Pandora di Merauke: Ketika Pembangunan Menjadi Luka bagi Rakyat

Oleh: Ita Harmi
datariau.com
87 view
Pandora di Merauke: Ketika Pembangunan Menjadi Luka bagi Rakyat

DATARIAU.COM - Apa yang terlintas ketika mendengar kata Pandora? Sebagian besar mungkin akan teringat pada film Avatar, karya sutradara James Cameron yang dirilis pada 2009. Film fiksi ilmiah itu berkisah tentang eksploitasi planet Pandora oleh korporasi tambang dari bumi demi memburu mineral langka bernama Unobtanium. Demi kepentingan ekonomi, hutan dihancurkan, ruang hidup masyarakat adat Na’vi dirampas, bahkan kekerasan menjadi alat untuk melanggengkan proyek besar bernama pembangunan.

Kala itu, banyak orang menonton Avatar hanya sebagai hiburan. Sebuah kisah tentang kerakusan manusia yang terasa terlalu jauh untuk menjadi nyata. Namun siapa sangka, narasi serupa kini seperti menemukan pantulannya di bumi Indonesia, tepatnya di Merauke, Papua Selatan.

Atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) dan ketahanan pangan (food estate), pemerintah merancang pembukaan lahan dalam skala masif di Merauke. Jutaan hektare kawasan hutan Papua direncanakan dialihfungsikan menjadi sawah, perkebunan tebu, hingga kawasan produksi bioetanol sebagai energi alternatif masa depan. Proyek ini dijual sebagai solusi strategis menghadapi ancaman krisis pangan dan energi global.

Secara teori, tujuan itu terdengar mulia. Negara memang wajib memastikan ketersediaan pangan dan energi bagi rakyatnya. Namun pertanyaan mendasarnya: apakah pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan nasional boleh mengorbankan masyarakat lokal yang hidup turun-temurun di wilayah tersebut?

Di sinilah masalah mulai muncul.


Laporan sejumlah organisasi lingkungan dan kesaksian masyarakat adat Malind menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur pendukung proyek tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pembangunan jalan penghubung menuju kawasan proyek disebut telah menyentuh tanah ulayat masyarakat adat. Warga bahkan mengaku panik ketika alat berat masuk bersama pengamanan aparat tanpa adanya komunikasi yang mereka anggap memadai.

Jika kesaksian itu benar, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar urusan pembangunan fisik. Ini adalah soal hak hidup masyarakat adat, keadilan agraria, dan batas kewenangan negara dalam mengelola ruang hidup rakyatnya sendiri.

Bukankah ini yang dalam bahasa sederhana dapat disebut sebagai “Pandora versi Indonesia”?


Ketika negara dan pemodal bergerak dengan legitimasi hukum, sementara masyarakat lokal merasa tidak memiliki ruang tawar yang seimbang, maka pembangunan berpotensi berubah menjadi bentuk baru perampasan, halus secara administratif, tetapi menyisakan luka sosial yang nyata.

Persoalan ini semakin mendapat sorotan setelah hadirnya film dokumenter Pesta Babikarya Dandhy Dwi Laksono bersama timnya. Film tersebut membuka ruang diskusi tentang apa yang sebenarnya terjadi di Papua, terutama mengenai dampak sosial dan ekologis dari proyek berskala besar di Merauke.

Namun alih-alih menjadi bahan evaluasi bersama, polemik justru bergeser pada pelarangan sejumlah agenda nonton bareng (nobar) film tersebut di berbagai daerah.

Di sinilah publik mulai bertanya: ada apa sebenarnya?


Pemerintah melalui sejumlah pejabat memberikan penjelasan yang berbeda nada. Ada yang menyebut persoalannya administratif, ada pula yang menegaskan bahwa pelarangan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Sayangnya, penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai siapa sebenarnya aktor di balik pembatasan ruang diskusi tersebut dan mengapa hal itu bisa terjadi.

