Dalam perspektif Islam, kecurangan dalam dunia pendidikan tidak bisa dilepaskan dari sistem yang melahirkannya. Sistem pendidikan yang berlandaskan kapitalisme cenderung materialistik, menjadikan manfaat atau materi sebagai tujuan utama tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Ukuran keberhasilan turut direduksi menjadi capaian angka, gelar, dan status sosial, bukan pada keridaan Allah.
Lebih jauh, sistem ini berdiri di atas asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, nilai-nilai moral dan spiritual tidak menjadi fondasi dalam proses pendidikan. Peserta didik didorong untuk meraih nilai setinggi mungkin, tetapi tidak dibekali dengan kesadaran kuat tentang kejujuran dan tanggung jawab di hadapan Allah. Dalam kondisi seperti ini, kecurangan menjadi sesuatu yang bisa dimaklumi, selama tujuan tercapai.
Mahalnya biaya pendidikan juga turut memperparah keadaan. Ketika akses terhadap pendidikan berkualitas menjadi terbatas dan kompetisi semakin ketat, orientasi peserta didik bergeser. Belajar bukan lagi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, melainkan sebagai sarana untuk meraih keuntungan materi di masa depan. Walhasil, segala cara pun ditempuh, termasuk dengan melakukan kecurangan.
Berbeda dengan itu, sistem pendidikan Islam hadir dengan fondasi yang kokoh, yakni akidah Islam. Pendidikan dalam Islam bukan sekadar proses transfer ilmu, tetapi juga pembentukan kepribadian Islami (Syakhsiyyah al-Islamiyyah). Tujuannya adalah melahirkan individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang selaras dengan tuntunan syariat.
Dalam sistem ini, ilmu dipelajari sebagai bentuk ibadah. Peserta didik didorong untuk menuntut ilmu demi meraih rida Allah taala, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (HR. Ibnu Majah). Dengan orientasi ini, kejujuran bukan lagi sekadar tuntutan aturan, tetapi menjadi kebutuhan iman.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. juga mengingatkan, “Barang siapa yang mempelajari ilmu yang dengannya dapat memperoleh keridhaan Allah Subahanahu wa ta'ala, tetapi ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan kesenangan duniawi, maka ia tidak akan mendapatkan harumnya surga pada hari kiamat nanti” (HR. Abu Daud). Hadis ini menegaskan bahwa orientasi dalam menuntut ilmu sangat menentukan nilai amal seseorang.
Negara dalam sistem Islam juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas pendidikan. Negara memastikan bahwa seluruh proses pendidikan berjalan sesuai dengan syariat, serta menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, tidak ada tekanan berlebihan yang mendorong peserta didik untuk berbuat curang.
Selain itu, kemajuan teknologi dalam sistem Islam akan diarahkan untuk kemaslahatan, bukan disalahgunakan untuk kecurangan. Peserta didik yang memiliki kepribadian islami akan memanfaatkan teknologi sesuai dengan tuntunan Allah, bukan untuk merusak sistem yang ada.
Pada akhirnya, persoalan kecurangan dalam UTBK tidak cukup diselesaikan dengan pengetatan pengawasan atau peningkatan teknologi semata. Selama akar masalahnya tidak disentuh, praktik serupa akan terus berulang dengan bentuk yang semakin canggih dan teroganisir.
Karena itu, diperlukan perubahan yang lebih mendasar dan sistemis. Perubahan yang tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menyasar pada paradigma pendidikan itu sendiri. Tanpa itu, bayangan gelap dalam setiap pelaksanaan UTBK akan terus menghantui, menggerogoti integritas, dan menjauhkan pendidikan dari tujuan sejatinya.***