DATARIAU.COM - Pelecehan seksual adalah perilaku tidak diinginkan dan tidak dikehendaki yang bersifat seksual, sehingga berakibat mengganggu diri penerima perilaku tersebut. Tidak selalu mengancam keselamatan korban, perilaku pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti sentuhan fisik, sentuhan non-fisik seperti siulan atau isyarat seksual, ucapan yang berhubungan dengan pornografi, dan hal lain berkaitan dengan seksual yang menimbulkan rasa tak nyaman.
Menurut Trijawati (2007), pelecehan seksual mencakup hal seperti bayaran seksual bila menghendaki sesuatu, pemaksaan melakukan kegiatan seksual, pernyataan merendahkan tentang orientasi seksual atau seksualitas, permintaan melakukan tindakan seksual yang disukai pelaku, ucapan atau perilaku yang berkonotasi seksual (semua dapat digolongkan sebagai pelecehan seksual).
Pelaku pelecehan seksual melakukan aksinya tidak hanya dilandaskan nafsu saja, seperti salah satu kasus pencabulan santri, Juni 2021 lalu. Dilansir dalam SuaraJogja.id, pelaku mengaku pernah mengalami kejadian serupa sewaktu dirinya menjadi santri dulu.
Dilandaskan rasa ingin balas dendam pernah menjadi korban, ustaz berinisial EK (22) asal Lampung Timur, melakukan pelecehan terhadap dua santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di Bantul. Dikutip dari Liputan6.com, tersangka telah dua kali melakukan oral seks pada santri laki-laki dan melakukannya secara spontan.
Kasus tadi dapat dikaitkan dengan teori kriminologi, yakni Teori Diferensiasi Asosiasi. Sutherland memperkenalkan differential association theory di tahun 1939, yang menjelaskan bahwa perilaku kriminal itu hasil dari proses belajar melalui interaksi sosial. Dalam teori ini ditekankan bahwa tingkah laku kriminal itu dipelajari, meliputi (a) teknik melakukan kejahatan; dan (b) arah khusus dari motif, dorongan, rasionalisasi, dan sikap (Santoso & Zulfa, 2020).
Tersangka EK melakukan apa yang pernah seseorang lakukan padanya. Hal ini berarti ia mempelajari tindakan kriminal tersebut dan mengaplikasikannya. Seperti yang disebut dalam Kompas.com, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan "70 persen kasus menunjukkan korban pelecehan seksual menjadi pelaku saat dewasa nanti," pada Rabu, Juli 2018 lalu.
Seorang Psikolog Anak dan Remaja, Vera Itabiliana H, S.Psi., Psikolog, mengatakan ?Kalau korban tidak tertangani dengan baik, ada kemungkinan ke sana (jadi pelaku). Karena dendam atau anak memperoleh persepsi yang salah tentang apa yang sudah terjadi pada dirinya,? sebagaimana yang dibahas dalam Suara.com.
Trauma yang melekat pada diri pelaku saat menjadi korban memerlukan penanganan, seperti pendampingan psikologis sebab penanganan yang kurang baik dapat berdampak panjang.
Dirangkum oleh Rini (2020), efek psikologis jangka panjang dapat terlihat pada gangguan disfungsi seksual, penyimpangan seksual, depresi hebat, kecemasan yang tidak terkendali, ketakutan, kecurigaan berlebih, agresivitas, antisosial, melakukan kekerasan seksual karena ingin balas dendam dan keinginan bunuh diri.
Dengan ini pentingnya rehabilitasi psikologis bagi korban pelecehan seksual penting adanya sebab mampu mendorong pulihnya diri akibat syok yang dialami. Hal ini juga dapat mencegah kriminalitas yang kemungkinan dapat terjadi sesuai dengan teori kriminologi, diferensiasi asosisasi. Perlu diingat, tidak semua korban dapat menjadi pelaku pelecehan seksual. Sehingga, korban pelecehan seksual harus ditangani dengan baik untuk menghindari timbulnya efek psikologis jangka panjang. (***)
Referensi:
Rini. (2020). Dampak Psikologis Jangka Panjang Kekerasan Seksual Anak (Komparasi Faktor: Pelaku, Tipe, Cara, Keterbukaan Dan Dukungan Sosial. Jurnal IKRA-ITH Humaniora, 4(3)
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2020). Kriminologi. Rajawali Pers.
Triwijati, Endah N.K. (2007). Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan, dan Politik, Tahun XX, (4):303-306.