Tragedi Terbunuhnya "Terduga" Teroris dr Sunardi

Inikah Potret Penanganan Terorisme dengan ExtraJudicial Killings (EJKs) di Tengah Industri Hukum?
datariau.com
1.929 view
Tragedi Terbunuhnya "Terduga" Teroris dr Sunardi
Eks Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof. Pierre Suteki.

Pembunuhan di luar hukum sering kali menimpa tokoh-tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara, juga termasuk terduga teroris. Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan di luar hukum apabila tindakan tersebut dilancarkan oleh aparatus negara, seperti tentara atau polisi tanpa proses peradilan yang didasarkan pada nilai kebenaran dan keadilan.

Kemudian, pertanyaan yang perlu diajukan adalah, apakah ada hubungan antara extrajudicial killings dengan proyek penegakan hukum di suatu negara yang tidak mengutamakan dasar keadilan dan kebenaran tetapi lebih didasarkan pada kepentingan tertentu yang lebih menguntungkan baik dari sisi ekonomi maupun politik. Penegakan hukum macam itu dapat disebut sebagai industri hukum.

Menyimak praktik hukum yang tengah terjadi, mungkin ada benarnya tentang INDUSTRI HUKUM yang sempat viral seperti yang kalau tidak salah disebutkan oleh Menkopolhukam belum lama ini. Saya kemudian berkhayal mungkinkah dalam industri hukum ini kita peroleh justice dalam proses trial-nya atau justru yang akan muncul adalah: trial without justice?

Sebagai seorang guru besar di bidang hukum saya juga prihatin melihat buruknya penegakan hukum di negara hukum ini. Tampaknya yang muncul adalah TRIAL WITHOUT TRUTH sebagaimana dikatakan oleh William T Pizzi. Keadaan ini akhirnya akan berakhir dengan TRIAL WITHOUT JUSTICE. Dalam dunia hukum itu dipercayai dalil: BERANI MENUDUH HARUS BERANI MEMBUKTIKAN. Jangan menuduh tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan belum diuji kebenaran tuduhan itu. Di mana tempat menguji dan mempertanggungjawabkan tuduhan? Tidak lain di pengadilan melalui DUE PROCESS OF LAW.

Di negara hukum itu pemali menggunakan sarana VANDALISME: hantam dulu, urusan belakangan. Tindak tegas dulu dan berikan sanksi dulu, urusan belakangan. Itu namanya eigenrichting. Hal itu akan menjadikan pemerintah sebagai EXTRACTIVE INSTITUTION sebagai lambang NEGARA KEKUASAAN bukan NEGARA HUKUM. Dan hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis ( the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk legitimasi kekuasaan sehingga kekuasaannya cenderung bersifat represif.

Sebenarnya keadaan penegakan hukum yang "bopeng" itu dapat terjadi dimulai dari cara menjalankan perkerjaan polisi yang memiliki berbagai karakteristik, misalnya:

1. Polisi berada di garda terdepan dalam penegakan hukum. In optima forma.
2. Polisi sebagai hukum yang hidup, di tangannya suatu peraturan hukum mengalami perwujudannya.
3. Polisi bekerja di antara law and order sehingga ia memiliki diskresi yang sangat luas.
4. Polisi bekerja disertai dengan dibolehkannya penggunaan kekerasan yang terukur, bukan abuse of power.
5. Pekerjaan polisi itu berpotensi menjadi pekerjaan yang bersifat tainted occupation (pekerjaan yang berlumuran noda).

Karakteristik pekerjaan polisi tersebut bila tidak dijalankan dengan benar dan menjadikan "good behavior" menjadi ukuran utama, maka langkah menyingkirkan kebenaran dan keadilan dalam due process of law tahap awal sudah dimulai. Dan hal itu disinyalir akan merembet ke jenjang peradilan selanjutnya.

Apa yang dikhawatirkan oleh Menkopolhukam tentang tercerabutnya nilai keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini sangat mungkin telah dan menjadi kenyataan. Industri kejam di dunia penegakan hukum telah berdiri sekalipun itu di bagian tubuh pemerintah negara sendiri.

