DATARIAU.COM - Penjara semestinya menjadi tempat seorang kriminal menjalani hukuman sekaligus menjalani proses pembinaan. Namun temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026, justru membuka pertanyaan serius, apakah hukuman masih memiliki makna ketika di balik jeruji tersedia fasilitas yang menyerupai hunian mewah?
Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) tersebut, anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan mengungkapkan bahwa sidak ini menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong. Mereka menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay atau cluster mewah dengan atap seng bercat warna biru dengan fasilitas yang cukup lengkap. Berbagai benda lain yang ditemukan diantaranya, televisi berukuran besar, sofa, kulkas, meja makan, pendingin ruangan, hingga alat kebugaran. Bahkan terdapat botol minuman keras pada salah satu pendingin ruangan.
Ombudsman juga menemukan adanya warga binaan yang menghuni salah satu bangunan. Bahkan, terdapat rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Temuan tersebut tentu tidak serta merta membuktikan seluruh fasilitas itu diberikan karena status ekonomi atau kedudukan warga binaan. Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pemeriksaan dan investigasi. Namun, fakta bahwa warga binaan ditemukan berada di kawasan dengan fasilitas yang menyerupai hunian mewah apalagi jika fasilitas tersebut dinikmati oleh warga binaan tertentu karena memiliki uang, kekuasaan, koneksi, atau akses khusus, tentu tidak hanya menjadi alarm serius bagi tata kelola lembaga pemasyarakatan melainkan ini adalah dampak dari penerapan sistem yang salah.
Ketika Lembaga Pemasyarakatan Menjadi Ruang Transaksi
Dalam sistem kapitalisme sekuler, orientasi keuntungan dapat masuk ke berbagai ruang kehidupan, termasuk pelayanan publik. Ketika logika bisnis ditempatkan di atas amanah pelayanan, segala sesuatu berpotensi dinilai berdasarkan keuntungan, siapa yang mampu membayar mendapatkan lebih banyak, sementara mereka yang tidak memiliki uang memperoleh lebih sedikit. Jika logika semacam ini masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan, maka sesuatu yang seharusnya menjadi pelayanan negara dapat berubah menjadi komoditas.
Lapas seharusnya merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi pemasyarakatan. Tetapi ketika kebutuhan tertentu dapat dipenuhi melalui jalur informal, muncul peluang bagi oknum untuk menjadikan keterbatasan warga binaan sebagai sumber keuntungan. Ketika fasilitas mewah menjadi pintu masuk, maka muncul pertanyaan, siapa yang menyediakan? Bagaimana mekanismenya? Siapa yang membiayai? Siapa yang mengawasi? Dan apakah terdapat keuntungan tertentu bagi pihak-pihak yang terlibat? Pertanyaan ini semakin penting ketika ditemukan barang yang seharusnya menjadi perhatian serius dalam lingkungan lapas. Jika barang terlarang seperti minuman keras dapat masuk dan berada di lingkungan pemasyarakatan, maka persoalan integritas petugas, pengawasan perlu dipertanyakan.
Jika tujuan hukuman adalah memberikan konsekuensi atas kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan berikutnya. Namun, faktanya seorang terpidana memperoleh kenyamanan luar biasa maka hukuman berpotensi kehilangan daya cegahnya. Dan masyarakatpun akan dapat melihat hukum secara sinis, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dan kasus Lapas Cibinong ini semestinya tidak dilihat sebagai persoalan bangunan dan fasilitas mewah semata melainkan harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh.