DATARIAU.COM - "Kemampuan orang tua dalam mendidik anak ada batasnya, sedangkan pintu pertolongan Allah Subhanahu Wata’ala tidak pernah terbatas. Maka iringi dan sandarkan proses dalam mendidik anak dengan iman, takwa, dan doa" (Anonim)
Intermezo
Di era Society 5.0 saat ini, digitalisasi diharapkan dapat menjadi trigger bagi kebangkitan ekonomi baru yang berkelanjutan, inklusif dan komprehensif. Sebaliknya, seperti dua sisi mata pisau yang tajam, pemanfaatan digitalisasi yang salah kaprah, dan tidak terencana dengan baik, serta semakin masifnya erosi literasi antar lintas generasi, membuat transformasi digital malah menimbulkan konsekuensi negatif yang signifikan, seperti epidemi moralitas dan narsisme, terutama bagi individu.
Namun degradasi moral akut yang terjadi antar lintas generasi ini, seolah timbul tenggelam untuk mendapatkan atensi yang urgensi dari pemerintah. Padahal dampak negatifnya sudah terlihat dimana-mana. Perjudian contohnya, efek yang dirasakan bukan hanya dialami oleh entitas terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga, namun juga masyarakat itu sendiri.
Aktivitas perjudian sejatinya telah memutilasi hati nurani dan akal sehat para individu yang terlibat. Perbuatan baik dan buruk bahkan tidak terlihat lagi batasannya, apatah lagi hukum halal dan haram. Semua dilanggar, semua dilakukan tanpa konsekuensi dan pertimbangan akal sehat, serta nirempati dan amoral. Na'uzubillahiminzalik!
Judol
Tidak dapat dimungkiri, perkembangan transformasi dan inovasi digital telah melahirkan krisis sosial-ekonomi baru yang memiliki relevansi kuat dengan eskalasi kasus-kasus perjudian yang terjadi di masyarakat. Dimana melalui platform digital internet, aktivitas judol menjadikan praktik perjudian menjadi sangat masif, adiktif dan akses yang mudah.
Tentu saja hal ini sangat disukai oleh para pemilik situs judol itu sendiri. Kenapa? Karena judol menghasilkan cuan milyaran hanya dalam satu hari. Bahkan semakin banyak individu yang terlibat judol, maka semakin kaya raya mereka. Jadi persetan dengan kerusakan masif yang terjadi didalam masyarakat, toh yang terlibat bukan anggota keluarganya, saudaranya atau bahkan kaum kerabatnya.
Ironisnya, hal tersebut tidak pernah ada solusi yang solutif dari para pembuat kebijakan melalui regulasi-regulasinya. Tindakan pemblokiran situs judol secara parsial dan pemutusan akses seolah tak mampu meredam menjamurnya situs-situ judol yang beroperasi. Malah ketika satu situs diblokir, ribuan situs baru akan muncul dengan cepat. Jadi kesannya ya cuma solusi tambal sulam, tidak ada solusi yang fundamental.
Peristiwa
Ahmad Fahrozi (23), warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, telah tega membunuh ibu kandungnya sendiri, bahkan kemudian memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Alasanya: karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot. www.metrotvnews.com, (9/4/26).
Astagfirullah hal'adzim! Sungguh kenyataan yang sangat memilukan hati. Dan faktanya, kasus tragis yang terjadi di Sumatera Selatan ini bukanlah merupakan sebuah anomali. Mengutip laporan dari berbagai media, ada banyak kasus-kasus bunuh diri, kehancuran rumah tangga, perampokan dan pembunuhan yang semuanya berakar dari masalah judol. Sebegitu dahsyatnya dampak destruktif dari kecanduan judol, sehingga mampu mengevolusi manusia menjadi sosok yang nirempati, apatis, dan epidemi moralitas.
Jika dicermati, pemahaman yang mispersepsi tentang cara pandang hidup yang dominan saat ini dengan menjadikan kepuasan materi sebagai tujuan tertinggi serta sekularisme, adalah merupakan akar masalah yang sesungguhnya. Dimana, dalam kerangka berpikirnya, standar perilaku hanya didasarkan pada manfaat atau keuntungan materi semata dan bukan pada halal dan haram sesuai syariat Islam.
Judol, dengan kekayaan instan yang semu menjadi magnet bagi individu yang orientasi hidupnya hanya materi dan materi. Apalagi ketika pegangan spiritualnya telah menguap, dan kesabarannya menjadi setipis tisu setelah terkena tekanan hidup. Hilang sudah segala pertimbangan, hilang sudah segala naluri akal sehat.
Implementasi sistem ekonomi kapitalis yang secara intrinsik menciptakan marginalisasi sosial yang ekstrem, semakin memperburuk keadaan ini. Saat sebagian besar rakyat dipaksa berkelahi dengan perut, demi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, tapi ironinya, ada segelintir orang yang memiliki akses tak terbatas untuk dapat mengumpulkan kekayaan pribadinya.
