DATARIAU.COM - Jutaan siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik, demi meraih masa depan. Namun setiap tahun pula, di balik semangat itu, muncul bayangan gelap yang terus berulang, kecurangan dalam ujian tulis berbasis komputer seleksi nasional berdasarkan tes (UTBK-SNBT).
Alih-alih hilang atau berkurang, praktik kecurangan justru semakin canggih, terorganisasi, dan masif. Termasuk pada pelaksanaan UTBK tahun ini, bayangan itu bukannya kian redup, malah semakin terang. Panitia telah memetakan 2.940 data anomali peserta yang berpotensi melakukan kecurangan, bahkan sebelum ujian dimulai. (www.tempo.co, 21/04/2026).
Angka itu bukan sekadar statistik. Angka itu adalah cerminan dari betapa rapuhnya sistem integritas dalam proses seleksi masuk pendidikan tinggi. Itu terbukti pada pelaksanaan ujian, panitia menemukan banyak kecurangan yang dilakukan peserta ujian. Mulai dari pemalsuan data, rekayasa foto, penggunaan alat bantu ilegal, hingga praktik perjokian. (tirto.id, 24/04/2026).
Kecurangan dalam pelaksanaan UTBK 2026 tidak melulu kisah tentang siswa yang membawa contekan. Ini adalah tentang sindikat terorganisasi yang bekerja dengan perencanaan matang, teknologi mutakhir, dan jaringan yang sengaja dirancang agar sulit dilacak.
Modus yang digunakan pun tidak lagi sederhana. Teknologi turut dimanfaatkan untuk memfasilitasi kecurangan. Dalam beberapa kasus, peserta menggunakan alat komunikasi tersembunyi, termasuk perangkat elektronik yang ditanam di dalam telinga untuk menerima jawaban secara real-time. (www.detik.com, 21/04/2026).
Selain itu, ada pula upaya manipulasi identitas melalui modifikasi foto guna mengelabui sistem verifikasi wajah (face recognition). Fenomena ini menegaskan bahwa kecurangan dalam UTBK telah bertransformasi dari tindakan individual menjadi praktik yang sistemik.
Praktik perjokian masih menjadi pola klasik, tetapi kini dilakukan dengan teknik yang lebih sistematis, seperti satu orang menggunakan dua identitas berbeda untuk mengikuti ujian lintas tahun. Bahkan, terdapat indikasi keterlibatan sindikat yang menawarkan jasa kelulusan dengan imbalan tertentu.
Fakta yang harus dipahami bahwa menurut temuan panitia UTBK, di balik seorang joki yang tertangkap, terdapat setidaknya dua lapisan koordinator di atasnya yang mengendalikan operasi. Para joki direkrut, dipertemukan dengan koordinator dan sengaja tidak saling mengenal satu sama lain. Itu sudah seperti pola yang dipakai jaringan kriminal untuk memutus rantai jika salah satu tertangkap.
Namun persoalan UTBK tidak boleh direduksi hanya dengan upaya menangkap pelaku. Persoalannya lebih besar daripada itu. Kecurangan dalam UTBK tidak bisa dianggap sebatas pelanggaran aturan teknis, tetapi harus diwaspadai sebagai ancaman serius terhadap integritas dan muruah sistem pendidikan nasional.
Jika fenomena ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi peserta yang jujur, tetapi juga kualitas generasi masa depan. Bagaimana mungkin bangsa ini berharap lahirnya intelektual yang amanah jika pintu masuknya saja sudah diwarnai kecurangan? Lebih dari itu, praktik ini berpotensi melanggengkan budaya instan dan menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan.
Di titik inilah persoalan UTBK perlu dilihat secara lebih mendasar. Kecurangan yang masif dan terorganisasi bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Ia lahir dari ekosistem yang memberi ruang, bahkan dalam batas tertentu, mendorong perilaku tersebut. Tekanan untuk lulus, mahalnya biaya pendidikan, serta standar keberhasilan yang sempit pada angka dan status, turut memperkuat dorongan untuk menempuh jalan pintas.