RENGAT, datariau.com - Seorang Kepala Desa di Inhu diduga terlibat politik praktis dengan menjabat sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang Partai Politik PDIP. Dia diketahui bernama Juindra AS. Bupati Inhu dan aparat hukum diminta untuk mengusut dugaan ini.
Juindra AS ditunjuk menjadi Kepala Desa Kuala Kilan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu sesuai Surat Ketetapan (SK) No. 65 Tahun 2014, masa jabatan hingga Desember 2018.
Belakangan terungkap, bahwa nama tersebut dalam kepemimpinannya di Desa Kuala Kilan, ternyata juga menjadi Ketua PAC PDIP Kecamatan Batang Cenaku kabupaten Inhu. Hal ini diperkuat dengan adanya surat lampiran ketetapan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Propinsi Riau Nomor: 31.01-A.05/TAP-PAC/DPD/II/2015 tenatang struktur, komposisi dan personalia pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.

Surat itu ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 23 Febuari 2015, yang ditandatangani oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi Riau saat itu H Suryadi Khusaini SSos MM dan Seketaris Ir H Suyatno, yang menerangkan bahwa atasnama Juindra AS diangkat sebagai Ketua PAC Kecamatan Batang Cenaku.
Dalam kondisi ini, Juindra AS merupakan seorang kepala desa namun dia juga menjabat ketua partai di kepengurusan anak cabang. Sebab, SK pengangkatan Juindra AS sebagai Kades yakni tahun 2014, dan pengangkatannya sebagai ketua partai pengurus anak cabang pada tahun 2015.
"Kita berharap pihak kepolisian maupun Kejaksaan dapat segera mengusut, karena dalam UU nomor 6 tahun 2014 jelas diterangkan bahwa Kades tidak dibolehkan terlibat dalam pengurusan partai, sementara itu Kades Kuala Kilan sudah menjabat kades dan juga jabat ketua PAC Partai," kata Jumadi, seorang aktivis di Inhu kepada datariau.com, Senin (6/3/2017).
Sebelumnya, Kades Kuala Kilan Juindra AS saat dikonfirmasi melalui selulernya membantah jika ia masih menjabat Ketua PAC PDIP Batang Cenaku. Menurutnya, dia telah berhenti menjabat sebagai ketua partai sejak dua tahun lalu.
"Saya tidak lagi pengurus partai dan saya sudah mengundurkan diri dari kepengurusan partai sejak dua tahun lalu, dan ada bukti surat pengunduran diri saya," singkat Kades Kuala Kilan, Juindra AS.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Inhu, Juanda melalui selulernya membenarkan bahwa Juindra memang tidak lagi pengurus partai.
"Memang Juindra menjabat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan di Kecamatan Batang Cenaku. Namun yang bersangkutan saat sekarang ini dinonaktifkan sebagai Ketua PAC, segala urusan partai di kecamatan Batang Cenaku menjadi tanggujawab Wakil Ketua Muhrim," kata Juanda.
Kepala Bagian Pemdes Herlina saat dikonfirmasi tentang hal ini tampak terkejut dengan adanya temuan ini. Dia berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
"Akan segera kita konfirmasikan ke pihak Kecamatan, kemudian akan kita lakukan pengecekan ulang, apakah yang bersangkutan Juindra masih menjabat sebagai Ketua PAC Partai atau tidak," kata Herlina belum lama ini.