Ironisnya, negara yang mengaku demokratis justru sering tampak gugup menghadapi kritik.


Padahal, demokrasi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pemilu, melainkan dari keberanian negara menerima koreksi publik. Kritik, dokumenter, diskusi, bahkan protes, semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial. Ketika ruang kritik menyempit, demokrasi kehilangan ruhnya dan perlahan berubah menjadi sekadar prosedur politik tanpa substansi.

Kita tidak sedang membicarakan kasus tunggal.


Publik masih mengingat kontroversi reklamasi dan konflik lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk, polemik pembangunan di Rempang, hingga berbagai proyek strategis lain yang menyisakan pertanyaan serupa: mengapa rakyat kecil sering menjadi pihak yang paling banyak berkorban dalam proyek atas nama negara?

Polanya tampak berulang. Negara hadir membawa legitimasi hukum, investor datang dengan modal besar, sementara masyarakat lokal dipaksa menyesuaikan diri dengan keputusan yang sering kali dibuat jauh dari ruang hidup mereka.

Dalam perspektif kritik ekonomi-politik, kondisi ini lahir dari paradigma pembangunan yang terlalu menempatkan sumber daya alam sebagai objek ekonomi semata. Hutan, tanah, air, bahkan ruang hidup masyarakat dipandang sebagai aset produksi yang dapat dioptimalkan demi target pertumbuhan.

Akibatnya, konflik menjadi nyaris tak terhindarkan.


Pertumbuhan ekonomi akhirnya lebih sering dibaca dalam angka investasi dan statistik makro, sementara suara masyarakat yang kehilangan tanah, identitas budaya, atau akses hidup perlahan menghilang dari perdebatan publik.

Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar tentang sistem.


Sebagian kalangan meyakini bahwa akar masalah sesungguhnya terletak pada paradigma kepemilikan dalam sistem kapitalisme modern. Dalam sistem ini, kepemilikan sumber daya strategis cenderung terkonsentrasi pada negara dan pemilik modal, sementara rakyat hanya menjadi pihak penerima dampak.

Islam menawarkan cara pandang berbeda.


Dalam konsep ekonomi Islam, kepemilikan dibagi secara tegas menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya strategis seperti air, hutan, energi, dan kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak diposisikan sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun diserahkan pada kepentingan oligarkis.

Negara hanya bertindak sebagai pengelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan pemilik mutlak yang bebas menentukan nasib ruang hidup masyarakat tanpa batas.

Prinsip ini bukan sekadar teori.


Sejarah kepemimpinan Islam mencatat bagaimana penguasa dituntut tunduk pada keadilan, bahkan terhadap rakyat kecil sekalipun. Kisah Umar bin Khattab yang membela hak seorang Yahudi atas sengketa tanah dengan pejabat negara sering menjadi teladan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh moralitas dan keadilan.

Karena itu, pelajaran penting dari Merauke bukan sekadar soal Papua, melainkan soal arah bangsa ini.


Pembangunan memang penting. Ketahanan pangan juga mendesak. Namun pembangunan yang mengorbankan keadilan sosial justru menyimpan bom waktu. Negara tidak boleh merasa cukup hanya karena memiliki dasar legal formal. Sebab sesuatu yang sah secara administratif belum tentu adil secara moral.

Pemerintah semestinya menjadikan kritik sebagai alarm, bukan ancaman. Film dokumenter seperti *Pesta Babi* seharusnya dibaca sebagai masukan publik, bukan sesuatu yang perlu dicurigai.

Sebab sejarah selalu mengajarkan satu hal: ketika suara rakyat terlalu lama diabaikan, kekecewaan akan mencari jalannya sendiri.

Jangan sampai Merauke benar-benar berubah menjadi Pandora, tanah yang kaya raya, tetapi meninggalkan luka mendalam bagi mereka yang paling berhak menjaganya.

Wallahu a’lam bishawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)