DATARIAU.COM - Di ruang pondok pesantren yang seharusnya dipenuhi lantunan doa, ayat-ayat suci, serta ladang tempat menuntut ilmu, justru menggores sebuah kisah getir tiga santri yang diduga dibakar oleh saudara senior mereka sendiri. Luka yang tak hanya membekas di tubuh, namun sekaligus merobek rasa aman dalam dunia pendidikan yang mestinya melindungi. Tapi yang lebih memilukan dari kejadian ini adalah, lembaga yang seharusnya menjadi tempat mencari suaka oleh korban, justru diam membisu tanpa suara.
Dalam penuturannya, SAH (13) yang menjadi korban perundungan (bullying) bersama dua temannya, dikurung oleh pelaku dalam sebuah ruangan yang telah disirami bensin. Bahkan orangtua SAH menyebut bahwa hal tersebut adalah buntut dari kekesalan pelaku karena pernah dilaporkan korban kepada pihak Ponpes di Kecamatan Batukeliang, Lombok Tengah, saat perundungan sebelumnya yang terjadi di bulan Ramadan lalu (Tribunnews, 6/6/2026).
Baca juga:Bullying di Pesantren: Luka yang Menyingkap Gagalnya Sistem, Bukan Gagalnya Islam
Dalam sistem pendidikan pesantren yang berjalan 24 jam, kebersamaan seharusnya menumbuhkan kasih dan akhlak. Bukan justru melahirkan ketakutan yang berulang. Perundungan menjadi ujian berat yang menguji bukan hanya ketahanan santri, tetapi juga integritas sistem pendidikan itu sendiri. Sebab ketika ruang yang seharusnya membentuk jiwa justru menjadi tempat luka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan individu, melainkan juga arah moral sebuah generasi.
Namun apa hendak dikata, negeri ini sudah terlalu larut dalam kelamnya sekularisme. Pemisahan agama dari kehidupan telah mendarahdaging dalam setiap lini kehidupan, tak terkecuali soal pendidikan. Meski berbalut jubah agama, pesantren tetap saja dikuliti sampai pada inti kurikulumnya. Walhasil, murid pesantren hanya menerima ilmu dalam ukuran angka-angka rapor tanpa pemahaman adab dan penanaman nilai-nilai akhlak. Tak heran, cetakan ponpes menemui jalan nihil seperti sekolah umum lainnya, hingga menghasilkan murid yang bejat, sadis, dan kriminal tanpa ada sedikitpun bekas ajaran agama.
Perundungan merupakan tindakan dosa sebab mendzalimi orang lain. Islam bahkan mengharamkan manusia untuk mendzalimi dirinya sendiri, jangankan orang lain. Sementara sekularisme menghapus ketakutan manusia untuk berbuat dosa. Beranggapan bahwa seluruh keinginan atas tindakan adalah hak asasi yang wajib dijaga. Maka layaknya tanaman yang berasal dari sebuah biji, ia akan tumbuh sesuai dengan jenis benihnya. Benih yang tumbuh dari rahim pendidikan Islam melahirkan manusia sekelas Ibnu Sina, Alkhawarizmi, Ibnu Firnas, karena akidah dan ilmu pengetahuan melebur dalam pola pendidikan mereka. Sehingga pengetahuan yang mereka kembangkan berguna bagi manusia sepanjang zaman. Dan sekularisme, yang menjauhkan agama dalam sendi kehidupan pendidikan, meski berlabel syar'i sekalipun tetap saja tidak mampu mengimbangi kehebatan para pendahulunya.
Baca juga:Refleksi Pendidikan Nasional: Antara Harapan dan Kenyataan
Negara hari ini tampak absen menjalankan perannya sebagai pengurus sekaligus pelindung generasi. Fenomena perundungan yang terus berulang menjadi cermin kegagalan sistemik. Penanganan yang dilakukan hanya muncul setelah korban berjatuhan, dan bersifat parsial tanpa menyentuh akar persoalan seperti budaya kekerasan, lemahnya pengawasan, serta arah pendidikan yang kehilangan ruh dari pembinaan akhlak. Akibatnya, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru berpotensi menjadi tempat tumbuhnya rasa takut, trauma, dan relasi yang timpang di antara peserta didik maupun keluarga yang menitipkan buah hatinya.
Sengkarut problematika ini teruraikan dengan gamblang oleh Islam. Islam memetakan negara sebagai perisai bagi rakyatnya, memastikan perlindungan menyeluruh terhadap generasi. Negara mengambil peran penuh dalam mengawasi setiap lembaga pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya, menutup celah terjadinya kekerasan, dan menghapus praktik senioritas negatif yang menindas. Sebaliknya, relasi antarpelajar diarahkan pada senioritas positif yang berlandaskan nilai Islam, di mana kakak kelas membimbing, melindungi, dan menjadi teladan bagi adik kelasnya. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya mencetak individu berilmu, tetapi juga berkepribadian luhur dalam suasana yang aman, manusiawi, dan penuh tanggung jawab.
Ketegasan negara juga tiada arti bila tidak diiringi dengan sanksi hukum yang jelas. Berulangnya kasus perundungan yang masif terjadi di berbagai tempat dan kalangan, menjelaskan bahwa masalah ini tidak pernah benar-benar dianggap serius. Perundungan seorang calon dokter hingga sampai merenggut nyawanya oleh teman kampusnya di Bali beberapa waktu belakangan hanya berakhir dengan kata maaf tanpa kejelasan, tanpa persidangan, dan tanpa sanksi tegas yang menjerakan. Seandainya hal itu terjadi dalam kekuasaan Islam, sudah barang pasti pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Bila sampai menghilangkan nyawa, maka dibayar nyawa, atau membayar denda bila diberi maaf oleh keluarga korban.
Baca juga:Krisis Kesehatan Jiwa Anak dan Tantangan Sistem Kehidupan
Nyawa manusia dalam pandangan syariat bukan sekadar keberadaan biologis, melainkan amanah agung yang nilainya melampaui batas-batas dunia. Mengakhiri satu kehidupan seakan meruntuhkan keseluruhan isi semesta, sebab di dalam satu jiwa terhimpun harapan, peran, dan takdir yang tak tergantikan. Di sinilah hukum Islam menghadirkan konsep zawajir dan jawabir, sebuah sistem yang tidak hanya tegas mencegah kejahatan seperti yang terjadi di salah satu ponpes di Lombok Tengah agar tak terulang, tetapi juga menjadi penebus dosa bagi pelakunya di hadapan Allah. Ia bukan sekadar menghukum, melainkan menjaga, memulihkan, dan menutup hisab di akhirat. Dimensi inilah yang menjadikan syariat bukan hanya perangkat aturan, tetapi juga rahmat yang menyeluruh, sesuatu yang tak pernah mampu dijangkau oleh kerangka sekularisme yang terbatas pada dunia semata.***
Baca juga:Antisipasi Kasus Bullying Terulang, Disdik Pekanbaru Diminta Tingkatkan Pengawasan