DATARIAU.COM - Kasus perundungan semakin mengkhawatirkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah perundungan terutama di sekolah. Dibentuknya Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Undang Undang Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, tak mampu mencegah atau bahkan meminimalisir kasus perundungan di sekolah yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Kebanyakan dari pelaku ialah anak SMP teman korban.
Faktanya, kasus perundungan kian meningkat. Sejak 1 Januari 2025 hingga saat ini terdapat 13.750 kasus perundungan terhadap anak dan masih banyak kasus yang mungkin tidak terlaporkan. Fakta terus bertambahnya kasus perundungan setiap tahunnya makin menguatkan bahwa kasus perundungan anak ini adalah fenomena gunung es. (Simfoni-PPA. 01/07/2025)
Akar Masalah
Masalah perundungan di lingkungan pendidikan yang tak kunjung usai mencerminkan gagalnya sistem pendidikan generasi yang berbasis sekularisme - kapitalistik. Kasus perundungan yang menyita perhatian publik salah satunya ialah kasus perundungan di Bandung yang diceburkan ke sumur gara-gara tolak minum tuak.
Anak yang merupakan korban perundungan di Bandung berlumuran darah di kepalanya usai ditendang hingga terbentur batu lalu diceburkan ke dalam sebuah sumur. (CNN Indonesia. 26/06/2025)
Kasus serupa juga banyak terjadi di berbagai tempat, di lingkungan pendidikan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa gagalnya sistem pendidikan generasi yang berbasis sekularisme - kapitalistik.
Sekularisme adalah paham yang memisahkan urusan agama dengan urusan negara, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ada beberapa potensi bahaya sekularisme pendidikan, yaitu; Pertama, menjauhkan peserta didik dari nilai-nilai dan ajaran Islam yang seharusnya menjadi pondasi utama dalam pendidikan. Kedua, sekularisme dalam bidang pendidikan hanya berfokus pada peningkatan aspek akademik dan prestasi semata. Hal ini semakin tampak dengan penggunaan tuak yang merupakan minuman haram dan adanya kekerasan oleh anak.
Solusi Hakiki Ada pada Islam
Berbeda dengan sekularisme - kapitalistik, pendidikan Islam tidak hanya berfokus pada peningkatan aspek akademik dan prestasi semata, tetapi juga menjadikan peserta didik memiliki kepribadian Islam (Syakhsiyah Islamiyah).
Islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan, baik verbal apalagi fisik bahkan dengan menggunakan barang haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala dalam Al Qur'an Surah Al-A'raf:33
قُل?' اِن?'َمَا حَر?'َمَ رَب?'ِيَ ال?'فَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِن?'هَا وَمَا بَطَنَ وَال?'اِث?'مَ وَال?'بَغ?'يَ بِغَي?'رِ ال?'حَق?'ِ وَاَن?' تُش?'رِكُو?'ا بِالل?'ٰهِ مَا لَم?' يُنَز?'ِل?' بِهٖ سُل?'طٰنًا و?'َاَن?' تَقُو?'لُو?'ا
عَلَى الل?'ٰهِ مَا لَا تَع?'لَمُو?'نَ
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang tampak dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan melampaui batas tanpa alasan yang benar. (Dia juga mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan bukti pembenaran untuk itu dan (mengharamkan) kamu mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
Islam menjadikan sistem pendidikan yang berasas akidah Islam memberikan bekal untuk menyiapkan anak mukallaf pada saat baligh. Pendidikan ini menjadi tanggung jawab keluarga masyarakat dan negara sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam menyusun kurikulum Pendidikan dalam semua level. Bahkan Pendidikan dalam keluarga pun negara memiliki kurikulumnya. Semua untuk mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam.
Sistem informasi dan sistem sanksi menguatkan arah pendidikan yang dibuat oleh negara. Dengan demikian akan lahir generasi yang berkepribadian Islam.
Namun sayangnya, sistem pendidikan yang berasaskan Islam yang mempertimbangkan halal-haram dalam penerapannya tidak akan lahir dari negara yang berlandaskan sekularisme - kapitalistik.
Syariat Islam membentuk tiga pilar yang dapat mencegah terjadinya perundungan:
Pertama, terbentuknya ketakwaan individu dan keluarga. Melalui penerapan syari'at Islam akan melahirkan ketakwaan individu dan keluarga, hal ini karena penerapan syari'at Islam dan sistem pendidikan yang berlandaskan akhidah Islam.
Kedua, kontrol terhadap masyarakat yang melaksanakan amar makruf nahi mungkar yang juga merupakan kewajiban di dalam Islam sesuai dengan firman Allah di dalam surah Ali Imran: 104
وَل?'تَكُن?' مِن?'كُم?' أُمَ?'ةٌ يَد?'عُونَ إِلَى ال?'خَي?'رِ وَيَأ?'مُرُونَ بِال?'مَع?'رُوفِ وَيَن?'هَو?'نَ عَنِ ال?'مُن?'كَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ ال?'مُف?'لِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Ketiga, negara yang menerapkan syari'at Islam akan menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslim, seperti peredaran minuman keras, narkoba, termasuk berbagai tayangan yang merusak di televisi atau media sosial.
Oleh karena itu hanya dengan penerapan Syariat Islam dimulai dari keluarga, akan mampu menyelesaikan setiap problematika kehidupan termasuk menyelesaikan masalah perundungan di lingkungan pendidikan. Wallahu a’lamu bishawab.***