Tak Perlu Ribet, Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Daring

Yessi Novriani
1.178 view
Tak Perlu Ribet, Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Daring
Foto: Internet

DATARIAU.COM - Sejak April 2021, pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara daring.

Layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali, seperti tes teori, psikotes ataupun tes praktik layaknya untuk pembuatan SIM baru.

Berikut cara perpanjangan SIM secara daring:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi para pemilik ponsel dengan sistem operasi Android. Saat ini aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
2. Usai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
3.Pemohonakan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang tertulis. Kode OTP ini nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
4. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
5. Jika sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)