Berdasar pemberitaan yang dimuat dalam Kompas.com tanggal 9 Desember 2019 diperoleh data bahwa Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyebutkan bahwa industri hukum sebagimana diuraikan di muka masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Mahfud MD menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya.

Industri hukum yang dimaksud Mahfud yaitu penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan, equality before the law dan presumption of innocence. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

Kalau ada INDUSTRI HUKUM, maka berarti ada:

1. Police Corporation
2. Prosecutor Corporation
3. Court Corporation
4. Prison Corporation dan
5. Advocate Corporation

Yang terakhir akan terjadi: INDONESIA CORPORATION. Bila demikian, maka sesungguhnya negara ini telah menjelma menjadi perusahaan raksasa yang berwajah dingin tetapi bengis terhadap rakyatnya sendiri. Hilang karakter diri sebagai negara benevolen. Yang tersisa boleh jadi tinggal hubungan bisnis antara PRODUSEN dan KONSUMEN. Produsennya Negara dan Swasta sedang konsumennya adalah rakyatnya sendiri. Akhirnya kepengurusan negara ini hanya sebatas PROFIT bukan BENEFIT. Itukah maunya Negara Hukum Kesejahteraan Sosial kita akan bermetamorfosis menjadi NEGARA INDUSTRI HUKUM?

Terakhir, saya berharap kasus Qidam Al-Farizki, Muhammad Jihad Ikhsan dan dr. Sunardi dapat diusut tuntas dan berjalan secara transparan dan proses penembakan terduga teroris bukan atas pesanan "jahat" pihak atau oknum tertentu sehingga tidak terkesan bahwa kasus ini seolah telah dipaksakan menjadi kasus terorisme. Mestinya sejak awal harus ada keyakinan polisi bahwa proses hukum bisa dilakukan bila terdapat bukti yang kuat dengan prinsip praduga tak bersalah, prinsip due process of law serta equality before the law. Kita tidak ingin kasus extrajudicial killings yang diduga terjadi pada kasus Siyono, Qidam Al-Farizki, Muhammad Jihad Ikhsan dan dr. Sunardi ini justru memicu keresahan di tengah masyarakat.

Polisi sebagai garda terdepan penegakan hukum pun tidak boleh menjadi agen industri hukum ini karena ketika polisi telah menjadi agen industri penegakan hukum maka sejak di garda ini pun penegakan hukum sudah dipenuhi pertimbangan profite oriented (untung rugi) atau lebih berorientasi pada industri hukum, bukan pertimbangan kebenaran dan keadilan. Jika bukan lagi dua hal itu yang menjadi pertimbangan polisi dalam melaksanakan pekerjaannya bahkan jika polisi sudah mau menjadi alat pemerintahan negara untuk mewujudkan "kejahatan-kejahatan politiknya", maka di saat itulah negara ini telah menjadi POLICE STATE. Kita tentu tidak menghendaki keadaan ini terjadi, bukan?

Kita tidak menyangkal bahwa hingga hari ini kita tetap menyatakan menolak tindakan terorisme.


Kita tetap menentang bahkan berperang melawan terorisme (war on terorism) tetapi memberantas terorisme dengan cara eigenrichting misalnya melalui pembunuhan di luar pengadilan (extrajudicial killings) adalah cara vandalisme negara yang seharusnya dijauhkan dari praktik penyelenggaraan prinsip Indonesia sebagai NEGARA HUKUM bukan sebagai NEGARA KEKUASAAN.

Jika terbukti ada oknum polisi yang patut diduga apalagi yang terbukti telah melakukan pembunuhan di luar proses peradilan (extrajudicial killings), maka oknum polisi tersebut harus diproses hukum dan diberikan sanksi berat karena telah melakukan pelanggaran HAM dan juga pembunuhan. Berharap ke depan, penegakan hukum kita semakin menjauhkan diri dari konsep industri hukum yang cenderung menindas rakyat secara bengis. Kita mengarahkan peran negara semakin baik yaitu negara menjadi "bapak" dari warga negara yang berwatak welas asih (pemurah) terhadap warganya (negara benevolen).

Source: law-justice.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)