DATARIAU.COM - Bangsa Indonesia berkomitmen untuk memperjuangkan Pendidikan di Indonesia yang tertuang pada tujuan negara (alenia IV pembukaan UUD 1945) yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus harus selalu ditinjau dan di bahas salah satunya yaitu mengenai sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Pendidikan berperan penting dalam membangun dan mengembangkan kemajuan di suatu negara, Semua itu bisa di dapat dalam bangku Pendidikan formal seperti jenjang Pendidikan sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi negeri maupun swasta. Ada banyak universitas yang memiliki kualitas yang baik berdasarkan akreditasi yang diraih oleh setiap universitas.
Sistem UKT ini dirasa sangat baik dan selektif terkait jumlah penghasilan orang tua para mahasiswa, karena tolak ukur dari pembayaran ukt ditentukan dari jumlah kekayaan dan slip gaji orang tua mahasiswa. Dengan begitu pembayaran uang kuliah dapat merata dengan orang tua yang berpenghasilan menengah ke bawah dan menengah ke atas.
Kebijakan tentang ukt diterapkan berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 55 tahun 2013. Tujuan di terapkannya sistem ukt adalah untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembayaran Pendidikan. Sejak mulai diberlakukannya kebijakan ini, muncul berbagai tanggapan dari kalangan mahasiswa maupun tanggapan dari pihak universitas. Ukt merupakan besaran biaya yang harus di bayar oleh setiap mahasiswa.
Himbauan pelaksanaan ukt sebenarnya sudah direncanakan sebelum UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi (UU Dikti) disahkan (Lihat Surat Edaran Dirjen Dikti No.21/E/T/2012). Kemudian aturan mengenai biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) diperbaharui dan di atur dalam PERMENRISTEK DIKTI No. 22 tahun 2015 dan diperbaharui dalam PERMENRISTEK DIKTI No. 39 tahun 2016 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri dilingkungan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi. Dan inilah yang menjadi landasan setiap Perguruan Tinggi Negeri yang Berbadan Hukum (PTN BH) menjalankan regulasi pembayaran uang kuliah.
Penetapan Uang Kuliah Tunggal memberikan untuk memprediksi pengeluaran biaya kuliah mahasiswa setiap semesternya. Sehingga pada akhirnya masyarakat dapat menikmati Pendidikan lebih murah sesuai dengan kemampuannya tanpa harus memikirkan pungutan yang selalu besar saat diawal perkuliahan dan di pastikan tidak ada biaya tambahan lain-lain lagi.
Jika kita amati, niat dari pemerintah ini ingin menerapkan kebijakan ukt adalah untuk meningkatkan tanggung jawab negara dalam menyediakan pelayanan Pendidikan tinggi dengan menghapus uang pengkal yang dirasa memberatkan mahasiswa sebagai pengguna pelayanan Pendidikan. Namun demikian, tentu saja kita tidak dapat taken for granted atas kebijakan tersebut.
Di samping kerangka regulasi yang penuh problematik, kebijakan ukt sebenarnya masih menyimpan sejumlah tanda tanya besar, karena fakta dilapangan kita sering dihadapkan dengan ketidakjelasan penentuaan besaran ukt oleh pihak birokrat dalam menghitung besaran yang akan di bebankan kepada mahasiswa baru. Permasalahan tersebut diperparah dengan tidak adanya keterbukaan terkait cara penghitungan serta aliran dana dari ukt ini digunakan untuk apa saja, padahal keterbukaan dalam hal transparansi dan publik ini wajib dilakukan oleh Lembaga-lembaga negara sebagaimana yang telah tertuang dalam peraturan pemerintah No. 61 tahun 2010 yang merupakan pelaksanaan undang-undang No. 14 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi publik.
Selain itu juga masih ada masalah lain yang sering terjadi akibat dari ketidakjelasan pemberlakuan system ukt ini. Banyaknya mahasiswa yang cuti kuliah bahkan hingga droup out akibat ketidakmampuan membayar ukt bahkan untuk di bebarapa kampus masih sering terjadinya pungutan biaya-biaya untuk kegiatan sidang, wisuda dan kegiatan-kegiatan kampus lainnya. Bahkan ada juga untuk kegiatan belajar mengajar di pungut biaya dengan alasan wajib membeli buku, yaitu dengan oknum-oknum tertentu.
Padahal sudah jelas tertuang dalam aturan PERMEN RISTEKDIKTI No. 39 tahun 2016 pasal 8 "PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain ukt dari mahasiswa baru program Diploma dan Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung". Dan pasal 10 "Apabila PTN melanggar ketentuan pasal 8, pejabat yang bertanggung jawab di PTN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undang". Dari sini sudah jelas peraturan yang tertera bukan main-main, ada sanksi untuk yang melanggarnya.
Dalam dunia kampus atau perguruan tingga di lingkungan civitas akademika, semua mahasiswa yang menuntut ilmu di lingkungan tersebut sudah menjadi bagian akademika dan berhak tahu atas transparansi gambaran dana yang mengalir agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dan pihak birokrat diharapkan selalu menyediakan pelayanan dan fasilitas untuk membantu mahasiswa dalam praktikum agar terciptanya keselarasan dalam proses pembelajaran yang secara praktisi dan teori.
Dengan begitu mahasiswa dapat belajar dengan lebih efektif dalam proses pembelajaran. Tidak ada ketimpangan sosial UKT yang terjadi karena semua pelayanan dapat terpenuhi dengan baik oleh pihak akademika maupun mahasiswa tersebut. (*)
Disusun: Juan Hade Guna
Sumber:
kompasiana.com