namun, bagaimana masyarakat bisa melengkapi jika dinas yang bersangkutan pukul 15.30 Wib sudah tidak lagi melayani masyarakat.

 

Seperti diceritakan salah seorang warga Inhu, dirinya pada hari Rabu (23/11/2016) tengah mengurus Akte anaknya dan sibuk mengisi fomulir. Tepatnya sekitar pukul 15.30 Wib Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Inhu tampak satu persatu sudah bubar dari kantor.

 

"Yang bagian Akte sudah pada pulang semua. Saya tanya ke salah seorang pegawai yang masih ada di kantor, mereka menjawab sudah habis jam kerja, besok aja dilanjutkan, kata pegawai itu sambil pergi," cerita Warman kepada datariau.com, Jumat (25/11/2016) di Air Molek.

 

Padahal, kata Warman, jika dihitung masih ada waktu setengah jam lagi menjelang tutup kantor pada pukul 16.00 WIB. "Kita sebagai masyarakat berharap sekali ketegasan bapak Bupati Inhu terhadap PNS maupun pegawai honor di lingkungan Pemda Inhu tentang jam kerja," pintanya.

 

Sementara itu Seketaris Disduk Capil Inhu Syaiful Bahri saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan melaluiseluler dan meminta wartawan menemuinya di kantor saja.

 

"Maaf saya lagi ikut senam. Kalau mengenai permasalahan seperti itu sebaiknya dikonfirmasikan langsung ke kantor aja, jangan melalui handphone," singkatnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)