DATARIAU.COM - Bila ada yang bertanya, adakah yang lebih kejam dari ibu tiri? Konon kabarnya yang lebih kejam adalah ibukota. Namun ada yang lebih ganas dari ibukota. Siapakah itu? Dia adalah ibu guru. Kenapa bisa?
Seperti tak punya akal atau memang tak ada harga diri, seorang ibu guru ASN di Tanjung Balai, Sumatera Utara, baru-baru ini ditangkap beramai-ramai oleh warga di pekatnya malam yang kelam. Pasalnya, ia terbukti membawa seorang anak laki-laki yatim piatu yang merupakan muridnya sendiri pada suaminya untuk dicabuli.
Kisahnya berawal ketika ibu angkat korban melaporkan tersangka yakni suami dari guru ASN atas tindak pencabulan yang dilakukannya. Menurut pengakuannya di Polres Tanjung Balai, tersangka mengimingi-imingi korban dengan handphone. Begitu korban lengah, ia langsung melakukan aksinya (Republika, 24/07/2026).
Sungguh sadis dunia hari ini. Seorang anak yang bahkan sudah tidak berbapak dan beribu lagi, dengan teganya dirampas masa depannya. Seolah ia tak punya hak hidup lantaran tiada lagi pelindungnya. Guru yang diharapkan perilakunya digugu dan ditiru kini tak lagi menjadi perannya semula. Justru ditangan gurunyalah trauma hebat itu datang mengguncang.
Kejadian ini sungguh tak terpikirkan oleh nalar. Padahal Hari Anak Nasional tahun 2026 ini yang jatuh setiap tanggal 23 Juli mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Slogan tersebut seolah langsung runtuh begitu saja dan berubah menjadi puing dan debu yang menguap ke permukaan.
Tata kehidupan yang berlandaskan sekularisme-menjauhkan agama dari kehidupan-telah menjadi nadi dan membentuk pola hidup yang mengagungkan kebebasan individu. Perilaku liberalisme yang dijamin oleh negara melalui undang-undang tidak serta merta diimbangi dengan standar moral yang kokoh. Akibatnya, berbagai penyimpangan semakin dianggap lumrah, kemudian merembes ke hampir semua ruang kehidupan. Tidak terkecuali dalam lingkungan yang setiap hari dapat diakses dengan mudah oleh semua lapisan masyarakat, baik tua maupun muda, bahkan anak-anak.
Masyarakat akhirnya tidak hanya rentan menjadi korban kekerasan, perundungan, eksploitasi, maupun pelecehan. Akan tetapi juga berpotensi tumbuh menjadi pelaku. Hal ini disebabkan karena terus-menerus terpapar oleh konten yang menormalisasi budaya kebebasan seperti kekerasan, kebencian, pornografi, hingga budaya menyelesaikan masalah dengan cara intimidasi. Dunia digital yang semakin minim batas membuat proses pembentukan karakter manusia hari ini banyak dipengaruhi algoritma dan tren. Bukan nilai dan norma agama yang membimbing mereka membedakan benar dan salah. Ketika ruang digital lebih sibuk mengejar perhatian dan keuntungan daripada keselamatan jiwa, kekerasan pun perlahan menjadi sesuatu yang dianggap biasa.
Dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan, seharusnya bertumpu pada tiga pilar, yakni keluarga, masyarakat, dan negara. Hanya saja ketika ketiganya sama-sama melemah, anak kehilangan benteng yang semestinya menjaga mereka. Dalam sistem kapitalisme yang dijalankan saat ini, keluarga sering kali kesulitan menjalankan fungsi pendidikan dan pengasuhan karena tekanan ekonomi yang tinggi. Sementara masyarakat cenderung bersikap individualistis sehingga kepedulian terhadap lingkungan sekitar semakin menurun.
Akan halnya negara justru lebih banyak hadir sebagai regulator daripada pelindung yang benar-benar memastikan keamanan anak. Dampaknya, tempat yang seharusnya paling aman seperti rumah dan sekolah justru tidak jarang berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan, perundungan, maupun pelecehan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya sekadar ulah individu, melainkan adanya kegagalan sistemik yang membuat lapisan-lapisan perlindungan anak tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya.
