DATARIAU.COM - Publik Indonesia dikejutkan oleh kabar duka dari Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar berinisial YBR (10) ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengakhiri hidupnya sendiri. Sejumlah laporan media nasional menyebutkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen--alat belajar paling dasar bagi seorang anak sekolah (Tirto.id, 2025)
Menurut pemberitaan Tirto.id, sebelum kejadian tragis tersebut, YBR sempat menuliskan surat yang mencerminkan rasa sedih dan tekanan batin yang dialaminya. Sementara itu, laporan Kompas TV mengungkap bahwa YBR dan siswa lainnya di sekolahnya kerap ditagih biaya sekolah hingga sekitar Rp1,2 juta, yang bagi keluarga miskin merupakan beban berat. Fakta-fakta ini menghadirkan rasa miris sekaligus pertanyaan besar: sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu?
Tragedi ini seharusnya tidak dilihat sebagai peristiwa individual semata, apalagi sekadar persoalan keluarga miskin. Kematian YBR adalah cermin kegagalan kolektif dalam menjamin hak anak atas pendidikan yang aman, gratis, dan bermartabat. Konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak tersebut belum sepenuhnya dapat dinikmati secara merata.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pendidikan gratis masih sering berhenti pada tataran kebijakan, belum sepenuhnya terwujud dalam praktik. Berbagai pungutan--baik yang disebut iuran, sumbangan, maupun biaya penunjang--masih membebani orang tua. Bagi keluarga dengan ekonomi mapan, hal ini mungkin tidak terlalu terasa. Namun bagi keluarga miskin, biaya tersebut dapat berubah menjadi tekanan serius, bahkan berdampak pada kondisi psikologis anak.
Yang lebih memprihatinkan, beban biaya pendidikan yang tak terjangkau ternyata dapat berujung pada tindakan ekstrem. Bunuh diri anak bukanlah peristiwa yang muncul tiba-tiba tanpa sebab. Ia adalah akumulasi rasa takut, malu, dan tertekan yang dipendam dalam waktu lama. Ketika seorang anak merasa tidak sanggup memenuhi tuntutan sekolah dan tidak melihat jalan keluar, maka yang sedang kita hadapi adalah kegagalan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Negara dalam hal ini patut dikritisi. Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat miskin--termasuk pendidikan, pangan, kesehatan, dan rasa aman--merupakan tanggung jawab negara. Namun dalam praktiknya, banyak kebutuhan tersebut diserahkan pada kemampuan ekonomi keluarga. Anak-anak dari keluarga miskin akhirnya berada dalam posisi paling rentan, tanpa perlindungan yang memadai dari tekanan sosial dan ekonomi.
Kondisi ini tidak terlepas dari arah sistem pendidikan yang semakin materialistik. Dalam sistem kapitalisme-demokrasi-sekuler, pendidikan kerap dipandang sebagai layanan publik yang bergantung pada anggaran dan partisipasi masyarakat. Negara berperan sebagai regulator, sementara sekolah didorong untuk “bertahan” dengan berbagai pungutan. Akibatnya, pendidikan berpotensi kehilangan ruhnya sebagai sarana pembebasan dan pembentukan manusia.
Padahal, secara prinsip, hak anak atas pendidikan adalah tanggung jawab publik yang melekat pada negara. Pendidikan tidak boleh dibebankan kepada orang tua, terlebih kepada keluarga miskin. Negara seharusnya memastikan seluruh kebutuhan pendidikan dasar--termasuk buku dan alat tulis--tersedia tanpa syarat yang memberatkan, sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak.
Dalam perspektif Islam, tanggung jawab negara terhadap pendidikan bersifat langsung dan tegas. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam: “Imam (Khalifah) adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Pendidikan anak bukan urusan sampingan, melainkan amanah kepemimpinan.
Namun demikian, dalam sistem kapitalisme-demokrasi-sekuler yang berlaku saat ini, pendidikan gratis dan berkualitas kerap sulit diwujudkan secara konsisten. Pendidikan cenderung dipersempit pada aspek administratif dan capaian material, sementara dimensi kemanusiaan dan perlindungan anak terabaikan. Anak diperlakukan sebagai bagian dari sistem, bukan sebagai manusia yang harus dijaga martabat dan kesehatan mentalnya.
Berbeda halnya jika pendidikan diselenggarakan dalam sistem pemerintahan Islam yang menjadikan akidah Islam sebagai asas dan syariah sebagai pilar. Dalam sistem ini, pembiayaan pendidikan dijamin negara melalui mekanisme Baitul Mal, sehingga tidak ada ruang bagi pungutan yang menekan orang tua dan anak. Pendidikan diarahkan untuk membentuk manusia berilmu, berakhlak, dan terlindungi, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pasar.
Dengan demikian hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaaffah oleh institusi negara, pendidikan akan kembali memancarkan cahaya. Dengan penerapan Islam secara kaaffah, negara akan menjadi pelindung ilmu, penjaga adat dan penegak peradaban yang memuliakan manusia.***