Oleh: Misalina Mujahidah

PPDB Zonasi Diskriminasi Anak Muda

datariau.com
217 view
PPDB Zonasi Diskriminasi Anak Muda
Misalina Mujahidah
DATARIAU.COM - Saat ini permasalahan penerimaan peserta didik baru semakin ramai dibincangkan di tengah masyarakat, terkhususnya di wilayah DKI Jakarta. Dimana dalam PPDB ini menjadikan usia sebagai patokan atau melalui jalur zonasi. Banyak masyarakat atau orang tua murid yang tidak terima dengan kebijakan tersebut. Bahkan membuat orang tua murid menjadi mengamuk. Sehingga orang tua murid terus mempersalahkan aturan penerimaan siswa baru sistem zonasi ini, karena mengutamakan usia. Sedangkan pendaftaran online hanya dibuka satu hari saja.

Kemudian tidak sedikit warga masyarakat kebingungan menjalankan prosedur PPDB tahun ini. Meski sistem zonasi sudah berlaku sejak tahun 2017 lalu, dan dinamika masyarakat begitu tinggi. Sehingga prosedur dan pelaksanaannya sering mengalami perubahan. Terakhir PPDB diatur dengan Permendikbud No.44 Tahun 2019.

Kemudian, protes keras orang tua murid terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jum’at pagi (26/6/2020). Salah satu orang tua murid bernama Hotmar Sinaga sangat marah karena anaknya yang berusia 14 tahun  gagal masuk ke SMA disebabkan terlalu muda. Lalu Hotmar menilai sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan social jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih memintingkan kriteria usia. Orang tua murid ini mengaku salah sudah bertidak tidak etnis, namun dirinya merasa perlu menyuarakan aspirasinya.

Namun di sisi lain, kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyarankan kepada orang tua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi penerimaan didik baru tahun 2020 untuk mengikuti jalur prestasi. Kemudian apabia jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi usia, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Meski ada jalur prestasi, mereka tetap khawatir karena kuata untuk jalur tersebut sangat minim. Sehingga mereka harus bersiap mencari sekolah swasta jika sekolah Negeri di zona mereka tidak ada yang menampung. Padahal biaya untuk bersekolah swasta tentu membutuhkan biaya yang sangat besar dan memberatkan bagi mereka. Tidak hanya warga DKI yang merasa menegeluh dengan hal ini, namun daerah lain juga menegeluh PPDB zonasi yang banyak kendala. Baik karena faktor teknis, seperti kesulitan jaringan, persoalan akun dan lain sebagainya. Sehingaa membuat warga harus datang ke sekolah, tentu dengan rasa was-was dengan keadaan seperti ini yaitu penularan Covid-19.

Sehingga Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta PPDB DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang. Sebab kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Alasan Dinas Pendidikan Jakarta yang mengatakan bahwa DKI Jakarta memiliki demografi yang berbeda dengan daerah lain. Menurut Arist, ini merupakan alasan yang tidak masuk akal. Karena implementasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bukan hanya khusus untuk satu wilayah saja, tetapi berlaku umum untuk semua daerah di Indonesia. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau tidak bermasalah, karena menerapkan pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir dan usia untuk kuata berikutnya.

Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi aturan penerimaan PPDB 2020-2021 di Jakarta karena tidak sesuai dengan Permendikbud No.44 Tahun 2019. LBH meminta proses penerimaan siswa baru di jadwal ulang.
Belum selesai masalah Covid-19 timbul masalah baru, yaitu membuat warga masyarakat semakin bingung terhadap PPDB zonasi. Sengkarut PPDB zonasi tahun ini benar-benar makin merisaukan banyak pihak. Sehingga banyak warga menjerit akan pemenuhan hak pendidikan. Menjadi pertanyaan, mengapa Negara tak mampu memberikan fasilitas pendidikan mencukupi agar semua anak usia sekolah tertampung di sekolah negeri berkualitas, tanpa harus kisruh. Apakah negeri ini benar-benar miskin, sehingga tak mapu memberikan pelayanan pendidikan? Ataukah tata kelola Negara yang salah, di tengah sumber daya alam berlimpah namun dikeliligi  orang-orang serakah?

