Hutan Terbakar, Rakyat Terpapar, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Oleh: Suryani, S.AP
datariau.com
146 view
Hutan Terbakar, Rakyat Terpapar, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ilustrasi. (Gambar: Open AI)

Kepemimpinan Amanah, Rakyat Terlindungi


Islam memiliki konsep kepemimpinan yang menjadikan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai tanggung jawab utama. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Islam, pemimpin berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Karena itu, seorang pemimpin harus memiliki tiga karakter utama, yaitu al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan), dan ar-rifq bi ar-ra'iyyah (lembut serta penuh perhatian kepada rakyat). Ketiganya menjadi bekal agar pemimpin mampu menjalankan amanah, tegas dalam menegakkan aturan Allah, dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Karakter kepemimpinan seperti ini tidak lahir begitu saja. Dibutuhkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah yang membentuk kepribadian Islam. Pendidikan tidak hanya mencetak orang yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membangun kesadaran bahwa setiap jabatan merupakan amanah yang akan dihisab oleh Allah Subahanahu wa ta'ala. Dengan demikian, pemimpin tidak akan mudah mengabaikan penderitaan rakyat demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain itu, Islam memiliki sistem ekonomi yang membagi kepemilikan menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Hutan, sungai, serta sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama termasuk dalam kepemilikan umum. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Ketentuan ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai secara sewenang-wenang oleh individu atau korporasi. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kepentingan rakyat, bukan menyerahkannya demi keuntungan segelintir pemodal.

Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan, pengelolaan hutan dan lahan akan berlandaskan hukum Allah, bukan kepentingan kapital. Negara juga wajib melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan terhadap pelaku kerusakan, serta pemulihan lingkungan. Penanganan karhutla pun tidak berhenti pada memadamkan api, tetapi menyelesaikan seluruh faktor penyebabnya.

Sudah saatnya keselamatan rakyat benar-benar menjadi prioritas. Sebab, kepemimpinan bukan tentang seberapa besar kekuasaan yang dimiliki, melainkan seberapa besar tanggung jawab yang ditunaikan. Islam memiliki aturan yang menyeluruh untuk menjaga manusia dan alam. Dengan penerapan Islam secara kaffah, negara akan menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat sekaligus pengurus seluruh urusan kehidupan berdasarkan syariat Allah Subahanahu wa ta'ala. Wallahua'lam bishowab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)