DATARIAU.COM - Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Wujud etika pemerintahan adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (Pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (Teks Proklamasi). Dalam hal ini, etika pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat elit politik untuk bersikap jujur, amanah, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Etika dan moral sangat penting dalam pemerintahan, dalam hal ini dengan adanya etika dalam pemerintahan maka pemerintahan akan berjalan dengan lebih baik. Para aparatur pemerintahan memiliki kesadaran moral yang tinggi pada para politisi, pemerintah dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, sehingga kejujuran, kebenaran dan keadilan dapat diwujudkan.
Pelanggaran etika pemerintahan yang dapat merugikan negara dan seluruh rakyat adanya kasus korupsi E-KTP. Kartu Tanda Penduduk dapat dikatakan sebagai salah satu hak yang patut diperoleh bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini dikarenakan Kartu Tanda Penduduk ini memuat dokumen kependudukan yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Saat ini, warga negara Indonesia dipermudah dengan kehadiran e-KTP atau KTP Elektronik yang lebih menjamin keamanan dokumen kependudukan tersebut.
“Hanya negara-bangsa yang mampu mengembangkan kebijakan publik yang unggul, baik perumusan, implementasi, maupun evaluasi yang akan menjadi negara yang unggul dalam persaingan global” (Riant Nugroho, 2011). Dengan diberlakukannya e-KTP ini, pemerintah sudah mau mengambil kebijakan yang membuat Indonesia tidak tertinggal oleh perkembangan zaman dan menjadi negara yang unggul.
Munculnya kasus-kasus korupsi di Indonesia memiliki dampak yang sangat serius terhadap masyarakat. Korupsi adalah masalah global yang meresap dengan efek merugikan pada kinerja ekonomi, stabilitas politik, dan integrasi masyarakat. Korupsi yang terjadi melalui mega proyek e-KTP ini memang merugikan negara dalam skala yang cukup besar.
“Korupsi ibarat penyakit menular yang menjalar pelan namun mematikan, menciptakan kerusakan yang sangat luas di masyarakat. Korupsi merusak demokrasi dan supremasi hukum, mendorong pelanggaran terhadap hak asasi manusia, menurunkan kualitas kehidupan dan memungkinakan organisasi kriminal, terorisme, dan berbagai ancaman terhadap keamanan untuk berkembang”.
Pelaporan kasus korupsi di media massa semakin meluas, dengan semakin banyak kasus korupsi terungkap. Pengadaan proyek E-KTP terjadi pada tahun 2011-2012, tersangka utama adalah Setya Novanto, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya pada saat itu. Setya Novanto sebagai tersangka pemenang tender proyek E-KTP. Bersama dengan pengusaha Andi Agustinus a.k.a Andi Narogong, Setya Novanto diduga melakukan tindakan korupsi sekitar Rp 2,3 triliun dari pemerintah. Hingga saat ini, tidak semua yang terlibat dalam kasus Kartu E-KTP tertangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Banyak orang menduga kasus E-KTP adalah kasus mega korupsi yang melibatkan banyak politisi Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat. Setya Novanto yang selalu lolos dari masalah hukum, kali ini tidak dapat melarikan diri karena bukti kuat yang dimiliki KPK. Kasus hukum lain yang menyeret Setya Novanto adalah korupsi proyek pembangunan infrastruktur untuk Pekan Olahraga Nasional di Riau pada 2012. Setya Novanto secara singkat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas Gubernur Riau, Rusli Zainal, tersangka utama dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek e-KTP penyelidikan yang dilakukan oleh KPK ini sudah berlangsung hampir 3 tahun dan KPK telah memeriksa 280 orang dalam kasus ini. KPK baru dapat menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yaitu Sugiharto.
Kedua orang tersebut diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek e-KTP. Irman yang waktu ditetapkan tersangka menjabat Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek e-KTP, sedangkan Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.
Kedua orang tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dikatakan oleh KPK bahwa penyelidikan masih terus berlangsung karena ternyata banyak sekali pihak terkait yang menerima aliran uang dari dana proyek pengadaan e-KTP tersebut. Masih terdapat sejumlah politikus dan anggota dewan yang menerima uang haram tersebut dan masih belum tertangkap oleh KPK.
Dampak Korupsi E-KTP
Bidang Ekonomi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kerugian negara akibat kasus mega korupsi e-KTP adalah sebesar Rp 2,3 triliun. Hal ini akan menambah tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak optimal ini akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah di berbagai bidang.
Bidang Demokrasi
Beberapa ahli berpendapat bahwa korupsi e-KTP Cederai Demokrasi, hal ini dikarenakan absennya e-KTP akan membuat warga negara kesulitan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, karena setidaknya ada tiga aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan e-KTP sebagai syarat.
Bidang Pelayanan Medis
Tanpa e-KTP warga akan kesulitan dalam mendapat pelayanan medis, khususnya untuk menjadi peserta BPJS, dalam hal ini data peserta BPJS harus sesuai dengan e-KTP, karena tidak hanya nomor induk kependudukan (NIK), data BPJS Kesehatan juga harus mengacu pada sidik jari dan iris mata sebagaimana yang telah terekam dalam e-KTP.