SMM PANEL INDO

Keracunan MBG Terjadi Lagi, Sistemnya Harus Diperbaiki

Oleh: Rini Fajri Yanti
datariau.com
148 view
Keracunan MBG Terjadi Lagi, Sistemnya Harus Diperbaiki
Ilustrasi. (Foto: OpenAI)

DATARIAU.COM - Awal September ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan hangat di tengah berbagai bencana yang sedang menimpa negeri ini. Selain karhutla, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta erupsi sejumlah gunung, nampaknya MBG juga menambah deretan panjang persoalan yang terjadi di negeri ini.

Sejak Selasa (1/9/2026) hingga Rabu (3/9/2026), lebih dari 2.000 orang diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Sebagian besar korban merupakan anak-anak. Kasus tersebut terjadi di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; hingga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Korban terbanyak tercatat di Sidoarjo sebanyak 740 orang dan Rembang sebanyak 777 orang. Hingga saat itu, belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (BBC, 03/09/2026).

Sementara itu, total korban keracunan sejak program MBG diluncurkan mencapai 43.838 orang yang tersebar di 36 provinsi berdasarkan hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Artinya, hampir 50.000 orang telah mengalami keracunan akibat makanan MBG. Mereka terdiri dari pelajar, guru, ibu, hingga balita yang menerima manfaat program tersebut. Publik tentu berharap adanya penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terbukti terlibat. (Kompas, 03/09/2026).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyebut kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG disebabkan oleh ketidaktaatan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Sekitar 80-90 persen kasus disebut berkaitan dengan pelanggaran SOP.

Pelanggaran tersebut mencakup proses penyimpanan makanan, penerimaan bahan pangan, hingga pengaturan suhu dan waktu konsumsi. BGN sebelumnya juga telah melakukan sejumlah perbaikan untuk mencegah kasus keracunan, salah satunya dengan mengatur jam kerja Kepala Dapur dan Pengawas Gizi. Penerapan aturan tersebut sempat membuat kondisi pelaksanaan MBG lebih terkendali selama sekitar tiga pekan terakhir. (Kumparan, 04/09/2026).

Keracunan Massal Akibat Problem Sistemik


Angka hampir 50.000 orang yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG bukanlah angka yang kecil. Di balik angka tersebut ada manusia yang keselamatannya terancam. Ada anak-anak yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi, tetapi justru harus berhadapan dengan risiko kesehatan.

Penerima MBG akhirnya berada dalam bayang-bayang kecemasan: apakah makanan yang mereka terima benar-benar aman, layak, bergizi, dan memenuhi standar kesehatan?

Karena itu, persoalan keracunan massal MBG tidak semestinya hanya ditimpakan pada kelalaian dalam menjalankan SOP. Kasus yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan sistemis yang berpangkal pada mindset bisnis yang digunakan pemerintah dalam sistem demokrasi kapitalisme ketika mengurusi program MBG.

Problem sistemik yang mendasar salah satunya berkaitan dengan regulasi penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang harus melayani minimal 2.500 porsi setiap hari dan ditangani sekitar 50 tenaga kerja dapur.

Jumlah porsi yang besar tentu tidak mudah untuk memastikan seluruh aspek higienitas berjalan secara optimal. Bahkan ketika sebuah SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), persoalan di lapangan tetap dapat muncul. Terlebih lagi bagi SPPG yang kemampuan dan kelayakannya masih berada di bawah standar tersebut.

Hingga akhir Agustus lalu, dari total 27.485 SPPG di Indonesia, masih terdapat 3.060 SPPG yang belum mengantongi SLHS sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada 26 Agustus. Padahal, targetnya seluruh SPPG telah memiliki SLHS pada bulan tersebut.

Persoalan berikutnya adalah perizinan pendirian SPPG yang dinilai masih bertumpu pada aspek administratif tanpa memastikan secara menyeluruh kelayakan tempat, peralatan, maupun proses rekrutmen karyawan SPPG.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan SPPG yang sebenarnya belum layak tetap beroperasi.

Ditambah lagi adanya berbagai persoalan seperti jual beli titik serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG yang dapat berpengaruh terhadap kualitas makanan MBG. Konsep modal sekecil-kecilnya dengan keuntungan sebesar-besarnya ala kapitalisme justru berpotensi menjadi pijakan yang merusak tujuan utama program MBG.

Jika orientasi keuntungan masuk terlalu jauh dalam penyediaan makanan bagi masyarakat, khususnya anak-anak, maka kualitas dan keselamatan penerima manfaat berisiko menjadi sesuatu yang dikompromikan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya pengawasan negara terhadap program MBG. Sangat wajar jika berbagai kelalaian masih terjadi meskipun program ini telah berjalan sekitar satu tahun.

Sejak awal, program MBG terlihat minim persiapan. Berulangnya berbagai kasus yang ditimbulkan program ini menunjukkan bahwa persoalan yang ada tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki SOP setelah kasus terjadi. Sistem secara keseluruhan perlu dievaluasi.

Kepemimpinan Islam Penuh Tanggung Jawab


Dalam pandangan Islam, mindset pemerintah berbeda. Allah Subahanahu wa Ta'ala telah menetapkan bahwa pemimpin negara adalah raa'in atau pengurus rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Negara sepenuhnya berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat, bukan melakukan kontrak kerja kepada rakyatnya. Karena itu, pengurusan kebutuhan rakyat harus bersih dari tujuan-tujuan bisnis.

Pandangan ini harus ada pada seluruh level pemerintahan, mulai dari pusat hingga unit pelaksana teknis. Dari mindset tersebut akan lahir tanggung jawab penuh dalam mengurus kebutuhan rakyat.

Negara dalam Islam wajib menjamin kebutuhan primer setiap rakyatnya, seperti sandang, papan, termasuk pangan yang bergizi. Negara juga wajib menjamin kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi setiap rakyat tanpa memandang status ekonomi.

Dalam mekanisme penyediaan makanan, pengelolaannya dilakukan semudah dan seefisien mungkin. Aspek pengawasan juga harus berjalan secara optimal.

Di antaranya dengan memfungsikan qadhi hisbah, yaitu pejabat peradilan yang menyelesaikan berbagai pelanggaran di tempat-tempat umum yang merugikan masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul korban. Negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang membahayakan rakyat.

Dalam sejarah Khilafah Islam, sekolah memberikan makanan gratis kepada para pelajar dengan gizi yang baik, halal, dan thayyib. Bahkan dikisahkan motivasi awal Imam Al-Ghazali untuk bersekolah adalah agar bisa mendapatkan makanan enak secara gratis karena beliau merupakan anak yatim.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika terjadi paceklik dan kondisi masyarakat berada dalam kesulitan, beliau mendirikan rumah tepung untuk memberikan makanan kepada rakyat.

Kisah-kisah tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan rakyat bukanlah sekadar program untuk mengejar target, apalagi keuntungan. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab seorang pemimpin dalam mengurus rakyatnya.

Karena itu, berulangnya kasus keracunan MBG semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan hanya mencari siapa yang lalai menjalankan SOP, tetapi juga melihat apakah sistem yang dibangun memang mampu menjamin keselamatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat.

Sebab ketika menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak dan masyarakat, keselamatan manusia seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar persoalan angka capaian program.

Wallahu a'lam bishawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)