Mengomentari Fisik Seseorang Termasuk Pelecehan Seksual, Segera Laporkan!

datariau.com
1.431 view
Mengomentari Fisik Seseorang Termasuk Pelecehan Seksual, Segera Laporkan!

KAMPAR, datariau.com - Anggota Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universitas Riau melaksanakan sosialisasi kekerasan seksual di lingkungan sekolah, baru dilakukan pertama kali di Riau dengan mengundang Satgas PPKS Universitas Riau (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Riau).

Kegiatan tersebut dilakukan di Sekolah Dasar tertua di Kecamatan Tambang yakni SD Muhammadiyah 036 Gobah pada 12 Agustus 2023.

Sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh ketua Satgas PPKS Universitas Riau yakni Dr Separen, MH bersama Tim Satgas PPKS Khairiyyah SPd sebagai Sekretaris dan Erna Fransiska Br Nasution sebagai anggota Perlindungan Korban.

Sosialiasi disambut baik majelis guru, siswa/i dan Akmal SPd selaku Kepala SDM 036 Gobah.

Dr Separen MH menyampaikan Permenikbudristek di Lingkungan Satuan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim, pada tanggal 3 Agustus 2023.

?Mengomentari fisik seseorang, melukai fisik, mengintip, menyetuh, memukul merupakan tindakan pelecehan seksual,? tuturnya.

?Apa itu seksual?? pertanyaan Nabil. ?Seksual adalah alat kelamin, alat kelamin tersebut tidak boleh disentuh oleh orang lain, seperti dada, tempat pipis, dan bokong,? jelasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)