DATARIAU.COM - Angka putus kuliah di Indonesia menunjukkan tren yang memprihatinkan. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud tahun 2025, sebanyak 289 ribu mahasiswa tercatat tidak mampu menyelesaikan studinya. Angka ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari diploma, sarjana, magister, doktor, profesi hingga spesialis.
Yang menarik perhatian, sebagian besar mahasiswa yang mengalami putus kuliah berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yakni mencapai 73,81 persen. Selebihnya berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan, dan Sekolah Kedinasan. Fakta lainnya menunjukkan bahwa banyak mahasiswa yang berhenti kuliah justru berada pada semester-semester akhir, terutama pada jenjang sarjana dan doktoral. Kelompok usia 21 hingga 30 tahun menjadi penyumbang terbesar dalam data tersebut.
Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata. Di balik angka-angka tersebut tersimpan persoalan struktural yang lebih besar, yakni semakin beratnya beban biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung masyarakat.
Menurunnya subsidi pendidikan di perguruan tinggi berdampak langsung pada meningkatnya biaya yang harus dibayarkan mahasiswa. Di sisi lain, perguruan tinggi menghadapi kebutuhan operasional yang terus meningkat, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan fasilitas, pendanaan penelitian, hingga pembayaran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca juga:Kala Subsidi Menyusut, Impian Ikut Surut
Kondisi ini semakin berat bagi perguruan tinggi swasta yang sebagian besar sumber pendanaannya bergantung pada uang kuliah mahasiswa. Akibatnya, biaya pendidikan terus mengalami kenaikan. Ditambah lagi dengan tuntutan agar perguruan tinggi mampu mandiri secara finansial, sehingga akses pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Jika keadaan ini terus berlangsung, kesenjangan pendidikan akan semakin melebar. Pendidikan tinggi berpotensi menjadi hak istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memadai. Sementara mereka yang memiliki keterbatasan finansial harus mengubur impian untuk melanjutkan pendidikan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah negara tidak memiliki kemampuan untuk membiayai pendidikan rakyatnya? Indonesia sesungguhnya dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Laut, hutan, sungai, dan berbagai kekayaan tambang tersebar di seluruh wilayah negeri ini. Namun, banyak kalangan menilai bahwa pengelolaan kekayaan tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketika pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dinikmati oleh kelompok korporasi besar, sementara manfaatnya tidak dirasakan secara merata oleh rakyat, maka kesenjangan sosial dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, menjadi sulit dihindari.
Baca juga:Perilaku Liwath Kian Terbuka, Di Mana Ketegasan Negara?
Akar Persoalan
Sebagian kalangan menilai bahwa persoalan pendidikan yang terjadi saat ini tidak terlepas dari sistem ekonomi dan politik yang diterapkan. Dalam pandangan ini, pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai pelayanan publik yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan mulai dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi dan pasar.
Akibatnya, perguruan tinggi dituntut untuk mencari sumber pendanaan secara mandiri. Dalam situasi demikian, biaya pendidikan cenderung meningkat karena institusi pendidikan harus menutupi berbagai kebutuhan operasionalnya.
Di sisi lain, orientasi pendidikan juga dinilai lebih banyak diarahkan pada pencetakan tenaga kerja yang siap memasuki pasar kerja. Padahal, pendidikan idealnya tidak hanya menghasilkan lulusan yang siap bekerja, tetapi juga individu yang memiliki kemampuan berpikir kritis, keahlian yang kuat, serta kontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat.
Perspektif Islam dalam Pendidikan
Dalam pandangan Islam, pendidikan memiliki kedudukan yang sangat penting. Pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pendidikan, tenaga pendidik yang berkualitas, kurikulum yang baik, serta akses yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan pendidikan dalam Islam tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pembentukan karakter dan akhlak. Pendidikan diarahkan untuk melahirkan generasi yang berilmu, berintegritas, serta memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa perhatian besar terhadap dunia pendidikan pernah melahirkan banyak ilmuwan, pemikir, dan inovator yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan dunia. Pada masa itu, negara berperan aktif dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Karena itu, pendidikan dalam perspektif Islam tidak dipandang sebagai komoditas ekonomi yang diperjualbelikan, melainkan sebagai investasi peradaban untuk melahirkan generasi terbaik. Pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan berdaya saing.
Meningkatnya angka putus kuliah saat ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Pendidikan bukan sekadar urusan kampus dan mahasiswa, melainkan menyangkut masa depan bangsa. Ketika akses pendidikan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kualitas generasi penerus dan arah pembangunan Indonesia di masa depan.***