Di sisi lain, Solidaritas Ummat Islam Kabupaten Poso, Sulteng mengeluarkan surat pernyataan sikap terkait tewasnya warga Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara yakni Qidam Alfarizki Mofance. Sementara melalui pernyataan sikap itu, bahwa melihat secara fisik korban almarhum Qidam Alfarizki Mowance meninggal dalam kondisi tidak wajar, di mana diduga terjadi penganiyaan ditandai dengan adanya luka jahitan dari paha kiri sampai melewati kemaluan, adanya dugaan luka tusuk pada leher, bahu dan sekitar rusuk kiri, adanya dugaan patah bagian paha kanan, adanya pembengkakan pada leher yang diduga patah serta adanya memar pada belakang leher.
Sebagaimana diberitakan oleh Kiblat.net, Senin 13 April 2020, Solidaritas Umat Islam Poso menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam dengan keras tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian atas diri Qidam Alfarizki Mowance
2. Bahwa kami yakinkan, bahwa Qidam Alfarizki Mowance bukan merupakan anggota kelompok manapun yang dihubungkan dengan teroris
3. Bahwa tindakan kepolisian sangat bertolak belakang dengan prinsip praduga tak bersalah di mana korban diperlakukan tanpa melalui proses hukum yang jelas
4. Meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah menarik pernyataan di media yang menyatakan Almarhum Qidam Alfarizki Mowance adalah jaringan MIT Pimpinan Ali Kalora, karena korban sama sekali tidak terlibat dalam jaringan apapun
5. Bahwa Qidam Alfarizki Mowance adalah masyarakat biasa yang tidak ada hubungannya dengan pergerakan terorisme dimanapun juga
6. Meminta kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan secara transparan persoalan ini kepada keluarga, karena kami yakin Qidam alfarizki Mowance tidak bersalah
7. Meminta agar ditegakkan hukum seadil-adilnya agar di kemudian hari anak bangsa tidak menjadi korban kebrutalan sepihak tanpa bukti awal yang jelas
Mana yang benar, pernyataan dari instansi Polda Sulawesi Tengah ataukah keyakinan Tim advokasi dan keluarga almarhum? Seluruh upaya pembuktian masih terus dilakukan untuk menentukan keterangan pihak mana yang benar, tetapi fakta hukum yang nyata adalah adanya seorang warga negara---baik Siyono maupun Qidam Alfarizki--- yang terbunuh di luar proses peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keadilan.
3. Kasus Terbunuhnya Terduga Teroris Muhammad Jihad Ikhsan (Sukoharjo), 10 Juli 2020.Fakta hukum terbaru yang ketiga sebagimana diberitakan detik.com (12/7/2020) menunjukkan bahwa Densus 88 Antiteror/Polri menembak terduga teroris MJI alias IA (22) yang melawan saat hendak ditangkap pada Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Kabupaten Sukoharjo. Sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, IA meninggal dunia Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.20 WIB. Dari pengembangan penyidikan Densus 88, IA berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Juni 2020 lalu.
4. Kasus terbunuhnya dr Sunardi di Sukoharjo, Rabu, 9 Maret 2022.Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Surakarta yang selama ini aktif melakukan advokasi kasus-kasus terkait penangkapan terduga teroris, Endro Sudarsono, mengatakan pihaknya sudah mendapat aduan dari keluarga korban.
"Koban adalah Dokter Sunardi, yang selama ini praktik di Ponpes Ulul Albab, Polokarto, Sukoharjo. Kalau rumahnya di Bendosari, Sukoharjo," ujar Endro Sudarsono kepada detikJateng, Kamis (10/3/2022).
Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Jateng juga membenarkan adanya penangkapan terduga teroris di sekitar Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy kepada detikJateng, Kamis (10/3/2022). Penangkapan tersebut berlangsung keras hingga mengakibatkan terduga teroris tewas saat dilakukan proses penangkapan oleh Densus 88. Iqbal selanjutknya menyatakan bahwa terhadap terduga teroris dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, seorang dokter di Sukoharjo tewas setelah ditembak tim Densus 88 Antiteror saat akan ditangkap. Dokter bernama Sunardi tersebut dinilai melakukan perlawanan bahkan sempat menabrakkan mobilnya pada petugas.
Terkait dengan kasus ini, apakah tindakan Densus 88 telah tepat menangkap seseorang terduga teroris di jalanan sementara pasti telah diketahui di mana rumah Dokter Sunardi. Apakah dengan kekuatan yang ada tidak cukup bisa mengintai, memata-matai hingga yang bersangkutan tiba di rumah barulah kemudian dilakukan penangkapan sesuai dengan hukum acara pidana dengan tetap memerhatikan UU Pemberantasasn Terorisme dimana aparat penegak hukum wajib memperhatikan HAM. Bahkan, jika melakukan pelanggaran HAM dalam penanganan terduga terorisme APH dapat dituntut secara pidana.
Dugaan Telah Terjadi Extrajudicial Killings di Tengah Praktik Industri Hukum: Benarkah?Pertanyaan besar yang perlu diajukan atas keempat fakta hukum terbunuhnya seseorang di luar peradilan yaitu: Dapatkah fakta hukum terbunuhnya Siyono, Qidam Al-Farizki, Muhammad Jihad Ikhsan dan
Dokter Sunardi itu dikategorikan sebagai tindakan
extrajudicial killings?
Dalam khasanah hukum, pembunuhan di luar hukum (bahasa Inggris:
extrajudicial killing) atau penghukuman mati di luar hukum (bahasa Inggris:
extrajudicial execution) dimakanai sebagai pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Dalam versi bahasa Inggris diartikan: "
An extrajudicial killing (also known as extrajudicial execution) is the killing of a person by governmental authorities or individuals without the sanction of any judicial proceeding or legal process. Extrajudicial killings (EJKs) is also synonymous with the term "extralegal killings" (ELKs). Extrajudicial killings often target leading political, trade union, dissident, religious, and social figures."
Tindakan
extrajudicial killings dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil. Hak korban untuk hidup juga dilanggar, terutama di negara-negara yang sudah menghapuskan hukuman mati. Untuk negara yang belum menghapuskan jenis hukuman mati, penghukuman mati hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan-kejahatan yang paling serius (seperti yang diatur oleh Pasal 6 ICCPR), sehingga pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan.