DATARIAU.COM - Pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, termasuk pada sektor fiskal. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengintegrasikan berbagai basis data ke dalam satu sistem nasional agar kebijakan yang diambil semakin akurat, efisien, dan tepat sasaran. Dalam konteks perlindungan sosial, kehadiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi tonggak penting untuk memperbaiki persoalan klasik penyaluran bantuan sosial yang selama bertahun-tahun diwarnai berbagai kesalahan pendataan.
Integrasi data merupakan langkah yang layak diapresiasi. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meninggalkan sistem pendataan yang terfragmentasi menuju tata kelola berbasis data yang lebih modern. Dengan satu basis data nasional, diharapkan berbagai program bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih penerima maupun kebocoran anggaran negara.
Namun demikian, keberadaan sistem yang terintegrasi tidak otomatis menjamin keberhasilan suatu kebijakan. Teknologi pada dasarnya hanyalah alat. Ketepatan hasil tetap bergantung pada kualitas data yang dimasukkan, proses pemutakhiran yang konsisten, koordinasi antarlembaga yang berjalan baik, serta integritas para pihak yang mengelola sistem tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan bantuan sosial masih jauh dari kata selesai. Masih ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap memperoleh bantuan, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru belum masuk dalam daftar penerima. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi membangun sistem digital yang semakin canggih, melainkan memastikan data yang digunakan benar-benar akurat dan selalu mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai pembenahan untuk mendukung keberhasilan DTSEN. Selain memperbarui basis data, pemerintah juga menerapkan digitalisasi penyaluran bantuan, menyediakan mekanisme usul-sanggah agar masyarakat dapat ikut memperbaiki data penerima, serta membuka berbagai kanal pengaduan jika ditemukan penyimpangan dalam proses distribusi bantuan.
Langkah tersebut menunjukkan adanya keseriusan dalam memperbaiki tata kelola bantuan sosial. Yang menarik, pemerintah mulai melibatkan masyarakat sebagai bagian dari proses pengawasan. Pendekatan partisipatif ini menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Sayangnya, berbagai pembaruan tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan persoalan yang selama ini terjadi. Pada semester II tahun 2021, kesalahan penyaluran bantuan sosial masih mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp6,9 triliun pada sejumlah program bantuan. Sementara pada tahun 2025, sekitar 45 persen penyaluran bantuan sosial masih dinilai belum tepat sasaran sehingga sekitar 1,9 juta keluarga penerima manfaat harus dikeluarkan dari basis data penerima.
Angka tersebut menjadi indikator bahwa keberhasilan integrasi data tidak dapat diukur hanya dari keberadaan satu sistem nasional. Tolok ukur yang sesungguhnya adalah apakah bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak lagi dinikmati oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria.
Selama ini perhatian publik sering kali lebih banyak tertuju pada pembangunan sistem digital. Padahal, sehebat apa pun teknologi yang digunakan, hasil akhirnya tetap bergantung pada kualitas informasi yang diolah. Sistem yang canggih tidak akan mampu menghasilkan kebijakan yang tepat apabila data yang dimasukkan masih mengandung berbagai kesalahan.
Masalah tersebut masih terlihat dari adanya data penerima yang belum diperbarui, nama penerima yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, hingga penerima ganda dalam beberapa program bantuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data belum berjalan secara optimal.
Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga memiliki peran yang sangat penting. Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dalam waktu singkat. Seseorang yang sebelumnya tergolong mampu bisa saja kehilangan pekerjaan, sementara penerima bantuan lama mungkin sudah memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik. Apabila pembaruan data terlambat dilakukan, maka sistem tidak lagi menggambarkan realitas sosial yang sebenarnya.
Akibatnya, bantuan tetap mengalir kepada masyarakat yang sudah tidak layak menerima, sedangkan warga yang baru mengalami kesulitan ekonomi justru belum memperoleh haknya. Dalam kondisi seperti ini, manfaat integrasi data menjadi tidak optimal karena informasi yang tersedia tidak lagi relevan dengan keadaan di lapangan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan sosial. Masih adanya praktik pemotongan dana bantuan, penyalahgunaan kewenangan, hingga permintaan imbalan dalam proses pendataan menunjukkan bahwa persoalan bantuan sosial bukan semata-mata masalah teknologi, tetapi juga menyangkut integritas aparatur.
Di sinilah tantangan terbesar kebijakan publik. Sistem digital dapat dirancang dengan standar terbaik, tetapi apabila masih terdapat oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk kepentingan pribadi, tujuan kebijakan akan sulit tercapai. Oleh sebab itu, pembangunan teknologi harus berjalan beriringan dengan penguatan etika pelayanan publik, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang tegas.
Kesalahan penyaluran bantuan sosial juga membawa dampak yang luas. Dari sisi pemerintah, anggaran negara menjadi kurang efisien karena tidak seluruhnya dinikmati oleh kelompok sasaran. Dari sisi masyarakat, warga yang benar-benar membutuhkan kehilangan haknya. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memperbesar ketimpangan sosial, memicu konflik di lingkungan masyarakat, serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kerugian terbesar sesungguhnya bukan hanya terletak pada besarnya anggaran yang terbuang, melainkan hilangnya rasa keadilan dalam pelaksanaan kebijakan fiskal. Ketika masyarakat melihat bantuan diberikan kepada pihak yang tidak layak, kepercayaan terhadap sistem pemerintahan perlahan akan terkikis.
Karena itu, evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial tidak boleh berhenti pada pembaruan basis data semata. Pemerintah perlu memastikan proses verifikasi dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah, RT/RW, serta masyarakat sebagai pihak yang paling memahami kondisi lingkungan sekitarnya.
Selain itu, penerapan teknologi Biometric Face Recognition pada saat pencairan bantuan dapat menjadi salah satu solusi untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas penerima. Sanksi yang tegas terhadap aparatur maupun masyarakat yang dengan sengaja memanipulasi data bantuan sosial juga harus diterapkan secara konsisten agar memberikan efek jera.
Transparansi daftar penerima bantuan di tingkat RT dan RW perlu terus diperkuat sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan sosial. Di samping itu, audit independen secara berkala juga penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombinasi antara teknologi, kualitas data, transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum akan jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan integrasi data semata. Digitalisasi memang merupakan fondasi penting, tetapi fondasi yang kuat tetap memerlukan tata kelola yang baik agar mampu menghasilkan kebijakan yang berkualitas.
Pada akhirnya, integrasi data harus dipandang sebagai awal dari reformasi tata kelola pemerintahan, bukan tujuan akhirnya. Keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari terbentuknya satu basis data nasional, melainkan dari sejauh mana sistem tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang adil, akurat, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jika kualitas data terus dijaga, proses pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan, koordinasi antarlembaga diperkuat, serta pengawasan berjalan secara efektif, maka bantuan sosial akan semakin tepat sasaran. Lebih dari itu, keberhasilan tersebut akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mewujudkan pengelolaan anggaran negara yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.***
*) Penulis merupakan mahasiswa Fisip Universitas 17 Agustus 1945