Warga Mengaku Beli Lahan dari Kades, Harga Urus SKGR Mengejutkan..

datariau.com
3.491 view
Warga Mengaku Beli Lahan dari Kades, Harga Urus SKGR Mengejutkan..
Heri

RENGAT, datariau.com - Pengurusan surat tanah atau SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) di Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu dikeluhkan warga.

Pasalnya, satu surat SKGR dipatokkan harga Rp1,550 juta diluar fee. Terungkapnya pengurusan SKGR dipatokkan oleh Kades saat pertemuan masyarakat empat dusun dari Desa Talang Tujuh Buah Tangga dengan sejumlah wartawan pada hari Rabu (20/12/2017) kemarin di Pematang Reba.

Sebagaimana yang disampaikan oleh perwakilan warga yang juga koordinator SPKS, Jonata, mengatakan, pihaknya meminta agar Sierlina yang merupakan Kades Talang Tujuh Buah Tangga mempertanggungjawabkan surat bukti kepemilikan lahan petani yang sudah bertahun-tahun menguasai lahan dan melakukan usaha perkebunan kelapa sawit.

Tapi sayang, sudah berapa hari ini Kades Sierlina tidak masuk kantor, begitu juga dengan sekretarisnya. Alhasil kelompok masyarakat kemudian menitipkan surat itu kepada salah satu staf kantor desa.

Dijelaskan Jonatan, mereka tidak menggarap lahan secara ilegal. Sebab, katanya, para warga yang memiliki lahan di desa tersebut membeli dari kepala desa dan juga mendapatkan surat-surat resmi dari Kades serta camat.

Bahkan saat proses pembuatan surat, kata Jonatan, desa menurunkan juru ukur ke lapangan. Untuk pengukuran serta penerbitan surat per kaplingnya masyarakat pemilik lahan mengeluarka uang kurang lebih Rp1,55 juta. "Uang itu di luar yang ukur dan lainnya," kata Jonatan.

Tuntutan warga didasari oleh konflik antara warga pemilik lahan dengan PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI). Pihak PT BBSI yang mengklaim bahwa sekitar 4000 hektar masuk dalam konsesi perusahaan, Sementara masyarakat memiliki surat yang sah.

Selain harga yang mencekik leher masyarakat, Kades terkesan tidak bertanggungjawab atas surat tanah yang dikeluarkan.

"Kami berharap penegak hukum dapat mengusut biaya pengurusan dan keabsahan SKGR yang dikeluarkan dari desa dan yang ditandatangani oleh Kades dan Camat," pungkas Jonatan.

Terkait hal ini, Kades Talang Tujuh Buah Tangga Sierlina belum dapat dimintai keterangan, saat dikonfirmasi beberapa nomor hendpone miliknya belum ada jawaban.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:kadesSKGR
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)