Judol dan Solusinya Dalam Persepsi IslamDalam Islam, dasar kehidupan bukanlah materialisme melainkan keyakinan yang mendalam kepada Allah Subhanahu Wata’ala, Sang Pencipta. Sehingga dalam konstruksi masyarakat Islam, fondasi utamanya adalah akidah Islam yang kemudian menjadi kompas moral pada setiap tindakan individu antar lintas generasi. Menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Sang Khalik kelak.
Kemudian yang menjadi tolok ukur dalam setiap perilaku adalah standar halal-haram, yang meliputi seluruh aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Maka nilai kepatuhan terhadap perintah Allah Subhanahu Wata’ala, akan menjadi dorongan keimanan bagi seorang individu yang memahami dengan baik bahwa judol adalah perbuatan haram.
Pada dasarnya, sistem ekonomi Islam dirancang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara per individual, bukan secara komunal. Artinya negara wajib memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan hidup setiap orang perorangan, baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan kesehatan dan pendidikan, sehingga setiap orang dapat hidup dengan layak dan terhormat.
Hal tersebut dapat terealisasi jika mekanisme pengelolaan sumber daya milik umum dikuasai dan dikelola hanya oleh negara. Mengapa? Agar akses tak terbatas terhadap kekayaan alam seperti minyak, gas, hutan, dan tambang yang dianggap sebagai kepemilikan seluruh rakyat tidak dapat dan tidak boleh dikuasai oleh swasta atau individu, apalagi terkonsentrasi pada segelintir orang. Pemanfaatan hasil dari sumber daya umum kemudian digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rakyat. Dengan cara ini, keadilan ekonomi dapat terealisasi dan marginalisasi sosial yang ekstrem dapat dicegah.
Peran negara dalam khilafah adalah sangat krusial yaitu sebagai pengurus (raa'in) dan perisai (junnah). Sebagai pengurus, negara hadir menjadi pelayan bagi seluruh kepentingan rakyat tanpa diskriminasi. Sebagai perisai, negara berfungsi sebagai perisai yang melindungi rakyat dari segala ancaman.
Sistem sanksi (uqubat) yang tegas, akan diimplementasikan oleh negara dengan dua fungsi utama, antara lain:
1. Sebagai pencegah. Hukuman yang memberikan efek jera yang kuat dengan konsekuensi yang berat. (zawajir)
2. Sebagai penebus dosa. Sanksi ini menjadi jalan untuk bertaubat dan membersihkan diri, sehingga dapat menggugurkan siksa di akhirat kelak atas dosa-dosa yang telah dilakukan (jawabir)
Kombinasi dari efek zawajir dan jawabir ini bertujuan untuk menghentikan siklus kriminalitas dan mengeliminasi residivism, sehingga terciptalah rasa berkeadilan dan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat.
PenutupKalau kejar dunia, pasti tak dapat
Kalaupun dapat, juga tak banyak
Kalaupun banyak, juga tak puas
Walau puas, juga takkan lama
Tapi kalau akhirat kita kejar, pasti dapat
Sudahlah dapat, pasti banyak
Sudah banyak, pasti kita puas
Sudahlah puas, abadi selama lamanya(Ustadz Helmi Nasution)
Wallahua'lam Bishawab.***