SMM PANEL INDO

Wacana Pendidikan Gratis, Membongkar Paradoks Pendidikan

Oleh: Nining Sudiar
datariau.com
157 view
Wacana Pendidikan Gratis, Membongkar Paradoks Pendidikan
Ilustrasi. (Foto: OpenAI)

DATARIAU.COM - "Biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis," tegas Presiden Prabowo Subianto. Pak Presiden memberikan penekanan terhadap komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis (nasional.kompas.com). Kemudian pada 23 September 2026, Presiden menginstruksikan agar program kuliah gratis di PTN disiapkan secepat mungkin dan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Pemerintah juga membentuk tim khusus untuk menghitung kebutuhan pembiayaan dan skema implementasinya.

Sehari setelahnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut anggaran pendidikan tahun 2027 mencapai sekitar Rp824 triliun. Namun, angka tersebut bukan semata-mata anggaran untuk membiayai kuliah gratis. Anggaran pendidikan tersebut tersebar pada pemerintah pusat dan daerah serta berbagai kementerian. Pemerintah juga masih mengevaluasi desain penggunaan anggaran pendidikan dan hasil yang telah dicapai.

Wacana kuliah gratis pada dasarnya berbicara tentang siapa yang menanggung biaya pendidikan. Jika mahasiswa tidak lagi membayar UKT, maka biaya tersebut harus dialihkan kepada sumber pembiayaan lain, terutama negara. Namun, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang membayar. Struktur penyelenggaraan pendidikan tinggi juga menentukan apakah pendidikan ditempatkan sebagai pelayanan publik atau dikelola dengan logika pendanaan yang semakin menyerupai mekanisme pasar.

Kuliah Gratis, Berubahkah Sistemnya?


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberikan PTN-BH otonomi yang luas, termasuk dalam pengelolaan keuangan. PTN-BH memiliki hak mengelola dana secara mandiri, mendirikan badan usaha, mengembangkan dana abadi, serta memiliki kewenangan tertentu dalam pengelolaan institusinya. Di saat yang sama, pemerintah memang tetap memberikan penugasan agar PTN-BH menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terjangkau bagi masyarakat. Dimana negara tetap memberikan pendanaan, tetapi perguruan tinggi juga diberi ruang untuk mencari dan mengelola sumber pendanaan secara mandiri. Peraturan pemerintah bahkan secara eksplisit mengatur bahwa pendanaan PTN-BH dapat berasal dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTN-BH, kerja sama tridharma, pengelolaan kekayaan PTN-BH, APBD, dan sumber lainnya. Artinya menghapus UKT tidak serta merta menghapus ruang komersialisasi Pendidikan, melainkan perubahan tersebut hanya pada perubahan mekanisme pembayarannya.

Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan kuliah gratis harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Sekretariat Negara menyebut pemerintah sedang menghitung komponen pendanaan, mulai dari penerimaan UKT, IPI jalur mandiri hingga sumber pendapatan PTN lainnya, kemudian membandingkannya dengan ruang fiskal APBN. Sebab pendidikan gratis dalam skema APBN berarti keberlanjutannya bergantung pada keputusan anggaran negara dari tahun ke tahun. Ini bukan berarti pendidikan gratis tidak mungkin dilakukan. Justru pemerintah memang memiliki kewajiban konstitusional untuk mengalokasikan anggaran pendidikan. Namun, desain kebijakannya harus menjawab persoalan keberlanjutan: bagaimana memastikan pembiayaan pendidikan tidak mudah tertekan ketika terjadi perubahan prioritas anggaran, perlambatan ekonomi, atau penyempitan ruang fiskal?

Angka Rp824 triliun perlu dibaca dengan hati-hati, angka tersebut adalah total anggaran pendidikan yang direncanakan untuk 2027, bukan berarti seluruhnya tersedia untuk membiayai kuliah gratis di PTN. Pemerintah sendiri menyatakan anggaran itu tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah, dan angka tersebut bukanlah jawaban final atas pembiayaan kuliah gratis jelas terlalu sederhana.

