Oleh: Sri Asiah

Iuran BPJS Naik, Masyarakat Semakin Terbebani

datariau.com
773 view
Iuran BPJS Naik, Masyarakat Semakin Terbebani
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS menuai banyak protes dan kritik masyarakat. Kenaikan iuran BPJS ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Pemerintah menaikan iuran BPJS mulai Januari 2020 mendatang.

Presiden sendiri sudah mendatangani Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani pada Kamis 24 Oktober 2019.

Diketahui, harga BPJS naik dua kali lipat dari harga pokok, yaitu untuk kelas 1 iuran naik dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas 3 naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan ini dikaitkan dengan kondisi BPJS Kesehatan yang memiliki masalah dalam melunasi utang yang telah jatuh tempo.

Dikutip Kontan.co.id, BPJS memiliki utang Rp 7,2 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan pihaknya membutuhkan dana cash untuk melunasinya, saat ini BPJS hanya memiliki dana Rp 154 miliar, sehingga masih membutuhkan dana tunai Rp 7,04 triliun.

Dikutip Kompas.com, Jokowi sempat menegur Direktur Utama BPJS Fahmi Idris, soal penyelesaian masalah defisit BPJS tersebut. Pemerintah berencana menaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen guna menutup defisit negara tentang anggaran kesehatan yang mencapai Rp 9 triliun pada tahun ini.

Pemerintah beralasan, saat ini biaya pengobatan peserta yang dikeluarkan BPJS Kesehatan lebih tinggi dari yang diterima negara. Jika memang menaikan iuran BPJS adalah satu-satunya cara menyelesaikan masalah defisit kesehatan negara, maka masyarakat mengharapkan perbaikan pelayan agar lebih baik lagi. (*)

Penulis merupakan Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Abdurrab.
Tag:BPJS
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)