Tak Perlu Ribet, Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Daring

Yessi Novriani
1.179 view
Tak Perlu Ribet, Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Daring
Foto: Internet

6. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur SINAR lalu pilih perpanjang SIM.
7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas fotopemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
8. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
9. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
10. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
11. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, telah diatur dalam Perturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

1. SIM A dan A umum Rp 80.000
2. SIM B dan B1 umum Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
4. SIM C Rp 75.000
5. SIM C1 Rp 75.000
6. SIM C2 Rp 75.000
7. SIM D Rp 30.000
8. SIM D khusus D1 Rp 30.000
9. SIM Internasional Rp 225.000. (*)


Source: Kompas.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)