Uang Korupsi Bukan Fondasi Pembiayaan


Presiden Prabowo menyampaikan bahwa dana hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara dapat menjadi sumber pembiayaan pendidikan gratis. Secara prinsip, pengembalian uang hasil korupsi kepada negara tentu wajar digunakan untuk kepentingan publik. Namun, menjadikan hasil pengembalian korupsi sebagai fondasi pembiayaan pendidikan jangka panjang tidaklah tepat. Karena bersifat tidak pasti dan tidak dirancang sebagai sumber pendapatan rutin.

Sebaliknya, pendidikan merupakan layanan publik yang membutuhkan pembiayaan terus-menerus seperti membayar gaji dosen, penyediaan sarana dan prasarana, menyediakan laboratorium, penyediaan akses sumber informasi, membiayai penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, menyediakan infrastruktur digital, hingga memastikan proses belajar dan mengajar dalam lingkungan akademik yang layak dan nyaman. Karena itu, anggaran utama pendidikan harus bersumber dari sistem penerimaan negara yang jelas, terukur, dan berkelanjutan bukan dari dana hasil korupsi

Pendidikan Bukanlah Barang yang Dibeli


Pendidikan tinggi bukan sekadar transaksi dimana mahasiswa membayar, kampus memberikan layanan. Pendidikan bertujuan membentuk peradaban melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan umat. Sehingga ketika pendidikan diletakkan dalam kerangka pemasukan dan kemampuan membayar, ada risiko tujuan pendidikan bergeser dari pelayanan publik menjadi aktivitas yang juga mengejar finansial institusi.

Sementara itu, PTN-BH sendiri secara hukum tetap diwajibkan berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi. Dan istilah "komersialisasi" tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyatakan bahwa PTN-BH secara hukum merupakan Perusahaan yang menjadikan ruang pencarian pendapatan dan pengelolaan usaha memang dibuka dalam desain kelembagaannya.

Bagaimana Islam Memandang Pendidikan?


Islam menempatkan pendidikan sebagai layanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Sejumlah kajian sejarah politik pendidikan Islam menunjukkan bahwa negara dipandang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembiayaannya. Pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, misalnya, mengaitkan pembiayaan pendidikan dengan Baitul Mal dan tanggung jawab negara terhadap pendidikan rakyat. Dalam literatur fikih klasik, terdapat pula pembahasan mengenai kewajiban penguasa memperhatikan guru dan peserta didik serta memberikan pembiayaan dari Baitul Mal. Ibn Muflih dalam Al-Adab al-Syar'iyyah mencatat pendapat bahwa imam berkewajiban memperhatikan guru dan pelajar serta memberi mereka nafkah dari Baitul Mal karena pendidikan berkaitan dengan kemaslahatan agama.

Dalam konstruksi ekonomi Islam kontemporer mencatat bahwa pembiayaan pendidikan oleh negara juga dikaitkan dengan pengelolaan Baitul Mal, termasuk sumber-sumber kepemilikan umum. Dengan kerangka ini, pendidikan diposisikan sebagai pelayanan publik yang tidak digantungkan pada kemampuan membayar individu. Konsepsi tersebut berbeda secara mendasar dengan skema yang menjadikan kemampuan fiskal tahunan sebagai pertimbangan utama keberlanjutan layanan publik.

Dalam sistem kapitalis saat ini, pendidikan tinggi dibiayai melalui kombinasi APBN, pendapatan perguruan tinggi, biaya pendidikan, dana masyarakat, kerja sama, usaha perguruan tinggi, dana abadi, dan sumber lainnya. Kerangka PTN-BH secara hukum memang memberikan ruang bagi diversifikasi sumber pendanaan tersebut. Sementara dalam sistem Islam negara ditempatkan sebagai raa'in (pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat) dengan Baitul Mal sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara. Pemimpin adalah imam yang bertanggungjawab memelihara dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Dengan demikian, pendidikan gratis dalam Islam bukan sekadar program pemerintah atau kebijakan yang menunggu tersedia tidaknya ruang fiskal. Namun dipahami sebagai konsekuensi dari kewajiban negara dalam mengurus masyarakat. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)