Oleh: Ihza Fiqrotuz Zakiyah

KPK dan ICAC, Si Kembar Berbeda Negara

Ruslan
749 view
KPK dan ICAC, Si Kembar Berbeda Negara
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Korupsi telah menjadi cerita lama dalam historis lama dalam peradaban dunia.Walau latar belakang kasusnya berbeda, akhir kisahnya selalu sama.

Ujung-ujungnya hanya menambah problema negara, tertundanya pembangunan infrastuktur, bahkan, jika lebih parah lagi, bisa-bisa menambah hutang negara.


Indonesia tak terkecuali dalam salah satu negara yang memiliki tingkat kasus korupsi yang cukup mengesankan. Berbagai upaya untuk mencegah dan menindak lanjuti kasus ini, telah dilakukan mulai dari menetapkannya Undang-undang korupsi, hingga penetapan pidana bagi tersangka yang terbukti bersalah.


Upaya Indonesia dalam menangani kasus ini yang paling serius ialah, dengan dibentuknya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).


Sebelum adanya KPK, penanganan terhadap korupsi ditangani oleh apparat penegak hukum dan juga kepolisian. Hanya saja, kedua Lembaga ini dinilai kurang efisien mengingat ?Korupsi? bukan lagi menjadi kasus biasa, sehingga diperlukannya Lembaga yang lebih kuat lagi untuk menanganinya.

Jika di Indonesia memiliki KPK, lain lagi dengan negara kapitalis Asia, Hongkong memiliki Independent Commission Againts Corruption (ICAC) untuk memberantas korupsi. Sama halnya dengan Indonesia, Hongkong dahulu juga memiliki polemic angka korupsi yang merajalela.


Ibarat penyakit, maka, korupsi telah menjadi wabah yang tidak dapat untuk dihindari. Sehingga, pemerintahan Hongkong kala itu berinisiatif untuk mendirikan Lembaga independent ICAC demi membasmi korupsi hingga ke akar-akarnya.


Untuk diketahui kedua Lembaga ini sama-sama memiliki sifat independent, dan memiliki tanggung jawab langsung terhadap Lembaga eksekutif di negaranya.


Sehingga keduanya tidak memiliki campur tangan dari institusi lain, dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi secara lebih luas lagi.

Selama keduanya melaksanakan sesuai dengan subtantif undang-undang yang berlaku, serta tidak melanggarnya.


Walau memiliki latar belakang dan juga wewenang yang serupa, baik KPK dan ICAC memiliki perbedaan yang signifikan dalam prakteknya secara langsung.

KPK memiliki peran yang masih tumpeng tindih dengan institusi lain dalam penganan korupsi.
Sehingga identitasnya yang dahulu disebut-sebut independent menjadi hilang secara praktis.

KPK dapat menjadikan ICAC sebagai refrensi dalam menangani korupsi di negaranya. ICAC secara independent dalam menangani kasus korupsi yang masuk dalam laporannya.


Tidak adanya campur tangan dari instansi lain, serta adanya kerja sama yang erat baik dalam tingkat nasional dan internasional, menjadikan ICAC mendapatkan dukungan dari berbagai kalayak secara tidak langsung.


Kemudian, setelah meninjau dari aspek independent yang dimiliki oleh ICAC, KPK juga dapat belajar dalam tindak pencegahan korupsi.


ICAC dalam mencegah Tindakan korupsi, melakukan upaya melalui aspek Pendidikan bagi generasi muda. Edukasi berupa pentingnya untuk menjadi individu yang jujur, serta mengadakan penyuluhan menganai bahayanya tindak korupsi menjadi hal penting dalam mendidik generasi muda.


KPK pun telah mulai melakukan Tindakan serupa, ditambah dengan maraknya pembuatan poster berupa slogan anti korupsi yang terpampang di piunggir jalan di Indonesia.


Penetapan hukum yang ada baik di Indonesia maupun di Hongkong tak lepas dari pengaruh hukum internasional. Yang mana, dengan adanya keterikatan ini, tentulah memberikan dampak yang cukup besar terhadap perkembangan dalam penyelidikan kasus korupsi dikedua negara tersebut.


Hukum universal menjadikan kedua Lembaga tersebut dari implikasi positif dan juga negative. Sehingga, diperlukan kewenangan yang tegas dan jelas bagi Lembaga yang menangani kasus korupsi demi terwujudnya keberhasilan memberantas korupsi di suatu negara. (*)


*Penulis merupakanMahasiswi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang.

Penulis
: Ihza Fiqrotuz Zakiyah
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)