Teori Kekuasaan Kalimat Interogatif
Gonjang-ganjing mengenai soal tes TWK untuk para anggota KPK menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Pasalnya ada banyak pertanyaan yang membuat kita geleng kepala. Sedikitnya ada 3 pertanyaan yang paling menguras pikiran. Membuat tak nyenyak tidur para anggota KPK, bahkan mayarakat Indonesia. Mengapa soal-soal ini dianggap bermasalah? Baik, mari kita simak beberapa contoh pertanyaan dalam TWK yang akan membuat kita geleng kepala.
Pertama, ?Saya memiliki masa depan yang suram?. Apa hubungannya pertanyaan ini dengan pemberantasan korupsi? Tidak ada manusia yang bisa menebak masa depannya sendiri. Jika kita bisa menebak akan seperti apa masa depan kita nanti, tak perlulah susah payah kita berusaha jungkir balik melakukan yang terbaik dari sekarang.
Kedua, ?Semua orang Jepang Kejam?. Dalam pemberantasan korupsi kenapa pula harus memikirkan kekejaman orang Jepang? Pertanyaan ini juga beresiko menimbulkan ketersinggungan pada Jepang baik secara perorangan maupun kenegaraan, karena Indonesia dengan Jepang sudah memiliki hubungan yang baik pasca Perang Dunia ke-2.
Ketiga, ?Hak kaum homosex harus tetap dipenuhi?. Korupsi adalah perbuatan paling menjijikkan di mata keadilan. Tentang manusia yang tamak dan tak memikirkan hak rakyat yang mereka rampas. Harusnya hal ini yang dipikirkan, bukan tentang hak kaum homosexual yang harus tetap dipenuhi. Terpenuhi atau tidaknya, homoseks ataupun tidak, tak sedikitpun hal itu mempengaruhi pemberantasan korupsi di negeri ini.
Sekilas pandang, soal-soal TWK ini tidak mengandung kalimat interogatif sama sekali, karena tidak menggunakan kata tanya dan kalimat tanya. Tetapi secara keseluruhan makna yang terkandung dalam soal-soal tersebut adalah menanyakan sosok, keadaan, dan alasan. Umumnya, kalimat interogatif ini digunakan untuk menggiring seseorang terhadap permasalahan yang di sedang dibahas, dan soal-soal di atas sesuai dengan kriteria ini. Artinya soal tes TWK adalah praktik penggunaan kalimat interogatif dengan maksud dan tujuan tertentu.
Kalimat interogatif adalah kalimat yang mengandung maksud pertanyaan. Kalimat ini biasanya digunakan untuk meminta informasi mengenai sesuatu atau seseorang dari lawan bicara atau pembacanya. Dalam konteks penggunaan kalimat interogatif, hubungan sosial yang seharusnya terjadi adalah pimpinan KPK yang terlibat dalam pembuatan soal-soal ini membutuhkan jawaban dari pemrasaran atas pertanyaan yang diberikan. Tapi kenyataannya, jawaban dari 75 anggota KPK yang dinyatakan tidak lulus tes ini sama sekali tidak dibutuhkan.
Jika soal-soal ini ditilik lebih dalam, dapat kita pahami bahwa kalimat tanya dalam soal TWK itu tidak bermaksud untuk bertanya, tetapi berfungsi untuk menguasai dan mengendalikan publik, khususnya para pegawai KPK yang mengikuti tes.
Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut terlihat jelas sekali upaya pemerintah untuk membersihkan KPK dari orang-orang yang selama ini menjalankan tugasnya dengan amanah. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebenarnya adalah kedok untuk memberhentikan 75 orang ini. Karena jika memang niat pemerintah hanya ingin mengikis independensi kinerja KPK, cukup tekan saja mereka dengan peraturan-peraturan yang tidak bisa mereka bantah. Tapi ternyata pemerintah memilih untuk memberhentikan mereka.
Paling tidak tujuannya agar 75 orang yang dinonaktifkan itu berhenti mengurusi dapur koruptor sehingga tidak lagi menjadi penghambat kebebasan mereka merampas uang dan hak-hak rakyat. Apakah ini termasuk prestasi pemerintahan yang membanggakan? Tentu tidak. Koruptor dibiarkan bahagia, tapi rakyat kesulitan menghidupi dirinya sendiri. Yang miskin disalahkan kemiskinannya. Hak-hak mereka dirampas. Bantuan dari pemerintah juga seringkali tidak tepat sasaran. Sudahlah tidak tepat sasaran, dikorupsi pula. Kejam.
Daripada melemahkan KPK, lebih baik satu Indonesia terkena virus Corona, Corona masih bisa dilawan dengan vaksin, kasus korupsi harus dilawan dengan apa jika KPK pun harus tunduk pada pemerintah? Matinya KPK berarti membunuh semua manusia. (*)
*Penulis merupakan mahasiswi Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.