RENGAT, datariau.com - Menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) APBN Tahun 2016, Desa Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu laksanakan kegiatan penimbunan jalan lebih kurang sepanjang 726m, Lebar 6m dan Tebal 0,25m, dengan anggaran sebesar Rp 148.053.500 termasuk pajak, dan khusus untuk kegiatan fisik sebesar Rp 131.590.000 yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Saat pelaksanaan, diduga terjadi mark-up anggaran. Pasalanya dari nilai fisik Rp.131.590.000, rekanan supplier (pemasok) hanya dibayar Rp100 juta, sisa Rp31 juta lebih belum diketahui kemana bermuaranya.
Yani Sagio, warga Rengat Barat selaku Supplier pekerjaan tersebut, Jumat (12/8/2016) mengatakan, untuk mengisi tanah dan masukkan alat berat penimbunan jalan di Desa Air Molek II menurut mereka dananya sekitar Rp148 juta lebih, lalu potong pajak, jadi ada sisa sekitar Rp 131 juta lebih, namun yang diberikan kepada Yani hanya Rp100 juta.
"Sebelum hari Raya Idul Fitri saya dibayar Rp 80 juta, dan sisanya Rp 20 juta dibayar pada hari Senin (8/8/2016), dan sisa uang Rp 31 juta lagi saya tidak tahu, menurut saya barang yang diantar sudah sesuai tonase," ujarnya kepada datariau.com kemarin.
Dijelaskan, sebetulnya Yani sudah malas mengurus sisa uang itu, karena setiap kali ditanya, mereka pihak desa mengatakan uang tersebut berada di tangan orang lain dan Yani merasa dioper-oper seperti bola kaki.
"Saat ditanya kemana sisanya, pihak desa bilang uang itu sama si A, nanti si A katanya sama si B dan tunggu mereka rapat, pokoknya banyak alasan yang meraka sampaikan. Waktu itu saya sempat berpikir tidak akan terima lagi sisa uang Rp20 juta itu. Pada hari Senin (8/8) siang Bendahara Desa Air Molek II telepon saya mau menyelesaikan sisa uang saya," ujarnya menceritakan.
"Dalam hal ini saya tidak ada melindungi maupun menutupi, apa yang saya ceritakan itulah adanya dan tanggung kalau saya mau korupsi uang segitu. Dan kemarin sore Bendahara Desa Air Molek II baru lagi telepon saya, tapi saya malas mau mengangkatnya. Selain itu juga di saat pembayaran sisa uang yang Rp 20 juta, mereka juga minta lagi Rp 1,5 juta, yang mana katanya untuk bayar honor anggota TPK sebanyak 3 orang, sepengetahuan saya, seperti Ketua, Seketaris, Bendahara dan Anggota itu sudah ada honornya," lanjut Yani Sagio.
Sementara itu, Kepala Bapemaspemdesa Inhu Suratman melalui Kabid Pemerintahan Desa Kamaruzzaman, saat dikonfirmasi, Jumat (12/8) menjelaskan, bahwa dari hasil tinjauan mereka di lapangan, pekerjaan fisik yang menggunakan dana Desa dinilai masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Memang masih ada pekerjaan fisik yang belum selesai namun masih tetap dikerjakan," Kamaruzzaman.
Namun demikian menurut Kamaruzzaman, kalau memang ada temuan terkait penggunaan anggaran dana Desa yang menentukannya Inspektorat. Bapemaspemdes sendiri melihat realisasi anggaran dana Desa yang sudah dimasukkan dalam RAB desa dan pelaksanaannya di lapangan.
Kamaruzzaman juga menjelaskan bahwa Dana Desa yang ada dalam RAB tidak mutlak semuanya untuk kegiatan fisik. Sebab di dalam anggaran tersebut ada pajak, ada honor yang harus dikeluarkan yang besarannya sudah ditentukan, misalnya untuk pekerjaan penimbunan dan pengerasan jalan di desa Air Molek II dianggarakan Rp 148 juta, tidak semua anggaran tersebut bisa digunakan harus dipotong pajak dan juga honor.
Kedepannya menurut Kamaruzzaman agar penggunaan Dana Desa di Inhu dapat lebih transparan lagi dan berjalan sesuai dengan aturan serta mekanisme berlaku. Serta dalam menyusun anggaran desa melibatkan masyarakat serta BPD sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan desa yang tidak bertentangan dengan juklak juknis penggunaannya.