DATARIAU.COM - Jutaan siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik, demi meraih masa depan. Namun setiap tahun pula, di balik semangat itu, muncul bayangan gelap yang terus berulang, kecurangan dalam ujian tulis berbasis komputer seleksi nasional berdasarkan tes (UTBK-SNBT).
Alih-alih hilang atau berkurang, praktik kecurangan justru semakin canggih, terorganisasi, dan masif. Termasuk pada pelaksanaan UTBK tahun ini, bayangan itu bukannya kian redup, malah semakin terang. Panitia telah memetakan 2.940 data anomali peserta yang berpotensi melakukan kecurangan, bahkan sebelum ujian dimulai. (www.tempo.co, 21/04/2026).
Angka itu bukan sekadar statistik. Angka itu adalah cerminan dari betapa rapuhnya sistem integritas dalam proses seleksi masuk pendidikan tinggi. Itu terbukti pada pelaksanaan ujian, panitia menemukan banyak kecurangan yang dilakukan peserta ujian. Mulai dari pemalsuan data, rekayasa foto, penggunaan alat bantu ilegal, hingga praktik perjokian. (tirto.id, 24/04/2026).
Kecurangan dalam pelaksanaan UTBK 2026 tidak melulu kisah tentang siswa yang membawa contekan. Ini adalah tentang sindikat terorganisasi yang bekerja dengan perencanaan matang, teknologi mutakhir, dan jaringan yang sengaja dirancang agar sulit dilacak.
Modus yang digunakan pun tidak lagi sederhana. Teknologi turut dimanfaatkan untuk memfasilitasi kecurangan. Dalam beberapa kasus, peserta menggunakan alat komunikasi tersembunyi, termasuk perangkat elektronik yang ditanam di dalam telinga untuk menerima jawaban secara real-time. (www.detik.com, 21/04/2026).
Selain itu, ada pula upaya manipulasi identitas melalui modifikasi foto guna mengelabui sistem verifikasi wajah (face recognition). Fenomena ini menegaskan bahwa kecurangan dalam UTBK telah bertransformasi dari tindakan individual menjadi praktik yang sistemik.
Praktik perjokian masih menjadi pola klasik, tetapi kini dilakukan dengan teknik yang lebih sistematis, seperti satu orang menggunakan dua identitas berbeda untuk mengikuti ujian lintas tahun. Bahkan, terdapat indikasi keterlibatan sindikat yang menawarkan jasa kelulusan dengan imbalan tertentu.
Fakta yang harus dipahami bahwa menurut temuan panitia UTBK, di balik seorang joki yang tertangkap, terdapat setidaknya dua lapisan koordinator di atasnya yang mengendalikan operasi. Para joki direkrut, dipertemukan dengan koordinator dan sengaja tidak saling mengenal satu sama lain. Itu sudah seperti pola yang dipakai jaringan kriminal untuk memutus rantai jika salah satu tertangkap.
Namun persoalan UTBK tidak boleh direduksi hanya dengan upaya menangkap pelaku. Persoalannya lebih besar daripada itu. Kecurangan dalam UTBK tidak bisa dianggap sebatas pelanggaran aturan teknis, tetapi harus diwaspadai sebagai ancaman serius terhadap integritas dan muruah sistem pendidikan nasional.
Jika fenomena ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi peserta yang jujur, tetapi juga kualitas generasi masa depan. Bagaimana mungkin bangsa ini berharap lahirnya intelektual yang amanah jika pintu masuknya saja sudah diwarnai kecurangan? Lebih dari itu, praktik ini berpotensi melanggengkan budaya instan dan menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan.
Di titik inilah persoalan UTBK perlu dilihat secara lebih mendasar. Kecurangan yang masif dan terorganisasi bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Ia lahir dari ekosistem yang memberi ruang, bahkan dalam batas tertentu, mendorong perilaku tersebut. Tekanan untuk lulus, mahalnya biaya pendidikan, serta standar keberhasilan yang sempit pada angka dan status, turut memperkuat dorongan untuk menempuh jalan pintas.
Dalam perspektif Islam, kecurangan dalam dunia pendidikan tidak bisa dilepaskan dari sistem yang melahirkannya. Sistem pendidikan yang berlandaskan kapitalisme cenderung materialistik, menjadikan manfaat atau materi sebagai tujuan utama tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Ukuran keberhasilan turut direduksi menjadi capaian angka, gelar, dan status sosial, bukan pada keridaan Allah.
Lebih jauh, sistem ini berdiri di atas asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, nilai-nilai moral dan spiritual tidak menjadi fondasi dalam proses pendidikan. Peserta didik didorong untuk meraih nilai setinggi mungkin, tetapi tidak dibekali dengan kesadaran kuat tentang kejujuran dan tanggung jawab di hadapan Allah. Dalam kondisi seperti ini, kecurangan menjadi sesuatu yang bisa dimaklumi, selama tujuan tercapai.
Mahalnya biaya pendidikan juga turut memperparah keadaan. Ketika akses terhadap pendidikan berkualitas menjadi terbatas dan kompetisi semakin ketat, orientasi peserta didik bergeser. Belajar bukan lagi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, melainkan sebagai sarana untuk meraih keuntungan materi di masa depan. Walhasil, segala cara pun ditempuh, termasuk dengan melakukan kecurangan.
Berbeda dengan itu, sistem pendidikan Islam hadir dengan fondasi yang kokoh, yakni akidah Islam. Pendidikan dalam Islam bukan sekadar proses transfer ilmu, tetapi juga pembentukan kepribadian Islami (Syakhsiyyah al-Islamiyyah). Tujuannya adalah melahirkan individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang selaras dengan tuntunan syariat.
Dalam sistem ini, ilmu dipelajari sebagai bentuk ibadah. Peserta didik didorong untuk menuntut ilmu demi meraih rida Allah taala, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (HR. Ibnu Majah). Dengan orientasi ini, kejujuran bukan lagi sekadar tuntutan aturan, tetapi menjadi kebutuhan iman.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. juga mengingatkan, “Barang siapa yang mempelajari ilmu yang dengannya dapat memperoleh keridhaan Allah Subahanahu wa ta'ala, tetapi ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan kesenangan duniawi, maka ia tidak akan mendapatkan harumnya surga pada hari kiamat nanti” (HR. Abu Daud). Hadis ini menegaskan bahwa orientasi dalam menuntut ilmu sangat menentukan nilai amal seseorang.
Negara dalam sistem Islam juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas pendidikan. Negara memastikan bahwa seluruh proses pendidikan berjalan sesuai dengan syariat, serta menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, tidak ada tekanan berlebihan yang mendorong peserta didik untuk berbuat curang.
Selain itu, kemajuan teknologi dalam sistem Islam akan diarahkan untuk kemaslahatan, bukan disalahgunakan untuk kecurangan. Peserta didik yang memiliki kepribadian islami akan memanfaatkan teknologi sesuai dengan tuntunan Allah, bukan untuk merusak sistem yang ada.
Pada akhirnya, persoalan kecurangan dalam UTBK tidak cukup diselesaikan dengan pengetatan pengawasan atau peningkatan teknologi semata. Selama akar masalahnya tidak disentuh, praktik serupa akan terus berulang dengan bentuk yang semakin canggih dan teroganisir.
Karena itu, diperlukan perubahan yang lebih mendasar dan sistemis. Perubahan yang tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menyasar pada paradigma pendidikan itu sendiri. Tanpa itu, bayangan gelap dalam setiap pelaksanaan UTBK akan terus menghantui, menggerogoti integritas, dan menjauhkan pendidikan dari tujuan sejatinya.***