DATARIAU.COM - Awal September ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan hangat di tengah berbagai bencana yang sedang menimpa negeri ini. Selain karhutla, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta erupsi sejumlah gunung, nampaknya MBG juga menambah deretan panjang persoalan yang terjadi di negeri ini.
Sejak Selasa (1/9/2026) hingga Rabu (3/9/2026), lebih dari 2.000 orang diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Sebagian besar korban merupakan anak-anak. Kasus tersebut terjadi di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; hingga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Korban terbanyak tercatat di Sidoarjo sebanyak 740 orang dan Rembang sebanyak 777 orang. Hingga saat itu, belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (BBC, 03/09/2026).
Sementara itu, total korban keracunan sejak program MBG diluncurkan mencapai 43.838 orang yang tersebar di 36 provinsi berdasarkan hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Artinya, hampir 50.000 orang telah mengalami keracunan akibat makanan MBG. Mereka terdiri dari pelajar, guru, ibu, hingga balita yang menerima manfaat program tersebut. Publik tentu berharap adanya penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terbukti terlibat. (Kompas, 03/09/2026).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyebut kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG disebabkan oleh ketidaktaatan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Sekitar 80-90 persen kasus disebut berkaitan dengan pelanggaran SOP.
Pelanggaran tersebut mencakup proses penyimpanan makanan, penerimaan bahan pangan, hingga pengaturan suhu dan waktu konsumsi. BGN sebelumnya juga telah melakukan sejumlah perbaikan untuk mencegah kasus keracunan, salah satunya dengan mengatur jam kerja Kepala Dapur dan Pengawas Gizi. Penerapan aturan tersebut sempat membuat kondisi pelaksanaan MBG lebih terkendali selama sekitar tiga pekan terakhir. (Kumparan, 04/09/2026).
Keracunan Massal Akibat Problem Sistemik
Angka hampir 50.000 orang yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG bukanlah angka yang kecil. Di balik angka tersebut ada manusia yang keselamatannya terancam. Ada anak-anak yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi, tetapi justru harus berhadapan dengan risiko kesehatan.
Penerima MBG akhirnya berada dalam bayang-bayang kecemasan: apakah makanan yang mereka terima benar-benar aman, layak, bergizi, dan memenuhi standar kesehatan?
Karena itu, persoalan keracunan massal MBG tidak semestinya hanya ditimpakan pada kelalaian dalam menjalankan SOP. Kasus yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan sistemis yang berpangkal pada mindset bisnis yang digunakan pemerintah dalam sistem demokrasi kapitalisme ketika mengurusi program MBG.
Problem sistemik yang mendasar salah satunya berkaitan dengan regulasi penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang harus melayani minimal 2.500 porsi setiap hari dan ditangani sekitar 50 tenaga kerja dapur.
Jumlah porsi yang besar tentu tidak mudah untuk memastikan seluruh aspek higienitas berjalan secara optimal. Bahkan ketika sebuah SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), persoalan di lapangan tetap dapat muncul. Terlebih lagi bagi SPPG yang kemampuan dan kelayakannya masih berada di bawah standar tersebut.
Hingga akhir Agustus lalu, dari total 27.485 SPPG di Indonesia, masih terdapat 3.060 SPPG yang belum mengantongi SLHS sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada 26 Agustus. Padahal, targetnya seluruh SPPG telah memiliki SLHS pada bulan tersebut.
Persoalan berikutnya adalah perizinan pendirian SPPG yang dinilai masih bertumpu pada aspek administratif tanpa memastikan secara menyeluruh kelayakan tempat, peralatan, maupun proses rekrutmen karyawan SPPG.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan SPPG yang sebenarnya belum layak tetap beroperasi.
Ditambah lagi adanya berbagai persoalan seperti jual beli titik serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG yang dapat berpengaruh terhadap kualitas makanan MBG. Konsep modal sekecil-kecilnya dengan keuntungan sebesar-besarnya ala kapitalisme justru berpotensi menjadi pijakan yang merusak tujuan utama program MBG.
Jika orientasi keuntungan masuk terlalu jauh dalam penyediaan makanan bagi masyarakat, khususnya anak-anak, maka kualitas dan keselamatan penerima manfaat berisiko menjadi sesuatu yang dikompromikan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya pengawasan negara terhadap program MBG. Sangat wajar jika berbagai kelalaian masih terjadi meskipun program ini telah berjalan sekitar satu tahun.
Sejak awal, program MBG terlihat minim persiapan. Berulangnya berbagai kasus yang ditimbulkan program ini menunjukkan bahwa persoalan yang ada tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki SOP setelah kasus terjadi. Sistem secara keseluruhan perlu dievaluasi.