Sementara itu, berbagai kebijakan perlindungan terhadap anak sering kali terlihat indah di atas kertas saja. Akan tetapi lemah dalam pelaksanaannya. Usaha seperti kampanye, peringatan, dan berbagai program seremonial lainnya terus digelar, namun tidak diikuti dengan langkah tegas yang mampu menghentikan ancaman nyata terhadap anak-anak. Hal ini terlihat dari masih mudahnya anak mengakses platform digital yang memuat perjudian daring, pornografi, maupun ruang-ruang yang rawan dimanfaatkan pelaku eksploitasi seksual.
Penegakan hukum juga kerap dipandang belum memberikan efek jera yang memadai terhadap berbagai bentuk kejahatan yang melibatkan anak. Akibatnya, masyarakat melihat adanya kesenjangan antara komitmen yang disampaikan negara dengan kenyataan di lapangan. Perlindungan anak akhirnya terkesan lebih sebagai slogan daripada upaya yang benar-benar diwujudkan secara konsisten dan menyeluruh.
Sebagai hasilnya, dapat disimpulkan bahwa sistem kehidupan saat ini tidaklah mampu melindungi keamanan dan keselamatan jiwa dan raga anak-anak. Tentu hal ini membuat para orang tua cemas dan khawatir tentang masa depan generasi penerusnya. Oleh karena itu memang sangat dibutuhkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara genting seperti ini.
Islam memandang bahwa maraknya kekerasan terhadap anak bukan sekadar persoalan lemahnya pengawasan orang tua atau kecanggihan teknologi, tetapi merupakan buah dari tata kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme menjadikan manusia bebas menentukan standar benar dan salah berdasarkan hawa nafsu, manfaat, atau kesepakatan sosial, bukan berdasarkan wahyu Allah. Dalam pandangan Islam, selama syariat tidak dijadikan standar kehidupan, kerusakan semacam ini akan terus berulang meski teknologi semakin canggih dan berbagai program perlindungan anak terus diluncurkan.
Islam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai tanggung jawab bersama yang dijalankan secara terpadu oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berkewajiban menanamkan akidah dan akhlak sejak dini. Orangtua wajib memahamkan anaknya tentang perkara mahram, siapa yang boleh dan yang tidak boleh bersentuhan kulit dengannya. Juga dengan menanamkan rasa malu saat auratnya tidak tertutup secara sempurna saat berhadapan dengan non mahram atau saat berada di luar rumah. Sementara masyarakat memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar agar lingkungan tetap kondusif. Adapun negara wajib menjadi raa'in (pengurus) yang memastikan seluruh kebijakan menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan rakyatnya.
Negara juga tidak cukup hanya membuat undang-undang atau kampanye perlindungan anak, tetapi wajib menutup seluruh pintu kerusakan yang mengancam mereka. Negara semestinya bertindak tegas terhadap platform digital yang menyebarkan pornografi, perjudian daring, maupun ruang-ruang yang menjadi sarana eksploitasi seksual anak. Di saat yang sama, hukum harus ditegakkan secara adil dan memberikan efek pencegah (zawajir) sekaligus penebus (jawabir) agar kejahatan tidak terus berulang.
Seperti halnya pelecehan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara ini. Pelaku wajib untuk ditindak tegas agar memberikan efek jera kepada dirinya sendiri dan orang lain. Perkara ini bila tidak ditangani dengan benar, maka perkara-perkara serupa akan terus berulang. Apalagi arus informasi semakin cepat menyebar di era teknologi ini.
Dalam perspektif Islam, perlindungan anak bukan hanya sekadar memenuhi hak-hak administratif, melainkan bagian dari kewajiban syariat untuk menjaga generasi dan mewujudkan masyarakat yang bersih dari faktor-faktor yang merusak akidah, akhlak, dan keselamatan anak. Selama negara tidak menjadikan syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, berbagai bentuk kekerasan terhadap anak hanya akan ditangani di permukaan, sementara akar persoalannya tetap dibiarkan tumbuh. Wallahu a'lam.***