PNS Hamil dan Sensitif Asap Boleh Libur

1.249 view
PNS Hamil dan Sensitif Asap Boleh Libur
Ilustrasi.
PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan kebijakan untuk mengizinkan pegawai hamil dan pegawai yang mempunyai riwayat sensitif terhadap asap untuk libur.

Kebijakan ini berlaku selama kabut asap masih menyelimuti langit Kota Pekanbaru dan dalam level sedang hingga berbahaya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan, bahwa kebijakan ini diambil untuk menyusul semakin buruknya udara Pekanbaru yang dipenuhi kabut asap.

Berdasarkan maklumat Walikota Pekanbaru yang mengintruksikan seluruh warga Pekanbaru untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, menurut Rozie, maka Pemko Pekanbaru memberikan keringanan terhadap pegawai yang hamil dan pegawai yang bermasalah terhadap asap.

"Kita berharap perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Kota Pekanbaru juga memberlakukan maklumat yang dikeluarkan Walikota ini. Pasalnya udara saat ini sangat berbahaya terhadap perkembangan otak anak serta kesehatan kita," ujarnya.

Menurut Rozie, meskipun pegawai ada kelonggaran untuk libur, namun mereka tidak boleh libur dan tidak bekerja begitu saja. Namun harus tetap ada pemberitahuan kepada pimpinan SKPD yang bersangkutan untuk izin tidak bisa bekerja selama asap menyeimuti kota Pekanbaru.

"Intinya mereka harus memberitahu atasannya lah, sehingga semua sama-sama nyaman dalam bekerja," katanya mengakhiri. (yan)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)