Ketika Nyawa Tak Lagi Berharga

Oleh: Alfiah, S.Si
datariau.com
1.823 view
Ketika Nyawa Tak Lagi Berharga
Ilustrasi. (Foto: int)

DATARIAU.COM - Publik digemparkan oleh tewasnya Tiara Angelina Saraswati (25) di Surabaya yang dimutasi oleh pacarnya sendiri. Ini menambah daftar panjang kasus mutilasi yang terjadi di Jawa Timur
sepanjang tahun 2025. Pelakunya, Alvi Maulana (24), tega menghabisi nyawa dan memutilasi tubuh Tiara hanya karena persoalan sepele yang dipicu emosi sesaat. Tiara dan Alvi diketahui tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Surabaya. Tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga berakhir dengan peristiwa berdarah, sungguh merupakan aib dan dosa besar yang nyata.

Kasus mutilasi Tiara bukanlah yang pertama terjadi di Jawa Timur tahun ini. Beberapa kasus lain sempat mengguncang publik. Ada kasus serupa yang terjadi di Kediri dan Jombang, pada Januari dan Februari tahun 2025. Belum lagi di daerah-daerah lain di Indonesia. Rentetan kasus mutilasi memperlihatkan bentuk kejahatan yang tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga merendahkan martabat manusia dan menyebarkan teror di masyarakat.

Hal ini membuktikan bahwa hukum yang diterapkan selama ini tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Polisi biasanya menjerat para pelaku mutilasi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini menegaskan, meski perencanaan dilakukan dalam hitungan menit, pelaku tetap dianggap memiliki niat menghilangkan nyawa. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Namun hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan, jarang benar-benar diterapkan. Akibatnya nyawa seakan tiada harga. Pelaku pembunuhan pada akhirnya bisa menghirup udara segar, setelah beberapa tahun mendekam di penjara.

Pantas saja kasus pembunuhan yang terjadi di Indonesia mengalami peningkatan. Data terbaru dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat bahwa sebanyak 1.074 orang telah ditindak sebagai terlapor dalam kasus pembunuhan pada Januari-3 Desember 2024. Sementara di tahun 2025, sejak 1 Januari sampai 14 Agustus 2025, data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 671 kasus pembunuhan. Sebagian besar kasus pembunuhan terjadi karena motif sengaja, yaitu 33,97 persen dari jumlah total kasus pembunuhan yang ditangani Polri. Ada 4 bulan lagi yang bisa jadi menambah daftar kasus pembunuhan.

Jika dilihat dari lokasi kejadian, ternyata rumah menjadi tempat paling banyak terjadinya pembunuhan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat yang aman, ternyata menjadi tempat teror menakutkan. Sementara sisanya tersebar di ruang publik, seperti di perairan, kawasan hutan, hingga pusat perbelanjaan atau mal. Hal ini menegaskan bahwa kejahatan bisa terjadi di ruang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, bahkan di rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

Rentetan kasus pembunuhan dan mutilasi menjadi alarm keras bagi penegak hukum negeri ini dan masyarakat bahwa negara telah gagal melindungi rakyatnya. Pendidikan telah gagal melahirkan generasi cerdas-bertakwa. Perguruan tinggi gagal dalam mencetak sarjana yang takut pada Pencipta-Nya. Tak cukup pengendalian emosi, kesehatan mental, serta deteksi dini konflik dalam hubungan personal, lebih dari itu negara harusnya menegakkan sistem Islam secara kaafah, baik dalam bidang ekonomi, sosial, pergaulan, sanksi dan peradilan.

Sesungguhnya Allah Ta'ala telah memberikan seperangkat aturan yang sempurna terkait persanksian dalam sistem Islam. Manusia adalah makhluk Allah yang unik. Manusia memiliki dua potensi sekaligus. Potensi untuk berbuat baik dan buruk. Karena sifat dasar itulah, Allah menciptakan sistem yang unik untuk manusia agar keunikannya bisa dipecahkan. Allah telah menetapkan hukuman atas semua manusia secara adil, baik muslim, ataupun non-muslim. Semuanya wajib dikenai sanksi yang sama, jika melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilakukan terhadap kaum muslim.

Islam juga memandang bahwa sanksi hukum dalam Islam bersifat sebagai zawajir (preventif/pencegah) dan jawabir (kuratif/penebus dosa). Dikatakan pencegah (preventif) adalah karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. Misal kasus pembunuhan, maka sanksinya adalah qishas (hukum yang setimpal/dibunuh).

Sesungguhnya diterapkannya qishas, adalah untuk menyelamatkan nyawa atau memberikan kehidupan kepada manusia lainnya yang masih hidup. Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah Ta'ala dalam QS Al Baqarah ayat 179 yang artinya "Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa."

Walhasil sudah saatnya kita kembali kepada aturan yang datang dari Pencipta-Nya manusia. Jika seluruh sistem Islam diterapkan baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, pergaulan, dan persanksian, tentu yang akan terwujud adalah keberkahan dan rahmat. Masyarakat akan aman, sejahtera dan kasus-kasus kriminal akan bisa ditekan. Wallahu a'lam bishawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)