Sehingga ketika ada banyak orang yang hidupnya terjepit, "kais pagi makan pagi, kais petang makan petang", ditambah lagi dengan sulitnya mendapatkan akses terhadap pekerjaan yang layak, maka judol akhirnya dipilih sebagai solusi instan untuk keluar dari beban hidup dan keputusasaan ekonomi. Walaupun sebenarnya pada kenyataannya, tanpa mereka sadari, mereka telah menciptakan masalah baru yang berkepanjangan dalam hidup mereka. "Lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya".
Lacurnya, justru negara gagal hadir sebagai junnah/perisai bagi rakyatnya. Negara gagal dalam melindungi warganya dari bahaya judol, dan negara juga gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga moral dan kesejahteraan rakyat. Negara bahkan terkesan tidak totalitas dalam memberantas judol. Malah muncul persepsi bahwa sebenarnya aktivitas judol ilegal dianggap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam aktivitas ekonomi, meskipun semu dan destruktif.
Kebijakan regulasi yang dibuat seringkali tidak menyentuh pada akar masalah, malah bersifat reaktif dan parsial. Tentu saja tanpa pendekatan yang komprehensif, solusi yang dibuat tidak akan pernah efektif. Ditambah lagi sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan judol, baik bandar maupun pemain karena terkesan bahwa kejahatan semacam ini dapat ditoleransi. Sesungguhnya diperlukan solusi fundamental yang mampu mereformasi seluruh tatanan dan mengikis habis fenomena judol.
Judol dan Solusinya Dalam Persepsi Islam
Dalam Islam, dasar kehidupan bukanlah materialisme melainkan keyakinan yang mendalam kepada Allah Subhanahu Wata’ala, Sang Pencipta. Sehingga dalam konstruksi masyarakat Islam, fondasi utamanya adalah akidah Islam yang kemudian menjadi kompas moral pada setiap tindakan individu antar lintas generasi. Menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Sang Khalik kelak.
Kemudian yang menjadi tolok ukur dalam setiap perilaku adalah standar halal-haram, yang meliputi seluruh aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Maka nilai kepatuhan terhadap perintah Allah Subhanahu Wata’ala, akan menjadi dorongan keimanan bagi seorang individu yang memahami dengan baik bahwa judol adalah perbuatan haram.
Pada dasarnya, sistem ekonomi Islam dirancang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara per individual, bukan secara komunal. Artinya negara wajib memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan hidup setiap orang perorangan, baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan kesehatan dan pendidikan, sehingga setiap orang dapat hidup dengan layak dan terhormat.
Hal tersebut dapat terealisasi jika mekanisme pengelolaan sumber daya milik umum dikuasai dan dikelola hanya oleh negara. Mengapa? Agar akses tak terbatas terhadap kekayaan alam seperti minyak, gas, hutan, dan tambang yang dianggap sebagai kepemilikan seluruh rakyat tidak dapat dan tidak boleh dikuasai oleh swasta atau individu, apalagi terkonsentrasi pada segelintir orang. Pemanfaatan hasil dari sumber daya umum kemudian digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rakyat. Dengan cara ini, keadilan ekonomi dapat terealisasi dan marginalisasi sosial yang ekstrem dapat dicegah.
Peran negara dalam khilafah adalah sangat krusial yaitu sebagai pengurus (raa'in) dan perisai (junnah). Sebagai pengurus, negara hadir menjadi pelayan bagi seluruh kepentingan rakyat tanpa diskriminasi. Sebagai perisai, negara berfungsi sebagai perisai yang melindungi rakyat dari segala ancaman.
Sistem sanksi (uqubat) yang tegas, akan diimplementasikan oleh negara dengan dua fungsi utama, antara lain:
1. Sebagai pencegah. Hukuman yang memberikan efek jera yang kuat dengan konsekuensi yang berat. (zawajir)
2. Sebagai penebus dosa. Sanksi ini menjadi jalan untuk bertaubat dan membersihkan diri, sehingga dapat menggugurkan siksa di akhirat kelak atas dosa-dosa yang telah dilakukan (jawabir)
Kombinasi dari efek zawajir dan jawabir ini bertujuan untuk menghentikan siklus kriminalitas dan mengeliminasi residivism, sehingga terciptalah rasa berkeadilan dan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat.
Penutup
Kalau kejar dunia, pasti tak dapat
Kalaupun dapat, juga tak banyak
Kalaupun banyak, juga tak puas
Walau puas, juga takkan lama
Tapi kalau akhirat kita kejar, pasti dapat
Sudahlah dapat, pasti banyak
Sudah banyak, pasti kita puas
Sudahlah puas, abadi selama lamanya
(Ustadz Helmi Nasution)
Wallahua'lam Bishawab.***