DATARIAU.COM - Kesejahteraan sepertinya masih sebatas angan-angan. Begitulah yang dirasakan masyarakat adat Koto Aman dan masyarakat Sakai. Ratusan masyarakat desa Koto Aman, Tapung Hilir Kampar melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Riau guna menuntut hak mereka atas lahan yang selama ini diserobot oleh perusahaan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL). Koordinator lapangan Dapson mengatakan masyarakat tidak akan mundur sebelum diberikan solusi atas konflik lahan yang sudah terjadi sejak tahun 1991.
"Karena yang berjanji ini bukan pejabat daerah, bukan pejabat struktural, tapi orang nomor satu di negeri ini. Kalau janji presiden saja tak bisa ditepatinya, bagaimana jadi negeri ini," kata Dapson. (riauonline.co.id).
Dapson menjelaskan lahan desa tersebut diserobot mulai tahun 1991 oleh PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), dimana hampir 80 persen lahan di desa tersebut dijadikan kebun kelapa sawit dengan modus awal perkebunan kelapa.
"Tuntutan kami cuma itu, kembalikan lahan kami, kami tak akan mundur, sebelum tuntutan kami dipenuhi," ujar Dapson.
Penyerahan pengelolaan lahan kepada perusahaan saat ini seolah sudah menjadi hal biasa. Tanpa ragu dan bimbang pemerintah memberikan izin bagi perusahaan untuk mengelola lahan tanpa batas.
Di balik pengelolaan lahan oleh perusahaan, ternyata memberikan dampak tersendiri oleh masyarakat sebagaimana yang dialami masyarakat desa Koto Aman. Tanpa disadari masyarakat dapat kehilangan tanah mereka. Tentu hal ini membuat masyarakat resah dan gelisah.
Bagaimana tidak, lahan yang mereka punya seharusnya dapat mereka gunakan sebagai sumber pendapatan untuk kehidupan. Akan tetapi, dengan diserobotnya lahan mereka oleh perusahaan dapat membuat perekonomian mereka menjadi mandul.
Dari dampak ini, tidak dipungkiri pasti akan melahirkan permasalahan baru. Seperti, meningkatnya pengangguran, banyak anak putus sekolah, dan yang lebih menakutkan hati meningkatnya tindak kriminal untuk mendapatkan penghasilan yang instan.
Meminta pemerintah untuk mengembalikan tanah masyarakat merupakan suatu hal yang dapat menyelamatkan mereka. Tetapi mereka menuai kekecewaan sebagaimana yang diungkapkan oleh Dason bahwa sudah empat bulan yang lalu Presiden Jokowi sempat berjanji akan menyelesaikan permasalahan lahan mereka, namun belum ada pembuktiannya.
"Ada perusahaan asing yang menyerobot lahan kami, dan pak Jokowi sudah berjanji untuk menyelesaikannya. Sekarang, kami mau menagih janji itu," ujar Dason.
Sudah tidak menjadi hal asing lagi jika lahan rakyat dimiliki oleh perusahaan. Karena pada sistem demokrasi saat ini, diberikan kebebasan memiliki sesuatu bagi setiap individu maupun pihak swasta.
Pembiaran pengelolaan lahan oleh perusahaan dan lambannya pemerintah menindaki persoalan ini, mengindikasikan bahwa masyarakat kurang mendapat perhatian. Selain itu, masyarakat seolah terzolimi. Pasalnya, lahan yang mereka miliki sebagai sumber penghidupan mereka sudah puluhan tahun dimiliki oleh perusahaan. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan.
Menurut aturan Islam, hutan dan lahan adalah bagian dari kepemilikan umum karena memiliki fungsi ekologi penting bagi kehidupan orang banyak. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Manusia itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api" (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Misalnya untuk memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lain kepada rakyat. Kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu, swasta apalagi asing. (*)