Apa yang harus dikatakan, inilah wajah pendidikan Indonesia hari ini. Permasalahan PPDB zonasi memberikan pesan betapa lemahnya Negara mengurus pendidikan warganya. Padahal pendidikan adalah hak mendasar individu dan masyarakat. Sehingga terjadinya diskriminasi terhadap anak muda atau para calon peserta didik.  zonasi dan usia sudah bertentangan, akibatnya anak-anak yang muda tidak bisa masuk sekolah. Jikalah usia menjadikan salah satu patokan dan memilih usia yang lebih tua, maka banyak peserta didik menjadi pengganguran  dan ini menjadi masalah yang sangat besar terutama bagi Negara. Lantas, mengapa semua bisa terjadi? Dan bisakah kita keluar dari sengkarut ini?

Jika diihat, problem PPDB zonasi ini terjadinya tidak terlepas dari paradigma pengelolaan kekuasaan Negara yang neoliberal. Merupakan salah satu sistem politik dan ekonomi global, Indonesia menganut model pengelolaan kekuasaan Reinventing Government. Jadi, dengan model ini Negara dituntut memberi kesempatan seluas-luasnya kepada swasta untuk terlibat dalam kewajiban yang seharusnya di lakukan oeh Negara. Selanjutnya Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator bukan pelaksana.
Oleh sebab itu, peran sekolah swasta menjadi hal yang sangat penting diharapkan dalam proses pendidikan. Berkaitan dengan kurangnya daya tampung sekolah negeri, pemerintah beranggapan bahwa membangun sekolah negeri baru untuk meningkatkan akses pendidikan bukan langkah yang ekonomis untuk dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, kemitraan pemerintah dengan swasta dianggap solusi. Pemerintah akan mendorong pihak swasta penyelenggara pendidikan agar memahami kebutuhan masyarakat. Seperti himbauan agar menurunkan biaya pendidikan, meningkatkan kualitas dan sebagainya.

Namun dalam sistem kapitalis, pendidikan dijadikan sebagai aset pengeruk keuntungan. Jadi, keterlibatan swasta dalam dunia pendidikan kebanyakkan didasari motivasi mencari keuntungan. Maka berharap pendidikan murah berkualitas bagus pada swasta dalam sistem kapitalis saat ini sangat sulit. Disinilah butuh kehadiran Negara secara penuh dalam menyelenggaraan pendidikan dan tidak bergantung dengan swasta. Sebab, Negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan pendidikan atau sekolah dan semua kelengkapannya sesuai dengan kebutuhan.  Dengan demikina, benang kusut PPDB bisa terurai selama Negara tidak mengubah pradigma pelayanan pendidikan dan tidak menyerahkannya kepada swasta.

Berbeda dengan sistem kapitalis, dalam Negara Islam, kepala Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi semua warga Negara. Negara juga hadir sebagai pelaksana dalam pelayanan pendidikan. Karena yang mengurusi urusan umat adalah kepala Negara. Sebagimana di dalam hadis dinyatakan: ”seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia kan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya”. (HR.Al-Bukhari)

Dengan peran utama inilah, Negara bertanggung jawab untuk memberikan sarana prasarana, baik gedung sekolah beserta perlengkapannya, guru kompeten, kurikulum sahih, maupun konsep tata kelola sekolahnya. Selanjutnya, Negara juga harus memastikan setiap warga dapat memenuhi kebutuhan pendidikan secara mudah dan sesuai kemampuannya. Dalam hal ini, Negara Islam berpegang terhadap tiga prinsip yaitu: kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan dan profesionalitas orang yang mengurusi. Dengan prinsip ini kerumitan mendaftar sekolah sangat bisa diminimalisasi.

Sebagai operator Negara tidak boleh menyerahkan urusannya kepada swasta seraya berlepas tanggung jawab. Dalam Negara Islam sekolah swasta diberi kesempatan untuk hadir memberikan kontribusi amal sahih di bidang pendidikan.  Mereka boleh mendirikan sekolah, lembaga pendidikan dan yang lainnya. Namun, keberadaan mereka tidak sampai menggambil alih atau menggeserkan tanggung jawab Negara. (***)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com