Meteran Listrik Warung Remang-remang Harus Dicabut, Ini Jawaban PLN

datariau.com
2.230 view
Meteran Listrik Warung Remang-remang Harus Dicabut, Ini Jawaban PLN
Ilustrasi

BAGANBATU, datariau.com - Solusi jitu untuk menumpas lokasi rumah liar atau warung remang-remang, maka dengan cara mencabut meteran listrik dari lokasi ilegal itu, Camat Bagansinembah Sakinah SSTP MSi telah menyurati PLN untuk melakukannya.

Terkait surat yang dilayangkan tersebut, Menejer PLN Rayon Bagan Batu Fransiskus Indra kepada Datariau.com, Kamis (20/7/2017) menyatakan bahwa selagi memenuhi standart teknis untuk pemasangan meteran, pihaknya tetap melayani.

"Kecuali ada larangan dari Pemerintah Daerah untuk tidak melayani. Sejak kami disurati Upika, kami menolak untuk pemasangan meteran karena ada dasar untuk menolak. Kalau tidak ada larangan dari Pemerintah setempat, ya tidak mungkin kita tolak," ungkap Fransiskus Indra.

Selama ini, lanjutnya, pihak PLN tetap melayani rumah liar yang penghuninya tidak memiliki KTP daerah setempat maupun rumah tidak permanen di pinggir jalan, karena ada pertimbangan seperti mencegah pencurian arus listrik. "Kalau dicuri arusnya, kan yang rugi negara juga," sambungnya lagi.

Untuk saat ini, jelas Fransiskus lagi, pihaknya belum bisa menertibkan pelanggan tersebut. Biasanya jika pemerintah sudah siap menertibkan, pihak PLN juga akan sama-sama berkoordinasi dan ke lokasi rumah liar yang akan dirubuhkan.

"Sebelum dibongkar, kami cabut dulu meterannya. Kalau sekarang, kami sendiri yang menertibkan, ya bisa ramai nantinya. Jadi kami pun menunggu juga pemberitahuan dari Upika pada saatnya nanti," tandas Indra.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Bagansinembah melarang pihak PLN Rayon Baganbatu memasang meteran listrik di rumah liar dan warung remang-remang di perbatasan Riau-Sumut dan sepanjang Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Kita sudah melayangkan surat kepada pihak PLN Rayon Baganbatu agar tidak melayani yang bukan warga Rohil memasang meteran di rumah liar dan warung remang-remang," kata Camat Bagansinembah, Sakinah SSTP Msi kepada Datariau.com di kantornya, Rabu (19/7/2017).

Menurut camat, banyak ditemui di lapangan rumah liar dan warung remang-remang di perbatasan Riau-Sumut dan KM4 dan Km5 Bagan Batu orang luar daerah Rohil yang memasang meteran di tempat mereka tinggal tersebut.

"Yang kita ketahui memasang meteran listrik itu harus menggunakan KK atau KTP dan kenapa mereka bisa memasang begitu saja," tegas camat.

Sakinah mengatakan, apabila pihak PLN tidak memberikan saluran listrik ke rumah liar dan warung remang-remang, ini sangat membantu Pemerintah Kecamatan dalam segi penertiban rumah liar dan warung remang-remang di perbatasan tersebut.

"Jika tidak ada saluran listrik ke rumah liar dan warung remang-remang tentunya tidak akan ada pengunjung di sana dalam gelap. Maka dari itu diminta pihak PLN jangan lagi memberikan saluran listrik," tegas camat.

Camat menyebutkan, bahwa banyak kaum ibu dan masyarakat Rohil khsusnya masyarakat Kecamatan Bagansinembah resah dan gerah dengan keberadaan warung remang-remang di perbatasan.

"Dari pihak Upika Kecamatan sudah berapa kali melakukan penertiban dan razia disana, namun mereka tidak jera juga," katanya.

Namun, lanjut camat, untuk kali ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada mereka dan akan ada penggusuran warung remang-remang yang masih memandel. "Kesabaran kita sudah habis, karena sudah berapa kali diberi peringatan dan surat perjanjian mereka kepada Upika Kecamatan agar tidak buka lagi tempat maksiat dan menutup selamanya," tegas camat.

Penulis
: Samsul
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query