DATARIAU.COM - Penjara semestinya menjadi tempat seorang kriminal menjalani hukuman sekaligus menjalani proses pembinaan. Namun temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026, justru membuka pertanyaan serius, apakah hukuman masih memiliki makna ketika di balik jeruji tersedia fasilitas yang menyerupai hunian mewah?
Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) tersebut, anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan mengungkapkan bahwa sidak ini menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong. Mereka menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay atau cluster mewah dengan atap seng bercat warna biru dengan fasilitas yang cukup lengkap. Berbagai benda lain yang ditemukan diantaranya, televisi berukuran besar, sofa, kulkas, meja makan, pendingin ruangan, hingga alat kebugaran. Bahkan terdapat botol minuman keras pada salah satu pendingin ruangan.
Ombudsman juga menemukan adanya warga binaan yang menghuni salah satu bangunan. Bahkan, terdapat rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Temuan tersebut tentu tidak serta merta membuktikan seluruh fasilitas itu diberikan karena status ekonomi atau kedudukan warga binaan. Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pemeriksaan dan investigasi. Namun, fakta bahwa warga binaan ditemukan berada di kawasan dengan fasilitas yang menyerupai hunian mewah apalagi jika fasilitas tersebut dinikmati oleh warga binaan tertentu karena memiliki uang, kekuasaan, koneksi, atau akses khusus, tentu tidak hanya menjadi alarm serius bagi tata kelola lembaga pemasyarakatan melainkan ini adalah dampak dari penerapan sistem yang salah.
Ketika Lembaga Pemasyarakatan Menjadi Ruang Transaksi
Dalam sistem kapitalisme sekuler, orientasi keuntungan dapat masuk ke berbagai ruang kehidupan, termasuk pelayanan publik. Ketika logika bisnis ditempatkan di atas amanah pelayanan, segala sesuatu berpotensi dinilai berdasarkan keuntungan, siapa yang mampu membayar mendapatkan lebih banyak, sementara mereka yang tidak memiliki uang memperoleh lebih sedikit. Jika logika semacam ini masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan, maka sesuatu yang seharusnya menjadi pelayanan negara dapat berubah menjadi komoditas.
Lapas seharusnya merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi pemasyarakatan. Tetapi ketika kebutuhan tertentu dapat dipenuhi melalui jalur informal, muncul peluang bagi oknum untuk menjadikan keterbatasan warga binaan sebagai sumber keuntungan. Ketika fasilitas mewah menjadi pintu masuk, maka muncul pertanyaan, siapa yang menyediakan? Bagaimana mekanismenya? Siapa yang membiayai? Siapa yang mengawasi? Dan apakah terdapat keuntungan tertentu bagi pihak-pihak yang terlibat? Pertanyaan ini semakin penting ketika ditemukan barang yang seharusnya menjadi perhatian serius dalam lingkungan lapas. Jika barang terlarang seperti minuman keras dapat masuk dan berada di lingkungan pemasyarakatan, maka persoalan integritas petugas, pengawasan perlu dipertanyakan.
Jika tujuan hukuman adalah memberikan konsekuensi atas kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan berikutnya. Namun, faktanya seorang terpidana memperoleh kenyamanan luar biasa maka hukuman berpotensi kehilangan daya cegahnya. Dan masyarakatpun akan dapat melihat hukum secara sinis, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dan kasus Lapas Cibinong ini semestinya tidak dilihat sebagai persoalan bangunan dan fasilitas mewah semata melainkan harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Islam: Hukuman Bukan Sekadar Penderitaan
Islam memiliki perspektif yang berbeda mengenai sanksi, dalam kajian hukum pidana Islam dikenal konsep zawajir dan jawabir. Zawajir bermakna pencegahan atau penghalang agar manusia tidak melakukan tindak pidana, sedangkan jawabir berkaitan dengan fungsi hukuman sebagai penebus atau penghapus dosa dalam pemahaman fikih tertentu. Para ulama sendiri membahas dan merinci hubungan kedua konsep tersebut. Dengan demikian, sanksi dalam Islam tidak semata-mata dipahami sebagai penderitaan fisik atau pembalasan. Ia memiliki dimensi moral dan spiritual.
Islam menawarkan prinsip yang tegas, hukum harus ditegakkan dengan adil, amanah harus dijaga, dan manusia tidak boleh memperoleh keistimewaan hukum hanya karena kedudukan atau kekayaannya. Sejarah pemerintahan Islam memberikan contoh bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan dan status sosial. Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah pernah berhadapan dengan rakyat biasa di hadapan hakim dan tidak memperoleh perlakuan khusus karena kedudukannya. Umar bin Khattab juga menerima keputusan hakim yang tidak memenangkan dirinya. Bahkan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam menolak permintaan keringanan terhadap perempuan dari keluarga terpandang yang melakukan pencurian.
Hukuman dalam Islam mampu memberikan pelajaran kepada pelaku pidana sekaligus menempatkan pelaku pada konsekuensi perbuatannya. Beda halnya jika hukuman dapat dinegosiasikan dengan uang, maka tujuan tersebut menjadi rusak. Jika orang kaya memperoleh kenyamanan sementara orang miskin memperoleh perlakuan berbeda, maka fungsi zawajir melemah. Masyarakat tidak lagi belajar bahwa kejahatan memiliki konsekuensi. Sebaliknya, masyarakat justru dapat belajar bahwa konsekuensi hukum dapat dinegosiasikan jika memiliki sumber daya yang cukup termasuk akses kepada penguasa.
Sistem Islam juga menempatkan aparat dan penguasa sebagai pemegang amanah. Kekuasaan bukan fasilitas untuk memperkaya diri, keluarga, kelompok, atau orang-orang yang memiliki akses. Dalam Al-Qur'an menegaskan tentang kewajiban menunaikan amanah dan menetapkan hukum dengan adil (QS An-Nisa ayat 58). Petugas diberi kewenangan besar terhadap orang yang kebebasannya telah dibatasi oleh putusan hukum. Karena itu, semakin besar kewenangan, semakin besar pula amanah yang harus dijaga. Aparat dalam sistem Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan, amanah, dan rasa takut kepada Allah tidak akan melihat warga binaan sebagai sumber keuntungan. Ia melihat tugasnya sebagai tanggung jawab yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya sebatas di dunia, tetapi juga kepada Allah Subahanahu wa ta'ala. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.***